Dari PSBB Diganti dengan PPKM di Daerah Jawa-Bali, Sampai dengan Rekor Kenaikan Covid-19

- Admin

Selasa, 12 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah pusat Kembali memutuskan untuk melakukan PSBB yang akan dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021 di daerah Jawa-Bali. Tetapi disini istilah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diganti istilah baru yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilakukan lantaran kasus positif Covid-19 di Indonesia sudah bertambah sampai 10.617 kasus pada hari Jumat,8 Januari. Merebaknya kenaikan kasus positif ini disebabkan oleh kegiatan protokol kesehatan sudah menurun dan tidak seketat dulu.

Saya selaku penulis melihat sekarang ini orang lebih takut tidak eksis di sosial media daripada terkena virus Covid-19. Masih banyak dari para kaum millennial nongkrong di cafe. Bahkan dari mereka masih banyak pula yang tidak mematuhi aturan pemerintah yaitu 3M (Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak). Alhasil karena pelanggaran ini banyak sekali yang positif virus Corona (Covid-19).

Perbedaan PPKM dan PSBB

Baca Juga:  Kupas Tuntas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Gresik

Menyinggung masalah pemerintah memberlakukan PPKM menurut saya sudah tepat. Tentu saja, pasti ada masyarakat yang merasa ini merugikan karena diberlakukannya pembatasan sosial. Padahal PPKM dan PSBB terdapat perbedaan, serta pemerintah menegaskan bahwa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) bukanlah pelarangan kegiatan masyarakat. Masih ada kelonggaran dalam sistem ini.

Sebelumnya apasih bedanya PPKM dan PSBB? Disini saya akan membahas secara garis besar.

Pertama-tama dari segi perkantoran, dijelaskan pada poin ini pemerintah menerapkan kerja dari rumah atau kita lebih sering mendengarnya WFH yaitu Work From Home. WFH ini diterapkan sebesar 75 persen dan masih ada kerja di kantor secara langsung sebesar 25 persen. Kita bisa lihat disini masih ada kelonggaran.

Selanjutnya ini membahas dari segi kegiatan belajar mengajar. Dalam PPKM sendiri kegiatan belajar mengajar masih kok dilakukan secara dalam jaringan atau daring.

Restoran juga dilakukan pembatasan. Hanya saja untuk makan di tempat atau dine in dikurangi menjadi 25%. Tetapi di sisi lain untuk take away masih diijinkan.

Baca Juga:  Diduga Hendak Mencuri, Pria Asal Torjun Sampang Diamankan Warga Panyirangan

Upaya Pemerintah terkait PPKM

Di Jakarta, pemerintah Provinsi DKI Jakarta beserta PMI wilayah kota dan kabupaten di Jakarta sudah menyalurkan bantuan sembako sebanyak 318.983 paket. Ditambah lagi PHBS sebanyak 202.000 paket dan juga bantuan wastafel portable sebanyak 406 unit. Untuk melancarkan PPKM serta pencegahan dan minimalisasi penyebaran Covid-19. Layanan terhadap sektor publik ini sudah dilaksanakan sebaik mungkin oleh pemerintah.

Sedangkan daerah Kabupaten Badung,Bali. Pemerintah Kabupaten Badung tengah merancang bantuan tunai untuk warga selama berlangsungnya PPKM yang dilaksanakan sampai 25 Januari 2021.

Alasannya adalah untuk meringankan beban perekonomian warga yang terdampak PPKM. Mungkin bisa bantuan tunai bisa dibagikan apabila target sudah tepat agar tidak terjadi pembagian bantuan tunai ganda.

Sedangkan pemerintah pusat akan mempercepat realisasi jaminan perlindungan sosial untuk masyarakat guna menekan efek pelemahan ekonomi.

Baca Juga:  Efikasi Vaksin Covid-19 Mencapai 65,3 Persen, Mungkinkah Herd Immunity Tercapai?

Pemerintah sendiri sudah menetapkan anggaran untuk program perlindungan sosial dalam APBN 2021 sebesar Rp408,8 triliun. Anggaran ini dialokasikan untuk melanjutkan program perlindungan sosial pada tahun 2020. Semoga anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan yang sudah ditetapkan dengan tidak adanya kasus suap.

Apakah kebijakan ini efektif?

Pada dasarnya suatu kebijakan dari pemerintah itu tidak bisa 100 persen efektif. Karena keefektifan kebijakan pemerintah tergantung pada masyarakatnya, ada yang tetap nakal untuk tetap nongkrong, ada yang lalai dalam menerapkan 3M, dan juga masih banyak yang tidak tahu terhadap aturan baru ini.

Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya diawasi lebih ketat lagi dan dilakukan Razia 3M sesering mungkin agar kebijakan PPKM ini efektif. Semoga kebijakan baru ini dapat mengurangi kenaikan kasus positif di Indonesia dan juga dapat menaikkan ekonomi Indonesia yang masih dalam resesi.

*Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Berita Terkait

IMAN DAN DARAH
Lebaran Bersama Muhammadiyah dan NU
Opini : Perjalanan 100 Tahun
Pentingnya Literasi Digital Bagi Generasi Muda
Relasi Kuasa, Pengetahuan dan Praktik Manipulasi di Universitas
Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun
Meramal Pendidikan Bojonegoro di Masa Depan, Ini Strateginya
Dari Pandemi Untuk Ekonomi

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:26 WIB

Pulang Merantau, Lansia Asal Palengaan Pamekasan Ini Tidak Punya Tempat Tinggal

Senin, 6 Januari 2025 - 17:02 WIB

Rumah Janda Sebatang Kara di Pamekasan Roboh Diterjang Hujan dan Angin

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:42 WIB

Pembibitan Mangrove, Upaya IGI dan FRPB Pamekasan Kurangi Efek Perubahan Iklim

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:35 WIB

Dua Warga Pamekasan Ini Tinggal di Rumah Tidak Layak Huni

Jumat, 6 Desember 2024 - 15:21 WIB

Pemkab Bojonegoro Berikan Bantuan Pada Lansia dan Penyandang Desabilitas

Senin, 30 September 2024 - 16:50 WIB

Achmad Fauzi Dititipi Anak Yatim dan Duafa oleh Pengasuh Ponpes Lirboyo

Selasa, 11 Juni 2024 - 19:41 WIB

Pemkab Pamekasan Langsung Tangani Dua Gelandangan Hidup Terlunta-lunta

Senin, 10 Juni 2024 - 20:17 WIB

Mengetahui Kabar Dua Orang yang Hidup Luntang-lantung, Ini yang Dilakukan Sekdakab Pamekasan

Berita Terbaru

Birokrasi

Bupati Bojonegoro Akan Tutup Toko Modern Ilegal yang Bandel

Selasa, 18 Mar 2025 - 11:16 WIB

Daerah

Pembangunan Kantor DPRD Pamekasan Masih Tahap Perencanaan

Sabtu, 15 Mar 2025 - 10:38 WIB