PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Puluhan orang mengatas namakan Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, pada Jumat 17 mei 2024 siang.
Demonstrasi yang ditemui langsung oleh Wakil DPRD Hermanto itu, bertujuan untuk menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002.
Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Khairul Umam menjelaskan, ada dua pasal yang berpotensi membunuh kebebasan Pers para Jurnalis saat menjalankan tugas liputan.
“Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berbunyi standar isi siaran memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.
Kemudian kedua, katanya, Pasal 42 ayat 2 yang berisi penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan lagi Dewan Pers (DP).
“Tentu ini menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi itu adalah puncak penugasan Jurnalis, jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.
Kemudian jika sengketa Jurnalistik, lanjutnya, maka kemungkinan tidak akan independen lagi dan syarat akan intervensi lain.
“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan agar melanjutkan tuntutan kami ke pusat, sehingga RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” ucapnya.
Pria yang akrab disapa Irul itu akan menunggu informasi kelanjutan dari DPRD, apakah sudah benar-benar dilaporkan ke pusat atau tidak.
Sementara, Wakil DPRD Pamekasan Hermanto mengaku akan segera melaporkan tuntutan dari para jurnalis Pamekasan ke pimpinan DPRD setempat.
“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut akan segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, pihaknya berjanji akan melaporkan jika sejumlah tuntutan itu sudah sampai ke pusat. “Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.
Penulis : Wiwin
Editor : Putri