BKKD Bojonegoro Akan Gelontorkan Mega Proyek Infrastruktur, Pemerintah Diingatkan Kebocoran Anggaran

- Admin

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersiap menggelontorkan anggaran Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) tahun 2026 dengan angka fantastis.

Di tengah semangat pembangunan ini, muncul tantangan besar terkait transparansi, efektivitas serapan anggaran, hingga dugaan praktik “titip konsultan” yang berpotensi menggerogoti kualitas fisik bangunan di lapangan.

Alokasi Strategis di Jantung Kota
Berdasarkan dokumen APBD 2026, Kecamatan Bojonegoro (Kota) menjadi salah satu titik fokus dengan alokasi mencapai Rp2,56 miliar yang tersebar di tujuh desa.

Desa Sukorejo: Rp681,4 Juta (Pembangunan Jalan).
Desa Campurejo: Rp500 Juta (Sarpras Lapangan).
Desa Mulyoagung: Rp390,8 Juta (Sarpras Bina Marga).
Desa Semanding, Kauman, Kalirejo, dan Pacul dengan total kumulatif miliaran rupiah.

Secara makro, meskipun total BKKD Kabupaten tahun 2026 berada di kisaran ± Rp613,09 Miliar,turun dari pagu 2025 yang mencapai ± Rp1,6 Triliun, pengawasan tetap menjadi isu krusial agar efisiensi anggaran tidak mengorbankan kualitas.

Kasus di Desa Kemiri, Kecamatan Malo, menjadi “alarm” keras bagi pengelolaan BKKD. Proyek jalan senilai Rp1,4 miliar yang seharusnya diawasi tenaga ahli, nyatanya hanya ditunggui oleh sosok bernama Warsono yang secara jujur mengaku bukan konsultan profesional melainkan hanya ‘orang suruhan’.

Baca Juga:  Gelar Sedekah Bumi, Desa Sambiroto Bojonegoro Datangkan Ki Joko Goro Goro

Meskipun ketika Kades dikonfirmasi Warsono adalah teknisi lapangan yang berjaga di proyek bersama konsultan.

Kondisi ini diperparah dengan sikap bungkam pemerintah desa mengenai dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketika ada masyarakat yang kritis terhadap pembangunan.
Padahal, sesuai UU No. 14 Tahun 2008, RAB adalah dokumen publik.

“Ini uang rakyat, bagaimana masyarakat bisa menilai kualitas jika dokumennya dianggap privasi?,” gugat H. Surgi, warga setempat, dalam forum ‘Sapa Bupati’ baru-baru ini.

Djaeman, Aktivis Ketahanan Pangan (AKP) memberikan analisis tajam mengenai potensi kebocoran anggaran secara sistematis.

Muncul kekhawatiran bahwa anggaran fisik tidak terserap 100 persen akibat adanya ‘biaya-biaya siluman’ di luar teknis.

Pajak (PPh dan PPN): 11 persen,
Alokasi Timlak/Biaya Tak Terduga: ±10 persen. Fee Konsultan (Diduga Titipan),5 persen. Alokasi Pengamanan/Oknum,5 persen.

Baca Juga:  Simpan Serbuk Haram 5,02 Gram, Wanita Cantik Ini Meringkuk di Penjara

Kalkulasi ini menunjukkan hanya sekitar 68 persen, anggaran yang benar-benar mewujud dalam bentuk material.

Kasak kusuk ada dugaan Fenomena “titip konsultan” oleh oknum pihak-pihak tertentu, dan aktor para pengawas, diduga menjadi pintu masuk manipulasi volume pekerjaan.

Langkah Mitigasi pemerintah Jika Isu itu tidak Benar, Dengan menanggapi kegaduhan ini, pemerintah harus melakukan Audit Total, dari tingkat Desa sampai OPD pengampu BKKD harus diperiksa.

Jika desas-desus tersebut tidak benar, maka APIP (Inspektorat), APH (Kejaksaan/Kepolisian), dan DPRD memiliki kewajiban moral untuk membuktikannya melalui langkah langkah yang konkret.

Audit Forensik Teknis, Melakukan Core Drill (uji petik fisik) di tiap desa yang mendapat BKKD jalan, untuk memastikan ketebalan beton sesuai dengan standar Standarisasi Harga Satuan (SHS) 2025.

Verifikasi Independen, Memeriksa keabsahan perusahaan konsultan dan memastikan pembayaran dilakukan secara non-tunai langsung ke rekening perusahaan resmi untuk menutup ruang “uang tunai” bagi oknum.

Baca Juga:  Sambut Hari Bumi, Mercure Surabaya Grand Mirama Usung ECO Ramadan Peduli Terhadap Lingkungan

Dan memastikan berapa desa yang tidak memakai konsultan dan berapa desa yang mengunakan konsultan yang juga sebagai suplayer.

Fungsi Pengawasan DPRD: Mendorong transparansi penuh dengan mewajibkan setiap desa memasang baliho proyek yang mencantumkan detail RAB secara rinci, dan merumuskan membentuk tim investigasi independent, serta mendorong merekomendasikan APIP dan APH untuk audit semua proyek.

Dugaan maladministrasi di BKKD ini menjadi ironi di tengah gencarnya semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Integritas swakelola bukan hanya soal membangun jalan, tetapi memastikan setiap rupiah kembali ke rakyat dalam bentuk bangunan yang kokoh dan tahan lama.

“Kini, bola panas ada di tangan aparat pengawas (red:APIP/APH, DPRD). Apakah mereka akan menjadi garda terdepan pelindung uang rakyat, atau hanya sekadar penonton saat infrastruktur desa dibangun dengan ‘sisa-sisa’ anggaran (red: Efesiensi) ?,” pungkasnya.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro
Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen
Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025
HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok
Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang
Warga Pamekasan Ini Butuh Uluran Tangan, Hidup Dalam Keterbatasan
Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak
KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:47 WIB

Lampu Sorot di Balik Panggung Konser: Menyoal Transparansi Dana Sponsor dan CSR BPR Bank Daerah Bojonegoro

Selasa, 28 April 2026 - 12:11 WIB

Sengketa TKD Desa Belun Temui Jalan Buntu: Camat Temayang Bungkam, Dinas PMD Sebut Tak Bisa Bergerak Tanpa Dokumen

Senin, 27 April 2026 - 17:58 WIB

Wujudkan Asta Cita Melalui Otoda, Pemkab Bojonegoro Raih Prestasi Penyelenggaraan Pemerintahan Terbaik 2025

Minggu, 26 April 2026 - 11:45 WIB

HUT BPR Bojonegoro Ke-30 Menuai Sorotan: Diduga Tabrak Perda KTR dan Regulasi Sponsor Rokok

Sabtu, 25 April 2026 - 20:11 WIB

Aset Desa Berubah Jadi Milik Pribadi Ahli Waris Pemdes Sebelumnya, Program Koperasi Merah Putih Terancam Layu Sebelum Berkembang

Jumat, 24 April 2026 - 19:59 WIB

Moch Mansur: IPSI Bojonegoro Harus Tegak Lurus pada Aturan, Jangan Terpancing Klaim Sepihak

Jumat, 24 April 2026 - 08:15 WIB

KDMP di Desa Belun Bojonegoro terganjal dengan SHGB dan SHM, desa Belun terancam tidak punya KDMP

Jumat, 24 April 2026 - 08:10 WIB

Polemik Konser 3 Dekade BPR Bojonegoro: Antara Isu Anggaran Rp1,1 Miliar, Penjualan Tiket, dan Transparansi Aset Daerah

Berita Terbaru