Cekcok Urusan Ranjang, Seorang Suami di Sumenep Aniaya Istrinya Hingga Berujung Meninggal

- Admin

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Gara-gara urusan ranjang tidak terpenuhi, AR (28) warga Dusun Birampak RT/RW 006/008 Desa Jenangger Kecamatan Batang Batang Kabupaten Sumenep aniaya istrinya hingga berujung meninggal.

Korban atas nama NS (27) warga Dusun Sarperreng Utara RT/RW 003/007 Desa Lenteng Timur Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan keterangan dari Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S.,S.H terjadinya penganiayaan pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB di dalam kamar rumah tersangka yang beralamat di Dusun Birampak Rt/Rw 006/008 Desa Jenangger.

Baca Juga:  Dihantam Bus Akas, Kasubbag Program dan Data KPU Sumenep Meninggal Dunia

“Motif tersangka dengan sengaja melakukan memukul korban, karena korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” terangnya.

Sebelum terjadinya pemukulan, antara korban dan pelaku terjadi cekcok mulut.

Tersangka memukul wajah korban menggunakan tangan kanan dan menyebabkan mata sebelah kanan korban mengalami memar.

Keesokan harinya pada hari Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 pukul 16.30 WIB korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang.

Mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada Sabtu tanggal 05 bulan Oktober tahun 2024 sekira pukul 22.00 wib pelaku diamankan oleh Unit Resmob di rumahnya.

Baca Juga:  Sat PJR Ditlantas Polda Jatim Tindak Tegas 298 Pelanggaran Lalu Lintas

“Pelaku mengakui bahwa sebelum korban meninggal, korban dianiaya oleh pelaku,” jelas AKP Widiarti.

Selanjutnya AR dibawa ke kantor Polres Sumenep guna proses lebih lanjut serta barang bukti sepotong baju daster berwarna orange, sepotong bra berwarna hitam dan sepotong kerudung berwarna hijau ikut diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : Arifin

Editor : Putri

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Tirinya, Ketua Ormas di Surabaya Ditangkap Polisi
Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit
Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah
Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi
Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan
Polres Pamekasan Sita 1025 Botol Miras
Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara
Tujuh Warga Sampang Ditangkap Polisi saat Asyik Judi Remi di Malam Ramadhan

Berita Terkait

Senin, 24 Maret 2025 - 13:57 WIB

Ular Piton Sepanjang 5,2 Meter Bahayakan Warga Sampang, Petugas Damkar Turun Tangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 10:15 WIB

Tingkatkan Pelayanan, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Gelar Forum Komunikasi Publik

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:40 WIB

Napi Kasus Narkoba Rutan Kelas IIB Sampang Meninggal di Rumah Sakit

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:47 WIB

Rancangan Teknokratik RPJMD Lima Tahun, Pemkab Sampang Bahas Isu dan Sasaran Penting

Senin, 17 Maret 2025 - 10:05 WIB

Sampang Geger, Bayi Perempuan Tanpa Busana Ditemukan Tergeletak di Sawah

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:52 WIB

Maling di Sampang Kepergok saat Beraksi, Kabur tapi Motornya Ditinggal di Lokasi

Kamis, 13 Maret 2025 - 19:24 WIB

Polda Jatim Gerebek Produsen MinyaKita Palsu di Sampang, Polres dan Pemkab Dinilai Kecolongan

Selasa, 11 Maret 2025 - 09:12 WIB

Beberapa Jam Setelah Beraksi, Polres Sampang Tangkap Pelaku Pembunuh Pria di Sokobanah

Berita Terbaru

Daerah

SMSI Bojonegoro Berbagi Ratusan Paket Takjil

Jumat, 21 Mar 2025 - 18:22 WIB