Polsek Denpasar Barat Amankan Buruh Asal Sumba yang Membawa Sajam

- Admin

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Rutinitas pelaksanaan kegiatan patroli malam minggu yang selalu dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah kejahatan jalanan dan potensi gangguan lainnya telah membuahkan hasil.

JN seorang Buruh asal Sumba diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau golok yang telah dimodifikasi.

Saat melaksanakan kegiatan patroli malam minggu gabungan dengan instansi terkait yang dipimpin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., serta didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Sudarsa, S.H., bersama anggotanya dilapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (28/5) sekitar jam 01.00 Wita, berhasil mengamankan JN yang yang tertangkap tangan membawa sajam.

Baca Juga:  Seorang Pria di Banyuates Sampang Tewas Dibacok OTK, Polisi Kejar Pelaku

Adapun kronologi penangkapan, berawal dari giat rutin patroli malam minggu menyisiri area lapangan Puputan Badung, menghimbau warga masyarakat pengunjung yang sebagai besar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pulang ke rumah masing-masing mengingat hari sudah larut malam dan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka.

Tersangka JN yang kedapatan sedang menegak miras jenis arak bersama tiga orang temannya yaitu ETP, L dan A, ketika didekati L dan P beranjak pulang karena usai minum, sedangkan JN dan ETP masih terlihat duduk di lapangan tersebut, setelah dihimbau kembali barulah keduanya beranjak dan pergi ke tempat parkir dan diikuti oleh anggota patroli.

Baca Juga:  Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Berurusan Dengan Polda Jatim

Begitu sampai ditempat parkir tampak oleh anggota buser Polsek Denpasar Barat tersangka JN mengeluarkan sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya untuk maksud dititipkan ke ETP, namun karena oleng oleh pengaruh miras akhirnya sajam tersebut terjatuh dan lanjut keduanya diamankan di kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan press release Senin (12/6) pagi, Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyidikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JN, sedangkan kawannya ETP berstatus sebagai saksi saja.

Baca Juga:  Baru Satu Bulan Menjabat, Kapolres Bojonegoro Ungkap 7 Kasus Narkoba

“Terhadap tersangka JN karena terbukti membawa, menyembunyikan, memiliki sajam tanpa ijin berupa pisau jenis golok dengan panjang bilah 18cm, lebar 4cm sehingga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri
Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor
Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro
Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM
Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim
Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja
Pria di Sampang yang Sebar Konten Asusila ke Guru Ditangkap di Camplong
Polres Pamekasan Tangkap Pembuat Video Intim Sesama Jenis
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Rabu, 15 April 2026 - 15:26 WIB

Sinergi dan Inovasi Layanan Jadi Kunci Penyusunan Renja 2027 DKP Jatim

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 16:06 WIB

SMSI Bojonegoro Berganti Nahkoda, Kustaji Resmi Gantikan Sasmito Anggoro

Kamis, 9 April 2026 - 19:18 WIB

LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

Berita Terbaru