DPRD Bojonegoro Rekomendasikan Pengembalian Lahan Sengketa Desa Setren kepada Ahli Waris

- Admin

Kamis, 22 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro resmi merekomendasikan pengembalian lahan di Desa Setren, Kecamatan Ngasem, kepada keluarga Sulastri (ahli waris Suyatmi).

Rekomendasi ini diputuskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (21/1/2026) sebagai solusi atas ketidakpastian status hukum yang telah berlangsung lama.

Kronologi dan Fakta Persidangan
Polemik bermula saat Sulastri mengajukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Permen ATR/BPN No. 6/2018.

Meski tiga bidang tanah milik saudaranya berhasil bersertifikat, lahan milik Sulastri terganjal karena di atasnya berdiri bangunan sekolah.
Namun, dalam rapat tersebut terungkap fakta hukum yang menggugurkan klaim sepihak.

Baca Juga:  Dengan Adanya RPL, Bupati Anna Harapkan Desa di Bojonegoro ada Peningkatan

Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Anwar Mutadlo, mengakui bahwa aset pemerintah hanya terbatas pada bangunan kayu, bukan kepemilikan lahan.

Hal ini diperkuat oleh pernyataan BPN Bojonegoro bahwa Pemerintah Desa Setren belum pernah mendaftarkan lahan tersebut sebagai aset desa.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, keputusan Komisi A didasarkan pada beberapa landasan hukum,

Kepastian Hak Milik: Merujuk pada UU No. 5/1960 (UUPA), hak milik warga harus dilindungi jika tidak ada bukti peralihan hak yang sah kepada negara atau desa.

Lemahnya Status Aset Desa, Berdasarkan Permendagri No. 1/2016, suatu lahan baru bisa diakui sebagai aset desa jika terdaftar dalam inventaris yang valid.
Tanpa sertifikat atau permohonan ke BPN, klaim desa dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Baca Juga:  Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Pencurian HP Karyawan Swalayan

Kompensasi Lahan Garapan,Terkait pemberian hak garap Tanah Kas Desa (TKD) kepada Sulastri, hal tersebut dinilai hanya bersifat pinjam pakai sementara dan tidak menggugurkan hak milik pribadi Sulastri atas tanah asalnya.

Wakil Ketua Komisi A, Mustaqim, menegaskan bahwa rekomendasi pengembalian ini adalah upaya menjalankan amanat PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Rekomendasi ini menjadi dasar bagi para pihak untuk segera memproses administrasi pengembalian hak kepada ahli waris agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” pungkas Mustaqim.

Baca Juga:  Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Lakukan Evakuasi Korban Kecelakaan

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru