Oleh: Takim
BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Di bawah lampu merah persimpangan Jalan Veteran, seorang pengamen kecil dengan gitar kusam buru-buru menepi saat melihat mobil patroli Satpol PP.
Di kepalanya, bayangan sanksi kurungan 3 bulan atau denda Rp50 juta yang tertuang dalam Perda Nomor 15 Tahun 2015 adalah kiamat kecil.
Ia dianggap sebagai “noda” bagi estetika kota dan pengganggu ketertiban umum.
Namun, beberapa kilometer dari sana, di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sebuah menara telekomunikasi berdiri tegak menantang langit.
Tower ini, meski status izinnya masih “tersesat” di labirin birokrasi Online Single Submission (OSS) dan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tampak tenang-tenang saja. Padahal, ia melanggar aturan yang sama.
Inilah wajah kontradiksi penegakan hukum di Kabupaten Bojonegoro: Tajam ke arah rakyat kecil yang mencari receh, namun mendadak tumpul saat berhadapan dengan struktur beton bernilai miliaran.
Perda Nomor 15 Tahun 2015 mengatur segalanya dengan standar ganda yang nyata. Bagi pengemis dan pengamen, sanksi administratif hingga pidana ringan (Tipiring) adalah vonis mati bagi ekonomi mereka.
Namun bagi korporasi menara, denda maksimal Rp50 juta hanyalah “biaya administrasi” receh dibanding nilai investasi dan keuntungan operasionalnya.
Anehnya lagi, muncul anomali dalam tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menara-menara yang statusnya “ilegal” atau “disanksi” oleh Satpol PP melalui penyegelan formalitas, diduga kabarnya tetap ditarik retribusinya.
Bagaimana mungkin pemerintah daerah memungut “upeti” dari bangunan yang secara hukum dinyatakan melanggar?
Apakah ini bentuk legalisasi pelanggaran demi mengejar target PAD ? Sembunyi di Balik OSS dan Regulasi Nasional.
Para pengusaha tower sering kali menggunakan narasi “Kepentingan Nasional” dan kemudahan OSS sebagai perisai. Memang benar, perizinan kini ditarik ke pusat.
Namun, daerah tetap memiliki kedaulatan atas tata ruang (KKPR) dan perlindungan lahan produktif (LSD).
Mengabaikan tower yang berdiri di atas LSD dengan alasan investasi adalah tindakan bunuh diri ekologis bagi Bojonegoro sebagai lumbung pangan.
Jika Satpol PP bisa begitu tangkas mengamankan gepeng dalam hitungan menit, mengapa mengeksekusi menara liar yang sudah bertahun-tahun berdiri tanpa izin terasa begitu berat? Apakah beton menara lebih sulit dirobohkan daripada mentalitas penegak hukumnya?
Keadilan Bukan Hanya Soal Estetika
Ketertiban umum bukan sekadar membersihkan trotoar dari PKL atau lampu merah dari pengamen.
Ketertiban umum adalah kepastian bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang yang berpijak di Bumi Angling Dharma.
Jika Pemkab Bojonegoro serius ingin menegakkan marwah Perda 15/2015, maka penertiban harus dimulai dari yang “paling besar”, bukan yang “paling lemah”.
Membiarkan menara ilegal beroperasi sambil terus memungut retribusinya tanpa kejelasan izin adalah bentuk kemunafikan birokrasi.
Masyarakat tidak butuh kota yang sekadar bersih secara visual, tapi kota yang bersih secara moral dan adil dalam penegakan hukum.
Jangan sampai sanksi denda 50 juta itu hanya menjadi momok bagi si miskin, tapi menjadi “diskon investasi” bagi si kaya.
Saatnya Satpol PP dan Dinas terkait membuktikan: Apakah segel di kaki menara itu benar-benar gembok hukum, atau hanya sekadar aksesoris untuk meredam kritik publik?
Penulis : Takim
Editor : Putri

















