DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

- Admin

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi merekomendasikan pengembalian lahan di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, kepada keluarga Sulastri (ahli waris Suyatmi).

Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026) sebagai solusi atas ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Polemik bermula saat Sulastri mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Permen ATR/BPN No. 6/2018.

Meski tiga bidang tanah milik saudaranya berhasil bersertifikat, lahan milik Sulastri terganjal karena di atasnya berdiri bangunan sekolah.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap fakta hukum yang menggugurkan klaim sepihak.

Baca Juga:  Mantan Camat di Sampang Diduga Selewengkan Anggaran Kantor, Begini Kata Inspektorat

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mutadlo, mengakui bahwa aset pemerintah hanya terbatas pada bangunan kayu, bukan kepemilikan lahan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan BPN Bojonegoro bahwa Pemerintah Desa Setren belum pernah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset desa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, keputusan Komisi A didasarkan pada beberapa landasan hukum,

Kepastian Hak Milik: Merujuk pada UU No. 5/1960 (UUPA), hak milik warga harus dilindungi jika tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada negara atau desa.

Lemahnya Status Aset Desa, Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, suatu lahan baru bisa diakui sebagai aset desa jika terdaftar dalam inventaris yang valid.
Tanpa sertifikat atau permohonan ke BPN, klaim desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Bupati Anna Mu'awanah Resmikan Gedung Bojonegoro Creative Hub, Rumah Bagi Pelaku Akraf

Kompensasi Lahan Garapan,Terkait pemberian hak garap Tanah Kas Desa (TKD) kepada Sulastri, hal tersebut dinilai hanya bersifat pinjam pakai sementara dan tidak menggugurkan hak milik pribadi Sulastri atas tanah asalnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian ini adalah upaya menjalankan amanat PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi dasar bagi para pihak untuk segera memproses administrasi pengembalian hak kepada ahli waris agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Mustaqim.

Baca Juga:  Imigrasi Surabaya Amankan 7 WNA dalam Operasi Wira Waspada

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang
EastFood dan AllPack Surabaya 2026, Momentum Penguatan Industri Pangan, Kemasan, dan UMKM Nasional
SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan
Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C
Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029
DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar
Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR
Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 12:07 WIB

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan

Berita Terbaru