BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Konflik hubungan industrial yang melibatkan 10 eks karyawan dengan manajemen PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) akhirnya berakhir damai.
Kesepakatan tersebut tercapai melalui mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro pada Rabu (17/6/2026).
Komitmen perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang langsung ditandatangani oleh perwakilan pekerja serta manajemen perusahaan di Mapolres Bojonegoro.
Kuasa Hukum PT BAI, Moch Mansur, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan secara musyawarah.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada penyelesaian. Pihak PT Berkah Abadi Ice memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing karyawan. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan pembayarannya langsung dieksekusi hari ini juga,” kata Mansur usai mediasi.
Mansur menegaskan, penandatanganan berkas kesepakatan yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres dan perwakilan Disperinaker ini membuat seluruh persoalan ketenagakerjaan antara kedua belah pihak resmi selesai secara hukum.
Secara terpisah, perwakilan Manajemen PT BAI, Setyo Ajie Wibawa, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaan berkomitmen menyelesaikan sengketa sesuai regulasi yang berlaku.
Namun, Ia juga memberi catatan kritis agar aparat berwenang melakukan pengawasan yang merata terhadap pelaku industri lain di Bojonegoro.
“Kami berharap pihak berwajib juga bertindak tegas, bukan hanya pada perusahaan kami. Karena saya melihat di luar sana masih banyak perusahaan yang izinnya diduga belum lengkap,” ujar Setyo Ajie.
Setyo menambahkan, di bawah kepemimpinannya saat ini, PT BAI berkomitmen untuk bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Ia menceritakan bahwa sebelum ia kelola, PT BAI sempat merugi hingga akhirnya ditutup oleh pemilik (owner).
Terkait kelengkapan perizinan, Setyo mengaku saat ini perusahaan sedang dalam proses pengurusan yang berjalan bertahap.
“Mulai hari ini sudah berproses. Memang jika diminta selesai dalam 80 hari belum bisa, karena birokrasinya saling terkait. Namun, saat ini PT BAI terus berproses ke arah yang lebih baik dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Sebanyak 10 eks pekerja kemudian membawa persoalan ini hingga ke tingkat dengar pendapat (hearing) di DPRD Bojonegoro dengan menuntut kompensasi sebesar 10 kali gaji, dan juga tidak ada titik temu.
DilanjutPerundingan bipartit yang difasilitasi Disperinaker Bojonegoro sempat juga menemui jalan buntu.
Merespons dinamika tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebenarnya telah diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Komponen tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.
“Melalui pendekatan regulasi dan persuasif dalam mediasi terakhir, eks karyawan akhirnya menerima formula penyelesaian berupa pembayaran satu kali gaji kerja ditambah uang kompensasi, dengan total Rp1,5 juta per orang,” pungkas Rafiudin.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















