Mediasi Sempat Alot, Akhirnya 10 Eks Karyawan PT BAI Bojonegoro Sepakat Damai

- Admin

Kamis, 18 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id  – Konflik hubungan industrial yang melibatkan 10 eks karyawan dengan manajemen PT Berkah Abadi Ice (PT BAI) akhirnya berakhir damai.

Kesepakatan tersebut tercapai melalui mediasi yang difasilitasi Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro dan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro pada Rabu (17/6/2026).

Komitmen perdamaian tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang langsung ditandatangani oleh perwakilan pekerja serta manajemen perusahaan di Mapolres Bojonegoro.

Kuasa Hukum PT BAI, Moch Mansur, mengonfirmasi bahwa seluruh pihak telah sepakat mengakhiri perselisihan secara musyawarah.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada penyelesaian. Pihak PT Berkah Abadi Ice memberikan kompensasi sebesar Rp1,5 juta kepada masing-masing karyawan. Kesepakatan dibuat secara tertulis dan pembayarannya langsung dieksekusi hari ini juga,” kata Mansur usai mediasi.

Baca Juga:  Wali Kota Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Tahun 2022 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah

Mansur menegaskan, penandatanganan berkas kesepakatan yang disaksikan langsung oleh penyidik Polres dan perwakilan Disperinaker ini membuat seluruh persoalan ketenagakerjaan antara kedua belah pihak resmi selesai secara hukum.

Secara terpisah, perwakilan Manajemen PT BAI, Setyo Ajie Wibawa, mengungkapkan bahwa sejak awal perusahaan berkomitmen menyelesaikan sengketa sesuai regulasi yang berlaku.

Selaku Perwakilan Manajemen PT BAI, Setyo Ajie Wibawa, menyampaikan rasa terima kasih atas profesionalisme aparat keamanan yang mampu mengawal proses dialog dari awal hingga mencapai titik temu. Kehadiran pihak berwenang tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga memastikan seluruh hak dan kewajiban kedua belah pihak diakomodasi secara adil.

Baca Juga:  Toyota Avanza Rombongan dari Bali Kecelakaan di Tol Gempas

“Kami sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Bojonegoro. Berkat pengawalan yang objektif dan persuasif, dinamika yang terjadi dapat diredam, hingga akhirnya tercapai kesepakatan yang saling menghormati,” ungkapnya.

Dari catatan Redaksi, Sebanyak 10 menuntut 10 kali gaji pesangon, eks pekerja tersebut kemudian membawa persoalan ini hingga ke tingkat dengar pendapat (hearing) di DPRD Bojonegoro dengan menuntut kompensasi sebesar 10 kali gaji, dan juga tidak ada titik temu.

DilanjutPerundingan bipartit yang difasilitasi Disperinaker Bojonegoro sempat juga menemui jalan buntu.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan

Merespons dinamika tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disperinaker Bojonegoro, Rafiudin Fatony, menjelaskan bahwa hak-hak pekerja akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebenarnya telah diatur secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

Komponen tersebut meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang disesuaikan dengan masa kerja masing-masing.

“Melalui pendekatan regulasi dan persuasif dalam mediasi terakhir, eks karyawan akhirnya menerima formula penyelesaian berupa pembayaran satu kali gaji kerja ditambah uang kompensasi, dengan total Rp1,5 juta per orang,” pungkas Rafiudin.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Waduk Pacal dan Embung Tersier Pacal Dangkal, Bojonegoro Desak BBWS Turun Tangan
Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim
Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda
Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi
Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik
Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri
Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi
Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:50 WIB

Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist

Selasa, 7 Juli 2026 - 22:48 WIB

DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:48 WIB

Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:26 WIB

Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:44 WIB

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:24 WIB

Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:33 WIB

Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya

Rabu, 22 April 2026 - 17:33 WIB

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Berita Terbaru