Sejumlah Jurnalis di Pamekasan Turun Jalan, Gugat RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002

- Admin

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Puluhan orang mengatas namakan Jurnalis Pamekasan Menggugat (JPM) melakukan demonstrasi ke Kantor DPRD Pamekasan, pada Jumat 17 mei 2024 siang.

Demonstrasi yang ditemui langsung oleh Wakil DPRD Hermanto itu, bertujuan untuk menggugat Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32, Tahun 2002.

Kordinator Lapangan (Korlap) Aksi Khairul Umam menjelaskan, ada dua pasal yang berpotensi membunuh kebebasan Pers para Jurnalis saat menjalankan tugas liputan.

“Pertama, pasal 56 ayat 2 yang berbunyi standar isi siaran memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi,” ungkapnya saat orasi.

Baca Juga:  Anggota Komisi IV DPR RI Slamet Ariyadi Minta Jokowi Revisi Soal Perpres Investasi Miras

Kemudian kedua, katanya, Pasal 42 ayat 2 yang berisi penyelesaian sengketa jurnalistik penyiaran dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), bukan lagi Dewan Pers (DP).

“Tentu ini menjadi alarm bahaya bagi pers di Indonesia, sebab investigasi itu adalah puncak penugasan Jurnalis, jika dilarang, tentu ini membungkam kami,” jelasnya.

Kemudian jika sengketa Jurnalistik, lanjutnya, maka kemungkinan tidak akan independen lagi dan syarat akan intervensi lain.

“Kami meminta kepada DPRD Pamekasan agar melanjutkan tuntutan kami ke pusat, sehingga RUU tersebut tidak disahkan, dan wajib diperbaiki lagi,” ucapnya.

Baca Juga:  Bupati Pamekasan Terima Penghargaan Peringkat Kedua Dari Kemenag RI

Pria yang akrab disapa Irul itu akan menunggu informasi kelanjutan dari DPRD, apakah sudah benar-benar dilaporkan ke pusat atau tidak.

Sementara, Wakil DPRD Pamekasan Hermanto mengaku akan segera melaporkan tuntutan dari para jurnalis Pamekasan ke pimpinan DPRD setempat.

“Kebetulan anggota yang lain sedang perjalanan dinas, namun kami pastikan tuntutan tersebut akan segera diantarkan ke Jakarta,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya berjanji akan melaporkan jika sejumlah tuntutan itu sudah sampai ke pusat. “Kami akan bergerak cepat, untuk mengantarkan ke Jakarta,” pungkasnya.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Pamekasan Melalui DKPP Berikan Vaksin PMK Secara Gratis

Penulis : Wiwin

Editor : Putri

Berita Terkait

Peduli Jurnalis Tribrata TV, Jurnalis Pamekasan Bersatu Gelar Aksi
Keluarga Presiden Jokowi Disudutkan, Projo Jatim Tetap Tegak Lurus
DPC Projo Bojonegoro Berharap Presiden Jokowi Jadi Ketum Parpol Usai Masa Jabatan Berakhir
Bersama Nutrition International, Dubes Kanada untuk Indonesia Kunjungi Pabrik PT Sumatraco Langgeng Makmur
Rumahnya Dilempari Bom OTK, Begini Cerita KPPS di Pamekasan
Rumah Husairi Ketua KPPS di Pamekasan Porak Poranda Dibom OTK, Ini Kata Kapolda Jatim
KPK Dikabarkan Lakukan Pemeriksaan di Sumenep, Bidik Kasus Korupsi Gede?
Kuasa Hukum Antam Minta Hakim Tolak PKPU Budi Said, Karena Ada Dugaan Tindak Pidana

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:51 WIB

Puluhan Ribu Masa Ikuti Gema Sholawat Gus Miftah di Lapangan Padang Bendungan Gerak Bojonegoro

Sabtu, 29 Juni 2024 - 18:47 WIB

Pura-pura Sholat Malam di Masjid, Warga Bojonegoro Ini Gondol Audio, Kompresor dan Sepeda Motor

Senin, 10 Juni 2024 - 11:21 WIB

Ulang Tahun ke-26 Tahun, Morula Fertility Gelar Talk Show When Hope Finds a Home

Jumat, 17 Mei 2024 - 16:21 WIB

Pastikan Wilayah Perairan Aman, Dirpolairud Polda Jatim Laksanakan Operasi Gabungan di Selat Bali

Rabu, 24 April 2024 - 20:22 WIB

PJ Bupati Bojonegoro Launching Program Paman Sehati

Senin, 25 Maret 2024 - 19:40 WIB

Musrenbang RKPD 2025 dan RPJPD 2025-2045, Ini Harapan Pj Bupati Bojonegoro 

Jumat, 15 Maret 2024 - 15:48 WIB

Disperindag Kabupaten Pamekasan Mengucapkan Marhaban Ya Ramadhan

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:19 WIB

Marhaban Ya Ramadhan

Berita Terbaru