Sejumlah Jurnalis di Pamekasan Turun Jalan, Gugat RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Puluhan orang mengatas namakan Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, pada Jumat 17 mei 2024 siang.

Demonstrasi yang ditemui langsung oleh Wakil DPRD Hermanto itu, bertujuan untuk menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Khairul Umam menjelaskan, ada dua pasal yang berpotensi membunuh kebebasan Pers para Jurnalis saat menjalankan tugas liputan.

“Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berbunyi standar isi siaran memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.

Baca Juga:  Kakorlantas Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik di Siola Kota Surabaya

Kemudian kedua, katanya, Pasal 42 ayat 2 yang berisi penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan lagi Dewan Pers (DP).

“Tentu ini menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi itu adalah puncak penugasan Jurnalis, jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.

Kemudian jika sengketa Jurnalistik, lanjutnya, maka kemungkinan tidak akan independen lagi dan syarat akan intervensi lain.

“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan agar melanjutkan tuntutan kami ke pusat, sehingga RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Saat Sedang Bajak Sawah, Warga Sumenep Dibacok

Pria yang akrab disapa Irul itu akan menunggu informasi kelanjutan dari DPRD, apakah sudah benar-benar dilaporkan ke pusat atau tidak.

Sementara, Wakil DPRD Pamekasan Hermanto mengaku akan segera melaporkan tuntutan dari para jurnalis Pamekasan ke pimpinan DPRD setempat.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut akan segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya berjanji akan melaporkan jika sejumlah tuntutan itu sudah sampai ke pusat. “Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Warga Pamekasan Ini Tinggal di Rumah yang Nyaris Roboh, Setiap Hari Dihantui Rasa Was-was

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG
Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal
PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:47 WIB

National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:32 WIB

Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:42 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen Pegawai BLUD

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:31 WIB

Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:50 WIB

Pasien Mengeluh, Oknum Dokter di Puskesmas Camplong Tak Sopan

Selasa, 15 Juli 2025 - 07:49 WIB

Pembebasan Lahan Habiskan Anggaran 16,5 M, Nasib RS Onkologi Bojonegoro Tidak Jelas

Minggu, 13 Juli 2025 - 07:29 WIB

Kronologi Awal Munculnya RS Onkologi Bojonegoro

Sabtu, 12 Juli 2025 - 21:09 WIB

Soal RS Onkologi, Mantan Kepala Dinkes Bojonegoro Mulai Angkat Bicara

Berita Terbaru