Terkait Izin Toko Modern, Mantan Kadis DPMTSP Bojonegoro Yusnita Liasari Jalani Pemeriksaan di Polres

- Admin

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Mantan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) Kabupaten Yusnita Liasari terlihat berasa di Polres Bojonegoro.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Bojonegoro akan memangil dua Instansi yang tumpang tindih terkait perijinan Toko modern yang berjejaring di Bojonegoro.

Yusnita Liasari ST, M,Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) hari ini mendatangi Polres Bojonegoro dalam undangan pemeriksaan terkait Toko modern yang ilegal.

Wanita yang akrab dipangil mbak Lia tersebut menjelaskan kepada awak media dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan secara mekanisme adanya Toko modern sesuai regulasi jarak dengan aturan jarak pasar dari aturan Perda nomer 4/2015 (Red: Terkait Jarak pasar dan toko modern) dan Perbup 48/2021 terkait kuota yang dikota Bojonegoro, hal tersebut telah disampaikan, dan hal tersebut ketentuan perijinan toko modern berjejaring.

Baca Juga:  Pesta Miras di Cafe Apung, Dua SPG dan Dua Warga Saronggi Diamankan

“Pertanyaannya banyak, lebih lah dua puluh pertanyaan,” ungkapnya.

Saat disingung terkait izin toko modern, penyidik mempertanyakan jumlah yang ada di kota Bojonegoro, hal tersebut dijawab oleh Mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) secara prosedur dan regulasi yang ditentukan oleh Pemkab Bojonegoro, bahwa kalau merujuk aturan Perbup 48/2021 di kota Bojonegoro hanya 19 Toko modern saja.

“Kalau secara regulasi perbup ya hanya 19 saja,” ungkapnya.

Lia juga menambahkan kalau di dalam kota lebih dari 19 toko modern berjejaring bukan tanggung jawab DPMPTSP. Dan Lia juga mengatakan baru kali ini. “Yaa baru kali ini saya dipangil,” jelasnya.

Baca Juga:  Drama Beasiswa di Bojonegoro: Sudah Tanda Tangan Kwitansi, Kok Tiba-tiba Dibatalkan

Dan dari penelusuran Awak media Sukaemi mantan kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, UMKM. Hari ini tidak datang, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya oleh SUARABANGSA.co.id juga tidak diangkat.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru