Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sumenep Gelar Rakor Pengumpulan Informasi Peredaran Rokok Ilegal

- Admin

Rabu, 27 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Satpol PP Kabupaten Sumenep melakukan Rapat koordinasi dan penyerahan laporan hasil pengumpulan informasi BKC ilegal hasil tembakau bersama Bea Cukai Madura.

Rapat koordinasi (rakor) pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Satpol PP setempat, Jum’at (27/9/2023).

Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laili Maulidy mengatakan, bahwa rakor tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada anggota tim yang tergabung dalam tim pengumpulan informasi.

“Selain itu, rapat koordinasi juga sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban satpol PP Sumenep terkait pengumpulan informasi rokok ilegal atau rokok tanpa cukai DBHCHT tahun 2023 kepada Bapak Bupati Sumenep,” terang Laili saat memimpin rakor tersebut. Jumat (27/09/2023).

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Rencanakan Perbaikan Jalur Pantura

Humas Kantor Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, bahwa peredaran rokok ilegal menjadi tantangan dan pengalaman sendiri bagi semua tim yang terlibat dalam pengumpulan informasi BKC ilegal hasil tembakau.

“InsyaAllah seperti yang disampaikan oleh pak Laili (Kasatpol PP Sumenep, red), untuk kegiatan pengumpulan informasi tahun depan pasti masih ada, cuma pengampuhnya kita akan serahkan kepada yang berwenang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Pratama menerangkan, jika nanti pengampuhnya ternyata geser dari Satpol PP, namun kemungkinan timnya tidak akan berubah dari pada tim yang sudah ada sebelumnya.

Baca Juga:  Bersama Bea Cukai, Satpol PP Sumenep Lakukan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal

“Karena DBHCHT ini kita sama sama belajar, mulai sebelumnya hanya di perekonomian saja, kemudian menyebar ke banyak OPD, kemudian sekarang banyak terpusat di penegakan hukumnya di Satpol PP, ” kata dia menerangkan.

“Sedangkan untuk penegakan hukum yang arahnya kepada pembinaan, arahnya ada di Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian melalui pembangunan KIHT,” tegas Pratama mengakhiri penjelasannya. (*)

 

Penulis : Hairul

Editor : Putri

Berita Terkait

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Pengesahan APBD 2027
Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan
Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027
Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini
Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA
Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021
Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru