Editorial: Satu Dekade BKKD Bojonegoro dan Matinya Taring Regulasi

- Admin

Kamis, 8 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id -Kabupaten Bojonegoro kini berdiri di atas tumpukan regulasi yang terlihat mentereng di atas kertas, namun lumpuh di lapangan.

Pengumuman pagu Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) sebesar Rp100, 8 miliar di 2024 yang melonjak menjadi Rp757 miliar di 2025 seharusnya menjadi kabar gembira.

Namun, bagi rakyat yang kritis, ini adalah alarm bahaya tentang bagaimana instrumen kebijakan disalahgunakan menjadi arena pencucian uang dan bargaining politik elit politik.

Pemerintah pusat dan daerah telah menelurkan segudang aturan untuk membentengi uang rakyat. Mulai dari PMK No. 109 Tahun 2023 tentang mekanisme penampungan dana akhir tahun, hingga Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Secara teori, aturan ini sangat ketat. Namun, fakta di Bojonegoro menunjukkan realita pahit: regulasi ini hanyalah “macan kertas”.

Ketidaktermanfaatan regulasi ini terbukti dari fenomena pengerjaan proyek yang “off-side” namun tetap dibayar penuh, yang tidak terlambat atau off-side ditahan dengan seribu argumen demi pertarungan segelintir elit.

Ketidakadilan beda golongan atau elit politik sangat jamak, Aturan tentang denda keterlambatan dan adendum kontrak sering kali diabaikan demi mengejar angka serapan anggaran yang semu.

Baca Juga:  Jelang Kelulusan Sekolah, Kapolres Bojonegoro Imbau Siswa Tidak Lakukan Hal Negatif

Akibatnya, efisiensi anggaran yang didengungkan pemerintah pusat justru menjadi penindasan bagi kaum miskin karena kualitas infrastruktur yang dihasilkan jauh di bawah standar teknis.

Satu Dekade Mandulnya Pengawasan (2015-2025). Ada sebuah contoh dan simbol anomali besar yang mencolok mata, Sejak tahun 2015 hingga 2025, triliunan dana mengalir ke desa, namun Inspektorat, Kejaksaan, DPRD, dan DPMD seolah kehilangan taringnya.

Bagaimana mungkin selama 10 tahun tidak ada tersangka signifikan yang ditetapkan dalam pengelolaan dana desa.

Namun, tahun kemarin beberapa kepala desa ada yang terjebak dalam wilayah permainan proyek BKKD.

Hal tersebut menjadi pelajaran penting agar permainan licik dan serakah tertutup dengan rapat, cukup dengan pengalihan isu dan berita, sebagai simbul merebut 2029 kedepan.

Padahal saat ini ketidakberesan progres fisik terlihat nyata di depan telinga dan mata publik?

Baca Juga:  Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun

Kemandulan kolektif ini mengonfirmasi ada dugaan adanya aroma “balas budi” dan sandiwara penegakan hukum.

Kejaksaan dan Inspektorat yang seharusnya menjadi garda terdepan, kini dituding publik hanya melakukan pengawasan formalitas, tutup mata dan tutup telinga, saat isu burung dan dugaan beberapa oknum DPRD bermain di wilayah “jual beli proyek” untuk mencuci uang hasil kesepakatan politik.

Sandera Dua Tahun (red:Perpanjangan Jabatan Kades). Kepala Desa kini berada di titik nadir integritas.

Tambahan masa jabatan dua tahun yang baru saja diterima justru menjadi “beban sejarah”.

Banyak Kades yang kini terjepit, mereka dipaksa menuntaskan proyek-proyek bermasalah dari pemerintahan masa lalu yang tak kunjung selesai.
Di tengah dugaan sumir tekanan elit yang mencari “fee” proyek.

Kades hanya punya dua pilihan, menjadi tumbal administrasi dengan memalsukan laporan progres 100 persen, atau melawan dengan risiko dikriminalisasi.

Catatan serius dari redaksi, Agar masyarakat tidak terus dibodohi, berikut adalah regulasi yang seharusnya menjadi dasar tindakan, namun sering kali diingkari.

Baca Juga:  Efikasi Vaksin Covid-19 Mencapai 65,3 Persen, Mungkinkah Herd Immunity Tercapai?

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Menyatakan bahwa setiap perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara adalah tindak pidana.

Permendagri No. 20 Tahun 2018: Pasal 2 menekankan prinsip Transparan, Akuntabel, dan Partisipatif dalam pengelolaan keuangan desa.

Perpres No. 12 Tahun 2021 (Pengadaan Barang/Jasa), Mewajibkan sanksi daftar hitam (blacklist) bagi penyedia yang gagal menyelesaikan pekerjaan, bukan malah diberi proyek baru melalui “jalur belakang” elit-elit politik di Bojonegoro.

BKKD Bojonegoro tidak akan pernah menuntaskan masalah pemerintahan masa lalu selama para pengawasnya masih memelihara budaya “bargaining”.

Jika satu dekade ke depan kita masih tidak menemukan tersangka di tengah bobroknya infrastruktur desa, maka selamat datang di era di mana hukum hanyalah pelayan bagi para pemenang proyek dan pencuci uang.

Rakyat tidak butuh aspal yang hancur dalam semalam; rakyat butuh keadilan yang tidak bisa dibeli dengan segepok dokumen laporan fiktif.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

IMAN DAN DARAH
Lebaran Bersama Muhammadiyah dan NU
Opini : Perjalanan 100 Tahun
Pentingnya Literasi Digital Bagi Generasi Muda
Relasi Kuasa, Pengetahuan dan Praktik Manipulasi di Universitas
Trik Tipu-Tipu Kampus X di Madiun
Meramal Pendidikan Bojonegoro di Masa Depan, Ini Strateginya
Dari Pandemi Untuk Ekonomi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 03:57 WIB

Aspirasi Warga Ngampel ke DPRD, Langkah Mendadak di Tengah Padatnya Agenda Dewan

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:57 WIB

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:51 WIB

Kades Sumberagung Tegaskan Jalan yang Diprotes Warga Bukan Kewenangan Desa: Itu Jalan Hutan

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:26 WIB

Menguapnya Dana Desa Talok, Antara Temuan Rp 300 Juta dan Bungkamnya Otoritas

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:51 WIB

Portal Digital DPMPD Bojonegoro dan Data Desa Masih Sulit Diakses, Rakyat Hanya Disuguhi ‘Error’

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:40 WIB

Menyoal Akrobat Birokrasi: Beasiswa yang Menguap dan Upaya Mengaburkan Fakta

Selasa, 13 Januari 2026 - 00:37 WIB

EDITORIAL: Ironi Desa Talok, Saat Ego Pemimpin Membakar Nadi Pembangunan

Senin, 12 Januari 2026 - 17:35 WIB

Sidang Memanas di DPRD Bojonegoro, Aspirasi Kades Talok Terbentur ‘Rapor Merah’ Administrasi

Berita Terbaru

Daerah

Paradoks Integritas di Kota Angling Darmo

Rabu, 14 Jan 2026 - 13:57 WIB