DPRD Probolinggo Menggelar Rapat Paripurna Jawaban Eksekutif

- Admin

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (10/11/2021) pagi kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda Jawaban Eksekutif (Pemerintah) atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo Tentang 5 (lima) Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Pimpinan dan segenap anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

Ke-5 naskah Raperda tersebut meliputi, Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023 dan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo serta Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo.

Jawaban Eksekutif atas PU Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Probolinggo ini dibacakan oleh Sekda Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono. Terhadap PU Fraksi Partai NasDem, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Probolinggo Tahun 2018-2023.

Perubahan RPJMD adalah perubahan substansi secara menyeluruh. Hal ini dikarenakan terdapat perubahan kebijakan nasional terkait regulasi, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2019-2024.

Baca Juga:  Sebanyak 598 Sopir di Sumenep Akan Dapat Bantuan Peduli Keselamatan Dari Polres Sumenep

Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Terhadap saran agar lebih memprioritaskan peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) disampaikan terimakasih dan diperhatikan.

Selanjutnya terhadap PU Fraksi Kebangkitan Bangsa, salah satu jawaban yang disampaikan terkait Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Argapura Kabupaten Probolinggo.

Dalam perkembangan usaha dan pelayanan terhadap air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum beberapa terakhir ini menunjukkan perkembangan yang baik. Cashflow dan margin usaha terus meningkat demikian juga dengan layanan dan jumlah pelanggan.

Dengan berubahnya status dari perusahaan daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah pada rancangan peraturan daerah ini, target dan pendapatan harus naik, dengan sistem pengolahan usaha yang lebih profesional sebagaimana tuntutan regulasi Perumda diharapkan akan menambah pendapatan dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah.

Baca Juga:  Over Kapasitas, Kapal Keramat Jati Tenggelam di Perairan Sumenep

Terhadap PU Fraksi Partai Golkar, salah satu jawaban yang dikemukakan berkaitan dengan bahwa Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Raperda ini diajukan pembahasannya guna menyelaraskan dengan perubahan RPJMD dengan menerapkan prinsip rasional, proporsional, efektif dan efisien yang menjadi dasar dalam penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022. Raperda ini untuk proses penetapannya telah dilakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Timur melalui Biro Organisasi dan Biro Hukum.

Kemudian terhadap PU Fraksi Gerindra, salah satu jawabannya terkait dengan Raperda Pencabutan Atas 2 (Dua) Perda Kabupaten Probolinggo. Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, bahwa Rumah Sakit Umum Daerah merupakan Unit Organisasi Bersifat Khusus yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan yang diatur dengan Peraturan Bupati.

Pemerintah Daerah saat ini telah menetapkan 2 (dua) Peraturan Bupati Probolinggo. Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Waluyo Jati pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo dan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah Tongas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo

Baca Juga:  Dinkes Probolinggo Berikan Pendampingan MMPP

Terhadap PU Fraksi PPP, salah satu jawaban yang disampaikan berkaitan dengan Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hak penentuan klasifikasi tipe Organisasi Perangkat Daerah adalah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.

Keterangan beban kerja pada Dinas Peternakan merupakan sub urusan pertanian dan penghitungan skornya menjadi satu urusan pertanian. Untuk rumah sakit umum daerah tidak menggunakan skor, namun berdasarkan kelas rumah sakit sebagaimana amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sedangkan untuk kecamatan, kelembagaannya mempunyai tipe B.

Penentuan tipe perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah didasarkan pada klasifikasi indikator umum dan teknis sesuai dengan urusan.
Terakhir terhadap PU Fraksi PDI Perjuangan, salah satu jawabannya terkait Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dasar pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 Tentang Pedoman dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Untuk penentuan klasifikasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah akan dibahas lebih lanjut dalam rapat panitia khusus.

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru