Pembuang Bayi di Puskesmas Gapura Terancam 5 Tahun Penjara

- Admin

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Pelaku pembuangan bayi di Puskesmas Gapura, Sumenep, Madura, Jawa Timur terancam hukuman 5 tahun penjara.

Pelaku adalah AD (25) dan korban YF (16), diketahui pelaku adalah kakak seibu dari YF.

Kapolres Sumenep, AKP Darman, SIK mengatakan bahwa pelaku AD merasa malu dan takut kelahiran bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut akan menjadi aib keluarga.

“Sehingga, pelaku punya ide untuk membuang bayi tersebut supaya tidak diketahui identitasnya dan bisa ditemukan orang lain,” jelas Darman, Rabu (21/10) saat Konferensi Pers di Mapolres Sumenep.

Adapun kronologi pembuangan bayi tersebut, lanjut Kapolres Darman, berawal pada bulan Januari 2020 lalu di Desa Gapura Barat.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Covid-19, Sat Binmas Polres Sampang Gelar Penyuluhan dan Bagikan Masker Gratis di Pasar Srimangunan

Baca Juga:  Dua Pekerja Proyek Bangunan, Diamankan Unit Reskrim Polsek Tenggilis

Waktu itu, AD berhubungan badan dengan YF. Namun, setelahnya pelaku tidak mengetahui kalau korban hamil karena tidak bercerita.

“Korban YF tidak bercerita pada AD bahwa dirinya hamil karena takut,” ujar Darman.

Selanjutnya, korban menutupi kehamilannya dan tidak bercerita pada siapapun hingga melahirkan pada Jumat tanggal 18 September 2020 sekira pukul 05.30 WIB.

Korban melahirkan bayinya tanpa dibantu siapapun di kamarnya sendiri. Sebab, pada saat itu kedua orang tuanya sedang bekerja di luar kota dan rumah dalam keadaan sepi.

Setelah melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, korban berteriak meminta tolong dan memanggil nama AD ke kemarnya.

Baca Juga:  ATM Dapat Penolakan dari Warga, ini Komentar ADM Perhutani KPH Bojonegoro

“Ketika pelaku datang ke kamar YF dan melihat korban melahirkan bayi, dia langsung mengambil pisau dan memotong tali pusar bayi itu,” jelas Kapolres Darman.

Kemudian, AD berkata pada YF untuk membawa bayinya karena takut menjadi aib keluarga. Namun tidak dijawab korban, karena masih lemas pasca melahirkan.

AD membawa bayi itu dan dimasukkan ke dalam kardus air mineral yang sudah dialasi kain sarung. Kemudian ditutup dengan baju batik warna merah seragam sekolah SD.

Setelah itu, dengan menggunakan motornya AD membawa kardus berisi bayi tak berdosa itu ke pagar tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura di Desa Gapura Barat.

Baca Juga:  Komplotan Maling Kabel Telkom Dilumpuhkan Polda Jatim, Satu Tewas

“Pelaku menaruh dan meninggalkan kardus air mineral berisi bayi itu di bawah tembok pembatas belakang Puskesmas Gapura,” ucap Kapolres Darman.

Selain menahan pelaku, dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kardus air mineral, 1 lembar kain batik warna putih motif bunga warna hitam, dan 1 baju batik lengan pendek warna merah motif kotak-kotak seragam sekolah dasar (SD).

Polisi juga mengamankan sebilah pisau lengkap dengan sarungnya terbuat dari kaleb warna gelap, dan 1 unit motor Honda Beat warna putih kombinasi warna biru.

“Pelaku dijerat Pasal 305 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” pungkas Kapolres Darman.

Berita Terkait

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 18:56 WIB

Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:33 WIB

Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak

Sabtu, 28 Februari 2026 - 23:04 WIB

Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak

Berita Terbaru