Selain itu, kendaraan dinas juga hanya boleh digunakan di dalam kota. Namun kendaraan dinas bisa saja dibawa ke luar kota dengan izin tertulis dari pimpinan instansi.
“Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” tulis Permenpan RB Nomor 87 Tahun 2005.
Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Hj Hurun Ien dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset Achmad Murang berharap agar kejadian itu disikapi sesuai dengan ketentuan.
“Saya masih baru, secara teknis belum begitu memahami. Namun, seharusnya semua mengikuti Permenpan RB dan juga Surat Edaran Bupati Sampang tentang penggunaan kendaraan dinas,” kata Murang, pada kontributor suarabangsa.co.id, Selasa (19/09/2023).
Menurut Murang, ketentuan penggunaan mobil dinas di lingkungan Pemkab Sampang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Sampang Nomor 027/333/434.302/2023.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya