Sejumlah Jurnalis di Pamekasan Turun Jalan, Gugat RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Puluhan orang mengatas namakan Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, pada Jumat 17 mei 2024 siang.

Demonstrasi yang ditemui langsung oleh Wakil DPRD Hermanto itu, bertujuan untuk menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Khairul Umam menjelaskan, ada dua pasal yang berpotensi membunuh kebebasan Pers para Jurnalis saat menjalankan tugas liputan.

“Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berbunyi standar isi siaran memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.

Baca Juga:  LSM NGO Pamekasan Gelar Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim Piatu

Kemudian kedua, katanya, Pasal 42 ayat 2 yang berisi penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan lagi Dewan Pers (DP).

“Tentu ini menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi itu adalah puncak penugasan Jurnalis, jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.

Kemudian jika sengketa Jurnalistik, lanjutnya, maka kemungkinan tidak akan independen lagi dan syarat akan intervensi lain.

“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan agar melanjutkan tuntutan kami ke pusat, sehingga RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Kompolnas RI Cek Kesiapan Pengamanan Sirkuit Mandalika

Pria yang akrab disapa Irul itu akan menunggu informasi kelanjutan dari DPRD, apakah sudah benar-benar dilaporkan ke pusat atau tidak.

Sementara, Wakil DPRD Pamekasan Hermanto mengaku akan segera melaporkan tuntutan dari para jurnalis Pamekasan ke pimpinan DPRD setempat.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut akan segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya berjanji akan melaporkan jika sejumlah tuntutan itu sudah sampai ke pusat. “Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sempat Tak Diizinkan Kuliah Karena Biaya, Linda Wati Jadi Lulusan Terbaik Prodi Teknik Informatika UIM Pamekasan

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan
DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep
DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025
Presiden RI Prabowo Subianto Beli Sapi Qurban di Kandang Katandur Farm Pamekasan
BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu dan Ganja di Sampang
Bassra Bersama Pemerintah Kabupaten Pamekasan Siap Mendukung Madura Jadi Provinsi
DPC Projo Sidoarjo Prihatin Politik PDIP dalam Kenaikan PPN 12 Persen
Ketua Umum Projo Dituduh Lindungi Judol, Begini Komentar Ketua DPC Projo Bojonegoro

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:02 WIB

Kabel Provider Semrawut di Bojonegoro, Instansi Saling Lempar Tanggung Jawab

Senin, 16 Juni 2025 - 10:23 WIB

Kabel Provider Seluler di Bojonegoro Semrawut dan Membahayakan Warga, Pihak Perijinan Bungkam

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:13 WIB

Karyawan Sata Tec Indonesia Mulai Resah, Berharap ada Solusi dari Pemkab Bojonegoro

Jumat, 13 Juni 2025 - 20:09 WIB

Jelang Pagelaran Wastra Batik Festival 2025 Bojonegoro, Ketua Dekranasda Study Banding ke Solo

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

PT Jawa Power-PT YTL Jatim Serahkan 100 Bibit Buah untuk Konservasi Alam di SDN Tambakukir Probolinggo

Berita Terbaru