Untuk instansi pemerintah, baik yang digunakan PNS instansi pusat maupun Pemda, diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Dalam Permenpan RB itu disebutkan, kendaraan dinas hanya boleh dipakai PNS untuk fasilitas yang menunjang kerja.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Masih merujuk pada regulasi tersebut, mobil dinas maupun motor dinas hanya boleh dipakai selama hari kerja. Artinya apabila ada pemakaian di luar hari kerja, maka hal itu adalah pelanggaran dan mendapatkan sanksi disiplin.
Sanksi disiplin itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya