BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersiap menggelontorkan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2026 dengan angka fantastis.
Di tengah semangat pembangunan ini, muncul tantangan besar terkait transparansi, efektivitas serapan anggaran, hingga dugaan praktik “titip konsultan” yang berpotensi menggerogoti kualitas fisik bangunan di lapangan.
Alokasi Strategis di Jantung Kota
Berdasarkan dokumen APBD 2026, Kecamatan Bojonegoro (Kota) menjadi salah satu titik fokus dengan alokasi mencapai Rp2,56 miliar yang tersebar di tujuh desa.
Desa Sukorejo: Rp681,4 Juta (Pembangunan Jalan).
Desa Campurejo: Rp500 Juta (Sarpras Lapangan).
Desa Mulyoagung: Rp390,8 Juta (Sarpras Bina Marga).
Desa Semanding, Kauman, Kalirejo, dan Pacul dengan total kumulatif miliaran rupiah.
Secara makro, meskipun total BKKD Kabupaten tahun 2026 berada di kisaran ± Rp613,09 Miliar,turun dari pagu 2025 yang mencapai ± Rp1,6 Triliun, pengawasan tetap menjadi isu krusial agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas.
Kasus di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, menjadi “alarm” keras bagi pengelolaan BKKD. Proyek jalan senilai Rp1,4 miliar yang seharusnya diawasi tenaga ahli, nyatanya hanya ditunggui oleh sosok bernama Warsono yang secara jujur mengaku bukan konsultan profesional melainkan hanya ‘orang suruhan’.
Meskipun ketika Kades dikonfirmasi Warsono adalah teknisi lapangan yang berjaga di proyek bersama konsultan.
Kondisi ini diperparah dengan sikap bungkam pemerintah desa mengenai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketika ada masyarakat yang kritis terhadap pembangunan.
Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008, RAB adalah dokumen publik.
“Ini uang rakyat, bagaimana masyarakat bisa menilai kualitas jika dokumennya dianggap privasi?,” gugat H. Surgi, warga setempat, dalam forum ‘Sapa Bupati’ baru-baru ini.
Djaeman, Aktivis Ketahanan Pangan (AKP) memberikan analisis tajam mengenai potensi kebocoran anggaran secara sistematis.
Muncul kekhawatiran bahwa anggaran fisik tidak terserap 100 persen akibat adanya ‘biaya-biaya siluman’ di luar teknis.
Pajak (PPh dan PPN): 11 persen,
Alokasi Timlak/Biaya Tak Terduga: ±10 persen. Fee Konsultan (Diduga Titipan),5 persen. Alokasi Pengamanan/Oknum,5 persen.
Kalkulasi ini menunjukkan hanya sekitar 68 persen, anggaran yang benar-benar mewujud dalam bentuk material.
Kasak kusuk ada dugaan Fenomena “titip konsultan” oleh oknum pihak-pihak tertentu, dan aktor para pengawas, diduga menjadi pintu masuk manipulasi volume pekerjaan.
Langkah Mitigasi pemerintah Jika Isu itu tidak Benar, Dengan menanggapi kegaduhan ini, pemerintah harus melakukan Audit Total, dari tingkat Desa sampai OPD pengampu BKKD harus diperiksa.
Jika desas-desus tersebut tidak benar, maka APIP (Inspektorat), APH (Kejaksaan/Kepolisian), dan DPRD memiliki kewajiban moral untuk membuktikannya melalui langkah langkah yang konkret.
Audit Forensik Teknis, Melakukan Core Drill (uji petik fisik) di tiap desa yang mendapat BKKD jalan, untuk memastikan ketebalan beton sesuai dengan standar Standarisasi Harga Satuan (SHS) 2025.
Verifikasi Independen, Memeriksa keabsahan perusahaan konsultan dan memastikan pembayaran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening perusahaan resmi untuk menutup ruang “uang tunai” bagi oknum.
Dan memastikan berapa desa yang tidak memakai konsultan dan berapa desa yang mengunakan konsultan yang juga sebagai suplayer.
Fungsi Pengawasan DPRD: Mendorong transparansi penuh dengan mewajibkan setiap desa memasang baliho proyek yang mencantumkan detail RAB secara rinci, dan merumuskan membentuk tim investigasi independent, serta mendorong merekomendasikan APIP dan APH untuk audit semua proyek.
Dugaan maladministrasi di BKKD ini menjadi ironi di tengah gencarnya semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Integritas swakelola bukan hanya soal membangun jalan, tetapi memastikan setiap rupiah kembali ke rakyat dalam bentuk bangunan yang kokoh dan tahan lama.
“Kini, bola panas ada di tangan aparat pengawas (red:APIP/APH, DPRD). Apakah mereka akan menjadi garda terdepan pelindung uang rakyat, atau hanya sekadar penonton saat infrastruktur desa dibangun dengan ‘sisa-sisa’ anggaran (red: Efesiensi) ?,” pungkasnya.
Penulis : Takim
Editor : Putri

















