Rohim menegaskan, ancaman pidana terhadap pelaku pencurian BBM bersubsidi itu telah diatur dalam Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” pungkas Rohim.
Terpisah, warga di sekitar lokasi juga enggan berbicara banyak terkait aktivitas “kencing” truk tangki di lokasi itu. Mereka hanya mengatakan sering melihat mobil truk tangki keluar masuk dari gudang tersebut.
Hingga berita ini dipublikasi, kontributor suarabangsa.co.id belum berhasil mengkonfirmasi baik oknum pengemudi truk pengangkut BBM bersubsidi itu maupun dari pihak Depo Pertamina Camplong.
Penulis : Abdus Salam
Editor : Putri

















