Sembilan Kades di Bojonegoro Diperiksa KPK

- Admin

Sabtu, 13 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melakukan pemeriksaan terhadap sembilan Kepala Desa (Kades) dari Kabupaten Bojonegoro selama dua hari, yakni pada Senin dan Selasa lalu.

Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruangan milik Polres Bojonegoro yang dipinjam sementara untuk kegiatan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses pemeriksaan dilakukan di ruang AP Rawi Polres Bojonegoro dan berlangsung sejak pagi hingga malam hari.

Dikutip dari laman Suarabojonegoro.com, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan jika salah satu ruangannya digunakan oleh Tim Penyidik dari KPK untuk melakukan kegiatan.

Baca Juga:  Seorang Gadis di Masalembu Diduga Dicabuli Tetangganya

“Kami tidak tahu pasti kegiatannya dan mereka menggunakan salah satu ruangan selama dua hari,” kata Kasat Reskrim, saat dikonfirmasi Wartawan Suarabojonegoro.com Rabu (23/7/2025).

Pemeriksaan terhadap para Kades ini diduga berkaitan dengan penyaluran dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur yang disalurkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) Anggota Dewan kepada Kelompok Masyarakat (Pokmas). Kasus ini sebelumnya mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir 2022.

Meski telah menjalani Pemeriksaan, hingga saat ini belum diketahui status hukum dari kesembilan Kades tersebut. (23/7/2025).

Baca Juga:  Imroatun Jamilah, Sang Juara 1 MTQ Internasional Dapat Bantuan Biaya Pendidikan dari Baznas Sampang

Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan empat Pimpinan DPRD Jawa Timur Sebagai tersangka dalam pengembangan perkara yang juga menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simanjuntak, dan beberapa pihak lainnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir sejumlah media pada Kamis (11/7), menyatakan bahwa keempat anggota dewan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam Dugaan Korupsi dana Hibah untuk kelompok Masyarakat (Pokmas).

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming
Olimpiade Sains dan Matematika Tingkat Asia (ASMOPSS) ke-15 Diikuti 6 Negara, Diselengarakan di Bojonegoro
Anggaran Melambung Tinggi, Dana Pokir DPRD Bojonegoro Menjadi Sorotan KPK
Nelayan Sumenep Temukan 35 Kg Narkoba Mengambang di Lautan
DPD RI Lia Istifhama Gelar Reses Bareng SMSI Sumenep
DPD RI Lia Istifhama Terima Penghargaan Tokoh Penggerak di SMSI Award 2025

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru