BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Ancaman kekeringan ekstrem akibat fenomena El Nino dan kemarau panjang mulai membayangi sektor pertanian di Kabupaten Bojonegoro.
Dua sumber air utama daerah tersebut, yakni Waduk Pacal dan Waduk Gongseng, yang hanya bisa diandalkan oleh petani Bojonegoro.
Dan beberapa embung dan waduk buatan tersier dari pacal dan das Bengawan solo, rawan pendangkalan dan hal tersebut telah dilaporkan oleh Pemkab Bojonegoro ke Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Kondisi ini memicu kekhawatiran meluas di kalangan petani terkait potensi krisis irigasi dan ancaman gagal panen.
Menanggapi situasi krusial ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bergerak cepat dengan melayangkan laporan resmi serta desakan urgen kepada Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Lembaga tersebut merupakan otoritas yang memegang regulasi penuh atas pengelolaan kedua waduk tersebut.
“Kami sudah menyampaikan masalah El Nino dan pendangkalan di beberapa embung dan waduk ini ke BWS, karena kewenangannya ada di sana,” ujar Bupati Bojonegoro, H. Setyo Wahono, saat dikonfirmasi oleh Suara Bangsa, Rabu (8/7).
Setyo Wahono menegaskan, meskipun penanganan fisik waduk berada di bawah kendali pemerintah pusat melalui BBWS, Pemkab Bojonegoro berkomitmen penuh mengawal aspirasi masyarakat.
Hal ini mengingat kebutuhan pasokan air bagi sektor pertanian di Bojonegoro sudah masuk kategori mendesak.
“Karena itu wewenang BBWS, kewajiban kami adalah menyampaikan dan melaporkan. Masyarakat kita sangat butuh air, ” imbuh Setyo Wahono menjelaskan dilema regulasi di lapangan.
Sebagai langkah mitigasi taktis di tingkat lokal untuk menyelamatkan produktivitas lahan tani, Pemkab Bojonegoro menerapkan skema pembagian zona air serta pengaturan ulang jadwal tanam.
Langkah ini ditempuh agar sisa debit air waduk yang kian menyusut dapat tersalurkan secara proporsional dan adil.
“Kita sudah mengatur beberapa wilayah yang bisa menanam hari ini, termasuk mengatur musim tanamnya. Tujuannya agar distribusi air bisa bergilir dan cukup, menyesuaikan dengan debit air yang tersisa di waduk,” urai Bupati secara rinci mengenai teknis penataan di hilir.
Selain penataan makro, Pemkab Bojonegoro juga memperketat pengawasan di tingkat jaringan tersier dengan menertibkan sistem distribusi air.
Tata kelola irigasi sekunder yang selama ini dikelola secara variatif oleh Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A/HIPPA), kelompok tani, hingga pengguna perseorangan kini mulai diseragamkan ketentuannya.
“Pihak terkait sudah kami kumpulkan. Kami meminta tolong agar penggunaan air disesuaikan dengan kebutuhan dan waktu. Begitu juga dengan proses menanam, harus menyesuaikan kondisi di lapangan, khususnya di wilayah yang padat (penduduk/lahan tani),” pungkas Setyo Wahono.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















