BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Kabupaten Bojonegoro tengah berdiri di sebuah persimpangan jalan yang aneh, jika tak ingin disebut tragis.
Di satu sisi, daerah ini diagungkan sebagai lumbung pangan nasional dengan hamparan sawah seluas 83.197 hektar.
Namun di sisi lain, potret pembangunan di lapangan justru memperlihatkan drama “kanibalisme” lahan yang ironis. Fasilitas publik hingga unit ekonomi desa kini justru menjadi pelaku utama penggerus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Berdasarkan mandat Pemerintah Pusat dan RTRW Bojonegoro 2026, kabupaten ini wajib mengunci 87% wilayahnya atau sekitar 72.381 hektar sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Ini bukan sekadar deretan angka statistik; ini adalah “benteng abadi” demi menjamin isi piring rakyat masa depan.
Namun, bagaimana kita bisa bicara soal perlindungan jika pemerintah sendiri yang merobohkan benteng tersebut?
Paradoks Puskesmas dan Hantu Birokrasi,Sebuah anomali kasat mata terjadi di Tanjungharjo dan menjamurnya 430 unit Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Sungguh ajaib ketika bangunan Puskesmas,simbol pelayanan negara,berdiri tegak di atas lahan LSD.
Sementara itu, unit usaha KDMP terpaksa merambah Tanah Kas Desa (TKD) berstatus sawah produktif demi bisa beroperasi.
Padahal, di depan mata kita, gedung-gedung SD mangkrak perlahan hancur dimakan usia.
Gedung-gedung ini berdiri di atas lahan non-pertanian dan secara fisik siap dialihfungsikan menjadi pusat ekonomi desa atau kantor koperasi.
Namun, harapan itu kandas di meja Dinas Pendidikan. Terbentur izin yang berbelit dan kakunya regulasi aset, gedung kosong itu dibiarkan menjadi “hantu” birokrasi, sementara sawah produktif dikorbankan sebagai gantinya.
Kebijakan Tata Ruang 2026 sebenarnya memberikan jalan keluar melalui audit aset dan sinkronisasi antar-dinas. Secara teknis, sistem digital GIS mampu mengunci zona LP2B agar tidak dicaplok. Namun, secanggih apa pun sistemnya, ia akan lumpuh jika ego sektoral masih bertahta.
Dinas Pendidikan seolah merasa lebih aman membiarkan gedung mangkrak daripada memproses hibah aset. Akibatnya, Dinas Pertanian menelan pil pahit melihat luas baku sawahnya menyusut, dan desa memikul beban berat menyediakan lahan pengganti yang mahal harganya.
Ketidaksinkronan ini bukan hanya menghambat pembangunan, tapi juga menyeret risiko hukum yang serius.
Lonceng Peringatan, Konsekuensi Hukum,Jika praktik “kanibalisme” lahan ini terus dibiarkan, ada konsekuensi hukum yang tidak main-main bagi para pemangku kebijakan,
Pidana Penjara (UU No. 41/2009): Pasal 73 tegas menyebutkan bahwa setiap pejabat pemerintah yang menerbitkan izin pengalihan fungsi lahan LP2B yang tidak sesuai prosedur diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp2 Miliar.
Sanksi Administratif (UU No. 26/2007): Bangunan yang berdiri di atas zona yang tidak sesuai peruntukan (LSD) dapat dikenai sanksi pembongkaran paksa dan pencabutan izin.
Tendensi Tipikor: Membiarkan aset daerah (gedung SD) rusak hingga hilang nilainya, sembari memaksa pengalihan lahan produktif yang merugikan ekonomi daerah, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Hal ini Butuh Diskresi, Bukan Alibi
Bojonegoro tidak bisa terus bermain dalam standar ganda. Rakyat tidak butuh angka produksi padi yang tinggi di atas kertas jika di lapangan sawah-sawah mereka “tercekik” oleh kebijakan yang tidak nyambung.
Sudah saatnya Bupati mengambil diskresi tegas,Bebaskan gedung SD mangkrak dari jeratan administrasi agar bisa segera dimanfaatkan KDMP, BUMDes, atau UMKM.
Hentikan pembangunan infrastruktur di atas zona LSD, baik untuk aset kabupaten maupun perluasan industri.
Pembangunan sejati adalah pembangunan yang mampu menghidupkan aset yang mati, tanpa harus membunuh lahan yang memberi kita makan. Jangan sampai demi mempertahankan gedung tua yang kosong, kita mengorbankan masa depan pangan anak cucu kita sendiri.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















