BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Sengkarut Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang,Kabupaten Bojonegoro memasuki babak paling krusial. Hari Kamis 7/5/2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Berita sebelumnya, Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari Hj. Henis Meindrawati, S.Pd., Kepala Desa Jono yang juga merupakan ahli waris dari silsilah keluarga yang menguasai lahan tersebut.
Ia menyebut tanah yang kini bersertifikat SHM/SHGB itu dulunya sebagai “Tanah Celengan”,. Istilah “Celengan” secara adat di wilayah Bojonegoro sering merujuk pada lahan yang pengelolaannya diberikan kepada perangkat desa atau tokoh tertentu sebagai bentuk kesejahteraan, namun status kepemilikannya tetap berada di bawah kendali desa (aset desa).
Hj. Henis mengakui bahwa status lahan tersebut sangat bergantung pada kebijakan pemerintah desa kala itu.
“Celengan… bunyinya. (Status dan kegunaannya) tergantung desa,” ungkapnya singkat melalui pesan elektronik, Kamis (7/5).
Pengakuan ini diperkuat dengan fakta bahwa Hj. Henis, sebagai anak tertua (barep), mengaku sudah mendapatkan bagian warisan di lokasi lain, sementara saudara-saudaranya sudah terpencar di luar kota.
Hal ini memicu pertanyaan besar, Jika hak waris sudah terpenuhi di tempat lain, mengapa lahan “Celengan” di Belun bisa terbit sertifikat pribadi pada tahun 2003/2004?
Ironisnya, saat fakta ini disodorkan kepada Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Joko Lukito, respons yang didapat justru sangat datar dan administratif.
“Aset bukan milik Dinas PMD. Yang bisa (diselesaikan) dengan gugatan,” ujar Joko Lukito.
Ia berdalih karena pihak penguasa lahan sudah memegang sertifikat, maka desa harus membuktikannya di pengadilan.
Sikap “melempar bola” ke meja hijau oleh Dinas PMD dinilai banyak pihak sebagai langkah cari aman yang mencederai fungsi pengawasan aset.
Berdasarkan regulasi, ada beberapa OPD yang seharusnya bertanggung jawab melakukan mitigasi sebelum menyuruh warga menggugat,
Hal yang berbeda yang disampaikan oleh warga desa Belun yang Engan disebut namanya, Jika tidak ada dokumen tukar guling yang sah, maka sertifikat tahun 2004 tersebut kuat dugaan cacat hukum.
Kejanggalan Sertifikat 2004 dan Riwayat tanah tersebut di tahun 1970-an, Munculnya SHM dan SHGB pada tahun 2004 atas lahan yang secara historis disebut “Celengan” mengindikasikan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.
Lanjutnya,Secara aturan UUPA 1960, tanah desa tidak bisa dialihkan begitu saja tanpa prosedur pelepasan hak yang transparan.
“Masyarakat hanya ingin tahu, jika memang ada tukar guling, di mana tanah penggantinya? Mana buktinya? Jangan sampai istilah ‘kebijakan desa’ masa lalu dijadikan alat untuk merampas aset negara secara halus,” tegas seorang warga Belun yang mengawal kasus ini.
Sikap diamnya otoritas aset dan jawaban “cari aman” dari Kadis PMD seolah membiarkan desa berjuang sendirian melawan tembok birokrasi.
Padahal, dengan pengakuan dari salah satu ahli waris bahwa lahan tersebut adalah “Celengan”, pintu untuk melakukan pembatalan sertifikat secara administratif di BPN melalui rekomendasi Pemkab sebenarnya terbuka lebar.
Kini, integritas Pemkab Bojonegoro dipertaruhkan, Apakah akan membela aset negara, atau membiarkan istilah “Celengan” terkubur bersama hilangnya kekayaan desa?
Catatan Redaksi Suara bangsa:
Sikap “melempar bola” ke meja hijau oleh Dinas PMD dinilai banyak pihak sebagai langkah cari aman yang mencederai fungsi pengawasan aset. Berdasarkan regulasi, ada beberapa OPD yang seharusnya bertanggung jawab melakukan mitigasi sebelum menyuruh warga menggugat,
Dinas PMD, Berdasarkan Permendagri No. 1 Tahun 2016, PMD wajib memvalidasi Buku Inventaris Desa (BID). Jika ditemukan ketidaksesuaian antara riwayat “Tanah Celengan” dengan sertifikat yang terbit pada 2004, PMD seharusnya menginisiasi audit, bukan sekadar menyarankan gugatan.
Inspektorat Bojonegoro, Berperan sebagai benteng terakhir pencegahan korupsi aset. Jika ada indikasi “korupsi administrasi” dalam peralihan hak tahun 1970-an yang kemudian disahkan pada 2004, Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan khusus tanpa menunggu gugatan warga.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sebagai pengampu manajemen aset, BPKAD seharusnya proaktif mengejar bukti ruislag (tukar guling).
Penulis : Takim
Editor : Putri

















