Setahun Jadi DPO, Mantan Kades Banjar Talela Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ahmad Zaini (AZ) mantan Kepala Desa Banjar Talela Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Jumat (12/02/2021) malam.

Sebelumnya, AZ sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun. Dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan mantan Kades Banjar Talela. Tersangka AZ ditangkap di rumahnya setelah hampir 1 tahun menjadi DPO. Selama ini, kata dia, AZ sering berpindah tempat dari Jakarta dan Surabaya untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:  Beredar Kabar, Seorang Terduga Bandar Togel di Gunung Maddah Dibekuk Jajaran Polsek Sampang

“Iya benar, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Camplong itu sudah pulang kembali ke rumahnya dan kami tangkap pada Jum’at malam,” katanya, Sabtu (13/02/2021).

Dijelaskan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

“Modusnya adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018. Lebih jelasnya nanti kita release hari Senin,” tutupnya.

Baca Juga:  Buntut Kasus Pembacokan, Keluarga Korban Ramai-ramai Datangi Polsek Robatal Sampang

Sekedar diketahui, penetapan tersangka Ahmad Zaini setelah Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Keterlibatan dua tersangka AZ dan BA karena diduga memalsukan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Tidak hanya tandatangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan.

Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Hadiri Launching Aplikasi Cak Tejo

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan
Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal
Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP
Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini
PT BPR Bojonegoro Bungkam Soal Anggaran Konser Rp1,1 Miliar
Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan
Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah
Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 19:05 WIB

Tukang Sapu SPBU Glagahwangi Bojonegoro yang Pernah Viral Kena PHK, Dituduh Gelapkan Uang Perusahaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:39 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Desa Ngampel, Utamakan Pengurus dan Pengelola Warga Lokal

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:43 WIB

Bupati Bojonegoro Dampingi Wakil Panglima TNI Tinjau Kesiapan Peluncuran KDMP

Senin, 11 Mei 2026 - 17:50 WIB

Sering Jadi Penyebab Laka, Polsek kota dan Damkar Bojonegoro Lakukan Ini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:22 WIB

Warga Manfaatkan Gudang KDKMP Grebegan untuk Senam, Kades: Upaya Meramaikan KDMP ke Depan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:20 WIB

Dukung BUMD Pangan Bojonegoro, Eko Wahyudi: Jadi Instrumen Percepatan Asta Cita di Daerah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:16 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Eko Wahyudi Tekankan Sinergi Penyuluh dan Petani di Bojonegoro

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:58 WIB

Menguak “Tanah Celengan” di Belun, dari Pengakuan Ahli Waris dan Sikap Kadin PMD “Buang Badan” terkait kasus Belun

Berita Terbaru

Politik

Menjelang Muscab PPP Bojonegoro, Suhu Politik Memanas

Senin, 11 Mei 2026 - 16:27 WIB