DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

- Admin

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi merekomendasikan pengembalian lahan di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, kepada keluarga Sulastri (ahli waris Suyatmi).

Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026) sebagai solusi atas ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Polemik bermula saat Sulastri mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Permen ATR/BPN No. 6/2018.

Meski tiga bidang tanah milik saudaranya berhasil bersertifikat, lahan milik Sulastri terganjal karena di atasnya berdiri bangunan sekolah.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap fakta hukum yang menggugurkan klaim sepihak.

Baca Juga:  Bersama BPJS Kesehatan, Kodim Bojonegoro Sosialisasikan Program JKN

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mutadlo, mengakui bahwa aset pemerintah hanya terbatas pada bangunan kayu, bukan kepemilikan lahan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan BPN Bojonegoro bahwa Pemerintah Desa Setren belum pernah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset desa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, keputusan Komisi A didasarkan pada beberapa landasan hukum,

Kepastian Hak Milik: Merujuk pada UU No. 5/1960 (UUPA), hak milik warga harus dilindungi jika tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada negara atau desa.

Lemahnya Status Aset Desa, Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, suatu lahan baru bisa diakui sebagai aset desa jika terdaftar dalam inventaris yang valid.
Tanpa sertifikat atau permohonan ke BPN, klaim desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Ratusan Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro Dilantik, Begini Komentar Ketua Cabang PSHT Bojonegoro

Kompensasi Lahan Garapan,Terkait pemberian hak garap Tanah Kas Desa (TKD) kepada Sulastri, hal tersebut dinilai hanya bersifat pinjam pakai sementara dan tidak menggugurkan hak milik pribadi Sulastri atas tanah asalnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian ini adalah upaya menjalankan amanat PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi dasar bagi para pihak untuk segera memproses administrasi pengembalian hak kepada ahli waris agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Mustaqim.

Baca Juga:  Kodim 0813 Bojonegoro Pastikan Progres KDKMP Capai 80 Persen

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan
Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo
Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim
Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah
Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi
PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh
Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026
SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru