PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Polres Pamekasan menangkap dan menahan salah seorang oknum habib YA (36) warga Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, karena diduga melakukan tindak pidananya pencabulan kepada salah seorang anak di bawah umur.
Informasinya, pelaku ditangkap di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang saat hendak mengisi kegiatan yang melibatkan banyak warga.
Akibatnya, sejumlah jemaah YA berbondong-bondong mendatangi Polres Pamekasan Madura mendesak aparat untuk membebaskan YA, Senin lalu (31/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan penangkapan terpaksa dilakukan sebab ulama tersebut sudah dua kali menolak memenuhi pemanggilan pemeriksaan dalam kasus pencabulan.
“Sebelum itu, kami juga telah melakukan penyelidikan. Setelah gelar perkara, kami naikkan status ke tingkat penyidikan. Setelah penyidikan, kami melakukan pemanggilan saksi, hingga naik status penetapan tersangka,” tuturnya.
Ia menambahkan, perihal status dua korban sebagai santri tersangka atau bukan, pihaknya tidak tahu, yang jelas dua korban tersebut anak didik yang YA.
“Setelah dilakukan pemeriksaan ini, nanti akan kami gelar perkara kembali untuk tindakan selanjutnya,” paparnya menambahkan.
Menerima penjelasan tersebut, sejumlah jemaah YA baru mengerti duduk perkaranya.
Suhri, salah seorang warga Desa Karang gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Polres Pamekasan.
Ia juga menyampaikan kepada Polres Pamekasan atas sikap yang diambil oleh masyarakat dan telah mengganggu aktivitas proses penanganan kasus YA.
Menurut Suhri Pada malam itu, ratusan jemaah YA mendatangi Polres Pamekasan dan meminta agar Habib yang aktif berdakwah di akun YouTube YA Official itu dibebaskan.
Namun, saat menyuarakan permintaan tersebut. Ratusan jemaah YA ini belum mengetahui kasus yang telah dialami gurunya tersebut.
Setelah diberikan penjelasan oleh pihak Polres, terkait permasalahan yang dialami oleh YA, akhirnya masyarakat dapat mengerti dan memahami.
Pada malam itu juga, YA sudah ditangkap Polres Pamekasan dan dilakukan penahanan berkaitan dengan kasus pencabulan anak di bawah umur.
“Kami sudah memahami atas perkara YA,” kata Suhri.
Usai penjelasan yang disampaikan Suhri diutarakan oleh perwakilan tokoh masyarakat, jemaah YA langsung pulang dari Polres Pamekasan.
Saat ini, Polres Pamekasan sudah dalam keadaan kondusif dan sudah tidak ada lagi kerumunan masyarakat.















