DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

- Admin

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi merekomendasikan pengembalian lahan di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, kepada keluarga Sulastri (ahli waris Suyatmi).

Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026) sebagai solusi atas ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Polemik bermula saat Sulastri mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Permen ATR/BPN No. 6/2018.

Meski tiga bidang tanah milik saudaranya berhasil bersertifikat, lahan milik Sulastri terganjal karena di atasnya berdiri bangunan sekolah.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap fakta hukum yang menggugurkan klaim sepihak.

Baca Juga:  Demonstran: Pak...!!! Ingat Lagu Pertemuan di Room 2

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mutadlo, mengakui bahwa aset pemerintah hanya terbatas pada bangunan kayu, bukan kepemilikan lahan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan BPN Bojonegoro bahwa Pemerintah Desa Setren belum pernah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset desa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, keputusan Komisi A didasarkan pada beberapa landasan hukum,

Kepastian Hak Milik: Merujuk pada UU No. 5/1960 (UUPA), hak milik warga harus dilindungi jika tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada negara atau desa.

Lemahnya Status Aset Desa, Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, suatu lahan baru bisa diakui sebagai aset desa jika terdaftar dalam inventaris yang valid.
Tanpa sertifikat atau permohonan ke BPN, klaim desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  11 Raperda Tahun 2023 Ditetapkan DPRD Bojonegoro, Ini Rinciannya

Kompensasi Lahan Garapan,Terkait pemberian hak garap Tanah Kas Desa (TKD) kepada Sulastri, hal tersebut dinilai hanya bersifat pinjam pakai sementara dan tidak menggugurkan hak milik pribadi Sulastri atas tanah asalnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian ini adalah upaya menjalankan amanat PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi dasar bagi para pihak untuk segera memproses administrasi pengembalian hak kepada ahli waris agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Mustaqim.

Baca Juga:  Bupati Bojonegoro Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Kepala Sekolah

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro
Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya
Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Rabu, 16 September 2026 - 12:42 WIB

Batik Berlayar di Sungai Kalimas, Wajah Baru Peringatan HBN 2026 Surabaya

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Kamis, 3 September 2026 - 11:22 WIB

Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Berita Terbaru