DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

- Admin

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi merekomendasikan pengembalian lahan di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, kepada keluarga Sulastri (ahli waris Suyatmi).

Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026) sebagai solusi atas ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Polemik bermula saat Sulastri mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Permen ATR/BPN No. 6/2018.

Meski tiga bidang tanah milik saudaranya berhasil bersertifikat, lahan milik Sulastri terganjal karena di atasnya berdiri bangunan sekolah.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap fakta hukum yang menggugurkan klaim sepihak.

Baca Juga:  DPRD Bojonegoro Segera Usulkan Nama Nama PJ Bupati Bojonegoro Setelah Rapat Banmus

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mutadlo, mengakui bahwa aset pemerintah hanya terbatas pada bangunan kayu, bukan kepemilikan lahan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan BPN Bojonegoro bahwa Pemerintah Desa Setren belum pernah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset desa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, keputusan Komisi A didasarkan pada beberapa landasan hukum,

Kepastian Hak Milik: Merujuk pada UU No. 5/1960 (UUPA), hak milik warga harus dilindungi jika tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada negara atau desa.

Lemahnya Status Aset Desa, Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, suatu lahan baru bisa diakui sebagai aset desa jika terdaftar dalam inventaris yang valid.
Tanpa sertifikat atau permohonan ke BPN, klaim desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Pendapatan Ekonomi Komunitas Tatas di Rampas Bus Gratis Tuban-Bojonegoro

Kompensasi Lahan Garapan,Terkait pemberian hak garap Tanah Kas Desa (TKD) kepada Sulastri, hal tersebut dinilai hanya bersifat pinjam pakai sementara dan tidak menggugurkan hak milik pribadi Sulastri atas tanah asalnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian ini adalah upaya menjalankan amanat PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi dasar bagi para pihak untuk segera memproses administrasi pengembalian hak kepada ahli waris agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Mustaqim.

Baca Juga:  Dandim 0813 Bojonegoro Beri Motifasi kepada SPPI

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru