Setahun Jadi DPO, Mantan Kades Banjar Talela Camplong Sampang Akhirnya Ditangkap

- Admin

Sabtu, 13 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Ahmad Zaini (AZ) mantan Kepala Desa Banjar Talela Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres setempat pada Jumat (12/02/2021) malam.

Sebelumnya, AZ sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 1 tahun. Dia dinilai tidak kooperatif saat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz membenarkan penangkapan mantan Kades Banjar Talela. Tersangka AZ ditangkap di rumahnya setelah hampir 1 tahun menjadi DPO. Selama ini, kata dia, AZ sering berpindah tempat dari Jakarta dan Surabaya untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga:  DPRD Pamekasan Gelar Rapat Paripurna Bahas Pelatihan WUB

“Iya benar, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Camplong itu sudah pulang kembali ke rumahnya dan kami tangkap pada Jum’at malam,” katanya, Sabtu (13/02/2021).

Dijelaskan, tersangka AZ diduga telah melakukan tindak pidana korupsi realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Banjar Talela, Kecamatan Camplong.

“Modusnya adalah dengan memalsukan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018. Lebih jelasnya nanti kita release hari Senin,” tutupnya.

Baca Juga:  Dunia Pers Sampang Berduka, Anggota PWS Cak Wiwid Meninggal Dunia

Sekedar diketahui, penetapan tersangka Ahmad Zaini setelah Bendahara Desa Banjar Talela, Bayu Alam, dijebloskan ke penjara atas kasus dugaan korupsi pemalsuan stempel serta tandatangan dalam laporan pertanggungjawaban (SPj) realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Keterlibatan dua tersangka AZ dan BA karena diduga memalsukan tandatangan salah satu toko bangunan untuk memuluskan laporan realisasi DD dan ADD tahun 2018.

Tidak hanya tandatangan, rupanya BA juga diketahui nekat membuat stempel palsu tanpa sepengetahuan pemilik toko bangunan.

Kondisi tersebut diketahui oleh pemilik toko saat dirinya dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Terima Remisi Kemerdekaan, Satu Narapidana di Rutan Sampang Langsung Hirup Udara Bebas

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Berita Terkait

Sidang Banggar Bojonegoro Memanas: Ajukan Tambahan Anggaran, DPMPTSP Justru Disemprot ‘Amburadul’ dan Anti-Kritik
Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres
Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas
Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru