BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pendidikan anak usia dini kembali mencuat ke permukaan. Sabtu 23/5/2026 Bojonegoro Provinsi Jawa timur.
Kali ini, TK Setda 1 Bojonegoro menjadi sorotan tajam setelah sejumlah wali murid membongkar adanya penarikan iuran ilegal berkedok uang pembangunan gedung.,Praktik ini disinyalir telah mengakar selama lebih dari satu dekade.
Aksi protes keras yang dilayangkan oleh wali murid akhirnya memaksa pihak sekolah menghentikan penarikan iuran tersebut.
Namun, penghentian mendadak ini justru menyisakan pertanyaan besar terkait akuntabilitas dan legalitas hukum pengelolaan dana yang sudah ditarik sejak tahun 2013 silam.
Nunung, salah satu wali murid yang vokal menyuarakan penolakan ini, membeberkan bahwa dirinya langsung mengonfrontasi Kepala Sekolah TK Setda 1 Bojonegoro terkait penarikan dana yang dinilai tidak memiliki dasar administrasi yang jelas tersebut. Yang dilakukan oleh salah satu oknum guru TK tersebut.
“Setelah saya debat dan saya tanyakan kepada kepala sekolah apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, tarikan iuran yang bisa dikatakan pungli tersebut akhirnya di-stop. Namun hal ini terjadi sudah sekitar dari 2013,” ungkap Nunung kepada awak media.
Nunung menambahkan, nominal pungutan yang dibebankan kepada orang tua siswa bervariasi dan fluktuatif setiap tahunnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpunnya, penarikan dana tersebut bahkan sempat menyentuh angka ratusan ribu rupiah.
Tahun-tahun sebelumnya, Diduga sempat mencapai Rp200.000 hingga Rp300.000 per murid.
Tahun ini, anak nya di bebani sebesar Rp150.000 , tiap per murid berbeda-beda ada juga yang dua ratus dan tiga ratus dengan dalih pembangunan gedung.
“Yang menjadi pertanyaannya, hal tersebut sudahkah ada kesepakatan dengan wali murid dan komite sekolah?” gugatnya.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa selama ini para wali murid maupun Komite Sekolah sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam forum musyawarah formal untuk membahas urgensi ataupun besaran nominal dana pembangunan tersebut.
Selain masalah transparansi, Nunung juga menyoroti status kelembagaan TK Setda 1 Bojonegoro yang berdiri di bawah naungan yayasan.
Ia menilai sangat tidak logis jika aset atau fasilitas fisik milik sebuah yayasan justru dibiayai dari kantong pribadi masyarakat.
“Sekolahan tersebut adalah milik yayasan, kenapa dibangun dengan dana pribadi (wali murid)?” cetus Nunung dengan nada heran.
Menurut Nunung, tindakan penarikan biaya pembangunan gedung secara sepihak oleh oknum guru sekolah TK Setda 1 Bojonegoro, diduga kuat menabrak sejumlah regulasi pendidikan dan hukum pidana di Indonesia, di antaranya:
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 (Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan).
“Regulasi ini secara tegas melarang satuan pendidikan dasar melakukan pungutan liar. Pihak sekolah menetapkan nominal pasti dan bersifat wajib, padahal menurut aturan, sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah dan batas waktunya.” Jelasnya.
Lanjutnya, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 (Tentang Komite Sekolah)
“Aturan ini menegaskan bahwa segala bentuk penggalangan dana wajib melalui perencanaan, forum musyawarah, dan persetujuan Komite Sekolah serta perwakilan wali murid. TK Setda 1 Bojonegoro diduga kuat melangkahi fungsi ini.” Terangnya.
Merespons gejolak yang terjadi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadinik) Kabupaten Bojonegoro, Anwar Murtadho, langsung memberikan atensi.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya, ia menegaskan akan segera memeriksa dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut ke lapangan.
“Saya klarifikasi dulu mas,” ujar Anwar Murtadho singkat via ponselnya.
Di sisi lain, upaya konfirmasi dan perimbangan informasi (cover both sides) yang dilakukan oleh awak media Suara Bangsa kepada pihak sekolah tidak membuahkan hasil.
Hingga berita ini diunggah, Kepala Sekolah TK Setda 1 Bojonegoro memilih jalur bungkam dan enggan memberikan pernyataan ataupun klarifikasi resmi.
Penulis : Taqim
Editor : Putri

















