SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap FNZ (18) pria asal Pasuruan, Diduga telah melakukan pelanggaran menjual Konten, Foto atau Video yang bermuatan pornografi anak di bawah umur.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu dibekuk pada Minggu, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso mengatakan, penangkapan pelaku setelah pihaknya melakukan patroli siber di dunia maya pada 7 Mei 2023.
Selama patroli siber itu, polisi menemukan sebuah akun Facebook bernama Jerry Okz yang memajang puluhan foto dan cuplikan video syur perempuan bugil. Sebagian diantaranya perempuan masih di bawah umur.
Di setiap file yang diunggah, terdapat keterangan bahwa untuk mendapatkan akses lengkap silahkan mengirimkan pesan messenger.
Penulis : Muji
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya