Atas temuan itu, Tim Siber melakukan pendalaman dan berbagai penyelidikan hingga berhasil mengamankan FNZ. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus ITE sesuai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008.
“Setelah penangkapan dilakukan penggeledahan kepada tersangka dan tempat kerjanya. Ditemukan tiga unit hape. Dan gawai ini sudah dilakukan pemeriksaan forensik yang mana didapat bukti-bukti kuat tersangka telah melakukan upload konten (pornografi) anak di bawah umur,” ujar Henri.
Di dalam hape FNZ, polisi juga menemukan sedikitnya 39 folder berisi foto maupun video perempuan tanpa busana dengan berbagai adegan.
Henri menyebut, pelaku menjual setiap foto maupun video syur tersebut dengan harga Rp 25.000 hingga Rp 250.000. Mirisnya, bisnis haram ini sudah dilakoni FNZ selama tiga tahun belakangan.
“Semua perempuan sebagian sudah teridentifikasi, 14 diantaranya anak di bawah umur yang berasal dari Jawa Timur hingga daerah luar Jawa,” lanjut Henri.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya