SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit lll Jatanras Unit V Dirreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap bertransaksi jual beli uang palsu Dolar Amerika, Senin (06/1).
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengatakan baheawa transaksi tersebut terjadi di Hotel Sumi Jalan Mayjen Sungkono Kota Surabaya.
Menurutnya, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, ternyak benar, tersangka sedang bertransaksi uang dalam bentuk Dolar Amerika.
“Kita melakukan penyitaan dan kita menemukan ada seratus lembar uang Dolar yang bernilai satu lembarnya seratus Dolar Amerika,” katanya.
Menurut keterangan tersangka, uang tersebut belum diedarkan.
“Tingkat keamanan cukup tinggi kalau dolar ini, karena kita juga lihat bentuknya ini, agak jauh sama aslinya ini,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie.
Ia pun menerangkan, dalam pembedaan uang ini, kalau fisiknya mirip, tetapi kalau didalami dari segi kasarnya atau lembutnya, dan hologramnya sedikit beda, kalau nomor serinya dicetak hampir mirip.
Menurut keterangan pelaku, ia baru sekali melakukan, yang bersangkutan pernah mencobak menggunakan, tapi tidak laku.
“Kapada pelaku yang mencetak uang palsu ini, anggota akan melakukan penyelidikan dan akan dikembangkan terhadap inisial SF ini,” tegasnya.
Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ini akan ditetapkan dalam pasal 244 KUHP dan diancam lima belas tahun penjara.