SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan upaya pengiriman impor rokok ilegal sebanyak 16 kontainer yang diamankan di Tempat Penimbunan Pabean pada Selasa (06/08).
Rokok ilegal yang berjumlah lebih dari 73 juta batang tanpa pita cukai tersebut dikirim dari Uni Emirat Arab.
Bintang Satriawan selaku Humas Bea Cukai Tanjung Perak ketika dikonfirmasi mengatakan, tidak diketahui pasti siapa pemilik rokok merek Dunston dan Royal tersebut karena saat ditemukan, belasan kontainer rokok ilegal itu sengaja ditelantarkan di dermaga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
“Jadi 16 kontainer rokok ditemukan teman-teman Bea Cukai Tanjung Perak dalam kondisi belum dilekati pita cukai dari Uni Emirat Arab,” ujarnya Rabu, 7 Agustus 2024.
Tak diketahui pasti ke mana rokok-rokok ilegal itu bakal dikirim. Bintang menyampaikan, petugas Bea Cukai belum memperoleh petunjuk seperti dokumen penerimaan barang impor.
“Kalau rencana pengiriman ( rokok asal Uni Emirat ) itu belum tahu karena pemiliknya nggak urus. Jadi ada yang ngirim rokok 16 kontainer tapi sesampai di Pelabuhan ( Tanjung Perak ) nggak diambil pemiliknya,” lanjut dia.
Dengan lolosnya 16 kontainer rokok ilegal itu ke Indonesia kata dia, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp 217,3 miliar. Dan dalam waktu dekat, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut akan segera dimusnahkan.
“Setelah kita amankan, kita akan usulkan ke Menteri Keuangan untuk dimusnahkan,” tutupnya.
Penulis : Muji
Editor : Putri