SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Kecelakaan yang dialami Kepala Disnaker Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Yudhi Adidarta, di kota Malang pada Minggu (17/09/2023) kemarin, menarik perhatian publik.
Pasalnya, mobil jenis Kijang Innova hitam yang digunakan Yudhi itu berpelat merah. Mobil bernomor polisi M 1145 NP tersebut dikemudikan bukan dalam menunjang pekerjaan, tetapi untuk kepentingan pribadi.
Padahal, menurut aturan kendaraan berpelat nomor merah hanya boleh digunakan pada saat hari kerja dan dilarang digunakan pada saat hari libur atau tanggal merah.
Sesuai namanya, mobil dinas khusus untuk tugas dinas. Kendati demikian, kendaraan dinas justru sering ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga.
Lalu, bagaimana aturan penggunaan kendaraan dinas itu sebenarnya? Apa boleh digunakan untuk kepentingan pribadi?
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya