Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal

- Admin

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Gara-gara urusan ranjang tidak terpenuhi, AR (28) warga Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep aniaya istrinya hingga berujung meninggal.

Korban atas nama NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.,S.H terjadinya penganiayaan pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger.

Baca Juga:  Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Narkoba

“Motif tersangka dengan sengaja melakukan memukul korban, karena korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” terangnya.

Sebelum terjadinya pemukulan, antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.

Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diamankan oleh Unit Resmob di rumahnya.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta DPRKP dan Cipta Karya Jaga Keindahan Kota

“Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal, korban dianiaya oleh pelaku,” jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Arifin

Editor : Putri

Berita Terkait

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru