BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Mantan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) Kabupaten Yusnita Liasari terlihat berasa di Polres Bojonegoro.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Polres Bojonegoro akan memangil dua Instansi yang tumpang tindih terkait perijinan Toko modern yang berjejaring di Bojonegoro.
Yusnita Liasari ST, M,Si yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) hari ini mendatangi Polres Bojonegoro dalam undangan pemeriksaan terkait Toko modern yang ilegal.
Wanita yang akrab dipangil mbak Lia tersebut menjelaskan kepada awak media dalam pemeriksaan tersebut menjelaskan secara mekanisme adanya Toko modern sesuai regulasi jarak dengan aturan jarak pasar dari aturan Perda nomer 4/2015 (Red: Terkait Jarak pasar dan toko modern) dan Perbup 48/2021 terkait kuota yang dikota Bojonegoro, hal tersebut telah disampaikan, dan hal tersebut ketentuan perijinan toko modern berjejaring.
“Pertanyaannya banyak, lebih lah dua puluh pertanyaan,” ungkapnya.
Saat disingung terkait izin toko modern, penyidik mempertanyakan jumlah yang ada di kota Bojonegoro, hal tersebut dijawab oleh Mantan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan (DPMPTSP) secara prosedur dan regulasi yang ditentukan oleh Pemkab Bojonegoro, bahwa kalau merujuk aturan Perbup 48/2021 di kota Bojonegoro hanya 19 Toko modern saja.
“Kalau secara regulasi perbup ya hanya 19 saja,” ungkapnya.
Lia juga menambahkan kalau di dalam kota lebih dari 19 toko modern berjejaring bukan tanggung jawab DPMPTSP. Dan Lia juga mengatakan baru kali ini. “Yaa baru kali ini saya dipangil,” jelasnya.
Dan dari penelusuran Awak media Sukaemi mantan kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi, UMKM. Hari ini tidak datang, saat dihubungi melalui sambungan teleponnya oleh SUARABANGSA.co.id juga tidak diangkat.
Penulis : Takim
Editor : Putri