Disnaker Jatim Akan Sanksi Vendor Pekerja yang Kecelakaan Kerja di Bojonegoro

- Admin

Sabtu, 17 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

i

Pengawas dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Sidak tempat jatuhnya tenaga kerja CV Zero di tempat kerja.

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Witono Warga Tuban Desa Penambangan RT 31/RW 10 Kecamatan Semading saat memasang banner kini menjadi perhatian Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jawa Timur dan BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui korban terjatuh saat memasang Banner Promosi DJ Salah satu tempat hiburan malam yang kemarin baru saja dilaunching dan disponsori oleh Perusahaan Rokok yang terkenal dari kudus tersebut.

Diketahui pekerja yang mengerjakan tersebut dari CV Zero yang tanpa Alat Pengaman Diri (APD), saat melakukan aktifitas tersengat aliran listrik dan jatuh dari ketinggian di Jalan Teuku Umar, tikungan Sawung Galing.

Baca Juga:  Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian

Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur, Endang Ramis saat diwawancara oleh Awak media SUARABANGSA.co.id mengatakan, vendor yang tidak memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan tidak menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti body harness, helmet, kacamata, sarung tangan, dan sepatu safety akan ditindaklanjuti.

“Kami akan berkoordinasi dengan pengawas dari Tuban untuk menindaklanjuti kasus ini dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Endang menambahkan bahwa jika pihak vendor belum mendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan, maka semua kebutuhan dan biaya pengobatan perawatan menjadi tanggung jawab pihak pemberi kerja.

Baca Juga:  Bus Akas Seruduk Sepeda Motor, Dua Korban Dilarikan ke RS

Sementara itu, Fadlilah Utami, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan kepastian perlindungan.

“Apabila pekerja terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan mengalami kecelakaan kerja, maka seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan diberikan sampai dengan sembuh sesuai indikasi medis,” jelas Fadlilah.

Fadilah menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pengecekan data untuk memastikan siapa pemberi kerja pada saat pemasangan tiang lampu yang menyebabkan kecelakaan kerja.

Jika terbukti pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Dua Anggota BNNK Sumenep Digerebek Polres Pamekasan, Begini Penjelasan Kepala BNNK Sumenep

Sampai Berita ini ditulis Pihak Cv Zero yang mengerjakan tersebut masih belum bisa dihubungi, dan Korban dipindah Rawat di RS Medika mulia Tuban.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Dilaporkan Hilang, Seorang Anak di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Bekas Tambak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal
Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru