BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pernyataan kontroversial muncul dari lingkungan SMA 3 Bojonegoro yang menyebut bahwa pendidikan di Indonesia tidak pernah digratiskan oleh pemerintah.
Tak hanya itu, pihak sekolah secara terbuka menyamakan Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dana “Jasmas” (Jaring Aspirasi Masyarakat) milik anggota dewan.
Hal ini memicu kritik tajam karena dinilai menabrak regulasi pendidikan dan rawan menjadi celah pungutan liar (pungli).
Di tengah upaya pemerintah pusat menjamin akses pendidikan bagi warga miskin, Humas SMA 3 Bojonegoro, Farid, justru melontarkan pernyataan yang memantik polemik.
Selain melegitimasi penarikan biaya sekolah, ia menyebut penyaluran PIP jalur aspirasi bersifat tidak pasti dan mirip dengan mekanisme proyek politik atau Jasmas.
“Yang jelas Pemerintah kita tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan mas.” Ungkapnya lewat chat kepada awak media Suara bangsa.
Dari pengumpulan informasi awak media,Antara Hak Siswa dan Klaim Politik,Berdasarkan Persesjen Kemendikbudristek No. 14 Tahun 2022, PIP adalah bantuan tunai yang diberikan langsung kepada siswa dari keluarga miskin/rentan miskin untuk membiayai kebutuhan personal pendidikan (seperti buku, seragam, dan transportasi).
Namun, Farid menganalogikan bantuan ini sebagai instrumen politik. “Maaf PIP itu mirip JASMAS dari DPR PUSAT. Dan tidak bisa dipastikan tidak semua anak dapat dari kuota yang terdaftar,” ungkapnya (9/4/2026).
Menurut Sugeng,Analogi ini dinilai menyesatkan, sebab meski jalur pengusulannya melalui aspirasi DPR, dana tersebut tetaplah dana negara yang hak distribusinya didasarkan pada tingkat kemiskinan siswa, bukan “hadiah” politik. Pernyataan Farid yang menyebut “Pemerintah tidak pernah menggratiskan biaya pendidikan” juga dianggap berbenturan dengan Permendikbud No. 44 Tahun 2012.
Dalam aturan tersebut, sekolah negeri setingkat SD dan SMP dilarang keras melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, sementara untuk tingkat SMA, sumbangan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat.
“Jika narasi sekolah adalah ‘tidak gratis’, maka secara psikologis ini adalah bentuk tekanan halus bagi wali murid untuk memaklumi pungutan. Ini berbahaya jika dibiarkan,” ujar Sugeng Sekertaris DPC Projo Bojonegoro.
Mengenai beban biaya study tour yang dikeluhkan warga, Farid mengklaim telah mengantongi lampu hijau dari otoritas provinsi.
“Gubernur melalui Dindik tidak melarang study tour. Asal tidak ada unsur paksaan,” pungkasnya.
Meski mengklaim tidak ada paksaan, praktik di lapangan menunjukkan dana PIP yang seharusnya menjadi hak personal siswa, kerap kali “terserap” untuk melunasi biaya-biaya kegiatan sekolah tersebut karena adanya normalisasi persepsi bahwa pendidikan itu berbayar.
Diamnya Cabang Dinas Pendidikan wilayah Bojonegoro-Tuban terhadap pernyataan “pendidikan tidak gratis” dan penyamaan PIP dengan Jasmas ini menguatkan kesan adanya pembiaran terhadap praktik komersialisasi di sekolah negeri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah mitigasi korupsi dari Disdik Provinsi Jawa Timur untuk melindungi dana bantuan siswa miskin dari potensi penyimpangan.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















