SAMPANG, SUARABABGSA.co.id – Rois, Mantan Kades Mendulang dan Muhammad Nun, Syarifudin yang merupakan warga Mendulang diringkus Polres Sampang.
Ketiganya diringkus Polres Sampang lantaran kedapatan memeliki narkoba jenis sabu di jalan di Desa Madulang Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Sabtu (21/03) sekitar pukul 00.30 WIB.
Wakapolres Sampang Kompol Mukhammad Lutfi mengatakan bahwa tersangka Rois sudah kedua kalinya berurusan dengan pihak berwajib ddngan kasus yang sama.
“Anggota satres narkoba Polres Sampang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka tindak pidana narkotika golongan jenis sabu-sabu pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti,” gerangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal putih, satu unit handphone merek Nokia, satu buah alat hisap, satu buah korek api satu buah unit mobil Daihatsu Xenia satu lembar STNK mobil merk daya Datsun Xenia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan Satresnarkoba Polres Sampang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 Jo pasal 123 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 Ke 1e KUHP dg ancamn pidana selma 4 Tahun atau paling lama 12 tahun atau denda 800.000.000 dan paling banyak delapan miliar rupiah.

















