BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – KR warga Dusun Prataan, RT 04 RW 03, Desa Wukirharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban tega mencuri HP milik teman kerjanya.
Diketahui, HP merek Vivo tersebut milik teman kerjanya di salah satu swalayan di Kabupaten Bojonegoro yang bernama Ratna Indrawati warga Jaksa Agung Suprapto Kabupaten Bojonegoro.
Pelaku tega menggasak milik temannya. Pelaku melalukan hal itu untuk menghidupi keluarganya dan membayar hutang di masa pandemi ini.
Hal tersebut terungkap saat Kejaksaan Negeri Bojonegoro membacakan Keputusan terkait Restorative Justice tersangka KR dan Korban bernama Ratna Indrawati. Senin (28/03/2022).
Ketetapan Restorative Justice yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam, dengan Nomor Print .13/.16.3EoH.2/03/2022, Surat Penetapan penghentian Kasus Perkara tersebut telah disetujui oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebab, dimana pelaku telah dimaafkan oleh Ratna Indrawati dan Hukumannya kurang lima tahun, serta kerugian tidak sampai lima juta.
Awalnya, pelaku tergiur saat melihat loker rekan kerjanya Ratna terbuka tidak terkunci. HP Vivo warna Rainbow Jenis Y yang seharga 3.369.000 (pembelian) digasak.
Sehabis mengambil HP tersebut KR bergabung kembali bekerja bersama rekan rekanya, dan HP tersebut dibawa pulang ke tempat tinggalnya.
Keesokan harinya HP tersebut dijual tersangka ke tetangganya yang bernama NM seharga 2,500.000. Hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk kebutuhan keluarga serta untuk membayar hutang.
“Saya, menyesal serta minta maaf dan tak akan mengulangi kembali,” ujar pelaku sambil meneteskan air mata di depan ibunya serta para Jaksa, Perangkat Desa Wukirharjo, dan Korban.
Secara terpisah korban Ratna Indrawati telah memaafkan pelaku dan tanpa ada paksaan dari siapapun, hal tersebut karena barang bukti telah kembali dan KR adalah teman kerjanya.
“Saya telah memaafkan dan ini tanpa ada paksaan dari siapa pun, dia kan juga atasan saya dalam bekerja,” terangnya.
Dalam hal ini pelaku juga didampingi oleh pihak Pemerintahan Desa Wukirharjo.
Pihak Pemdes sangat berterima kasih kepada kejaksaan Negeri Bojonegoro telah memediasi kasus yang dialami warganya, selama ini Kholil baru pertama kali ini terjerat kasus pencurian, dan selama ini lelaki yang telah beristri tersebut, sehari hari pendiam dan jarang berbuat aneh aneh di desanya.
“Saya juga kaget tidak mengira Kholil berbuat tersebut, karena beliaunya pendiam dan jarang berbuat aneh aneh di desa,” terangnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh kejaksaan Negeri Bojonegoro, pelaku baru pertama kali dan ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, serta kerugiannya tidak ada lima juta, serta korban telah memaafkan pelaku.
Badrut Tamam menambahkan upaya Restorative Justice tersebut telah seizin dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan hal tersebut telah diizinkan dan menjadikan ketetapan pembebasan tersangka dengan syarat, pelaku tidak mengulangi kembali perbuatan nya.
Bila hal tersebut dilangar oleh pelaku maka Restorative Justice bisa dicabut kembali oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.
“Dalam ketetapan ini sudah seizin Kejakasaan Agung,” terangnya.
Ia menambahkan, Restorative Justice yang ke 6 ini telah digulirkan oleh kejaksaan Negeri Bojonegoro, semata mata demi memulihkan keadaan di desa tersebut dan menjadi pecegahan, serta menekan angka kriminalitas.
“Kedepan kita akan dirikan Rumah Restorative Justice ditingkat Desa, dikota nanti ada dua rumah RJ, dan untuk 2022 ini ada 7 kasus perkara yang kita izinkan ada 6 telah disetujui, tinggal satu yaitu kasus pencurian,” ungkapnya.
Pesan Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro tersangka ke Persidangan hal tersebut semata mata karena kelapangan dada dan hati saksi Korban telah memaafkan pelaku, jadi tersangka tidak perlu dibawa dipersidangan.
Kepala kejaksaan Negeri, yang humoris tersebut juga meminta serta atensi kepada pelaku untuk meminta maaf bersungguh sunguh, dan pihak Pemdes Wukirharjo terus mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatanya.
“Tersangka tidak perlu bawa ke bawa persidangan, semua ini semata mata karena kelapangan dada Mbak Ratna, telah memaafkan mu, tolong ya bu pada anaknya diawasi, untuk perangkat desa juga agar mengawasinya, agar pelaku tidak mengulangi kembali perbuatanya,” pungkasnya.