Polsek Denpasar Barat Amankan Buruh Asal Sumba yang Membawa Sajam

- Admin

Rabu, 14 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR, SUARABANGSA.co.id – Rutinitas pelaksanaan kegiatan patroli malam minggu yang selalu dilaksanakan untuk mengantisipasi dan mencegah kejahatan jalanan dan potensi gangguan lainnya telah membuahkan hasil.

JN seorang Buruh asal Sumba diamankan karena kedapatan membawa dan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis pisau golok yang telah dimodifikasi.

Saat melaksanakan kegiatan patroli malam minggu gabungan dengan instansi terkait yang dipimpin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., serta didampingi Wakapolsek AKP Nyoman Sudarsa, S.H., bersama anggotanya dilapangan Puputan Badung I Gusti Ngurah Made Agung pada Minggu (28/5) sekitar jam 01.00 Wita, berhasil mengamankan JN yang yang tertangkap tangan membawa sajam.

Baca Juga:  Sampang Viral Lagi, Beredar Video Pria Bersimbah Darah Terkapar, Diduga Gegara Asmara

Adapun kronologi penangkapan, berawal dari giat rutin patroli malam minggu menyisiri area lapangan Puputan Badung, menghimbau warga masyarakat pengunjung yang sebagai besar dari Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pulang ke rumah masing-masing mengingat hari sudah larut malam dan untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan terjadi kepada mereka.

Tersangka JN yang kedapatan sedang menegak miras jenis arak bersama tiga orang temannya yaitu ETP, L dan A, ketika didekati L dan P beranjak pulang karena usai minum, sedangkan JN dan ETP masih terlihat duduk di lapangan tersebut, setelah dihimbau kembali barulah keduanya beranjak dan pergi ke tempat parkir dan diikuti oleh anggota patroli.

Baca Juga:  Ruang Makan Hotel Grand Bali Beach Kebakaran

Begitu sampai ditempat parkir tampak oleh anggota buser Polsek Denpasar Barat tersangka JN mengeluarkan sajam yang diselipkan di pinggang sebelah kirinya untuk maksud dititipkan ke ETP, namun karena oleng oleh pengaruh miras akhirnya sajam tersebut terjatuh dan lanjut keduanya diamankan di kantor Polsek Denpasar Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Saat memberikan keterangan press release Senin (12/6) pagi, Kapolsek mengungkapkan, dari hasil penyidikan satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu JN, sedangkan kawannya ETP berstatus sebagai saksi saja.

Baca Juga:  Bukannya Mengamankan, Seorang Security Malah Gasak Inventaris Kantornya

“Terhadap tersangka JN karena terbukti membawa, menyembunyikan, memiliki sajam tanpa ijin berupa pisau jenis golok dengan panjang bilah 18cm, lebar 4cm sehingga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) Undang Undang No. 12 tahun 1951 tentang sajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” pungkas Kapolsek.

Berita Terkait

Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan
Sembunyi di Pamekasan, DPO Kasus Pencabulan di Karang Penang Sampang Berhasil Ditangkap
Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembacokan Berujung Tewasnya Seorang Pria di RSD Ketapang Sampang
Sempat Kritis, Korban Pembacokan di Kedung Adem Bojonegoro Meninggal
Beredar Video Pria Berlumuran Darah di Ketapang Sampang, Diduga Dipicu Masalah Parkir
Beredar Video Polisi Dihadang Warga saat Hendak Gerebek Judi Sabung Ayam di Sampang, Begini Faktanya
Polisi Gencar Razia Kendaraan Bermotor di Madura, Aktivitas Ekonomi Warga Terganggu
Awas Melanggar, Satlantas Polres Sampang Bakal Gelar Razia Rutin Hingga Tingkat Kecamatan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 14 Mei 2025 - 13:04 WIB

Ibu dan Anak di Sampang Ucap Syahadat, Ungkap Sudah Lama Ingin Masuk Agama Islam

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:47 WIB

Sejumlah Lembaga Pendidikan di Bojonegoro Diduga Bermain-main Dengan Uang Sumbangan?

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:18 WIB

Siapkan Kader Berkualitas, DPC GMNI Sampang Gelar Konfercab dan Seminar Pemberdayaan Desa

Selasa, 13 Mei 2025 - 15:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sidak di SMK 4 Bojonegoro

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:10 WIB

Si Mas Ganteng Diduga Belum Propesional Dalam Pelayanan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:25 WIB

DPRD Bojonegoro Akan Buat Perda Inisiatif Soal Limbah

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:19 WIB

Gelar Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029, Ini Fokus Pemerintah Kabupaten Sampang

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:33 WIB

SMSI Madura Raya Akan Gelar ‘SMSI Award 2025’

Berita Terbaru