Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

- Admin

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin es kristal kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

AB resmi dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh Darsono, selaku pemilik PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang berlokasi di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas,Bojonegoro.Hari Senin 13/4/2026 Provinsi Jawa timur.

Terlapor diduga menggelapkan uang senilai Rp500 juta terkait transaksi pengadaan mesin produksi yang hingga kini fisiknya tidak pernah ditunjukkan kepada pembeli.

Menurut Kuasa hukum pelapor, Mustain,SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran pengadaan mesin es senilai Rp2,4 miliar.

Baca Juga:  Lantik Sejumlah Pejabat, Bupati Bojonegoro Minta ASN Netral di Tahun Politik

Darsono telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer (Rp450 juta dan Rp50 juta).

Namun, pihak pembeli merasa ditipu karena hanya dikirimi video sebuah kontainer di wilayah Kecamatan Balen tanpa mengetahui isinya.

“Hal ini sudah mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena barangnya tidak pernah ada,” ujar Mustain.

Menurut Mustain Terlapor bisa dijerat dalam laporan ini, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Secara spesifik, AB terancam dijerat dengan dua pasal utama,” ungkapnya.

Baca Juga:  BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Gathering

Lebih lanjut, Pasal 492 (Penipuan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 486 (Penggelapan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Jalan Gelap, Motor dan Mobil Suzuki APV di Sampang Adu Banteng

Tambah, Darsono selaku pemilik usaha mengaku sebelumnya berupaya menjaga hubungan baik meski mencium adanya ketidakwajaran harga (mark up) pada transaksi-transaksi pembelian alat dan maintenance sebelumnya.

“Jika ada iktikad baik mengembalikan, kami tidak akan melapor. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga, namun tidak ada respons,” tegasnya.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Pihaknya membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut.

“Benar mas, baru pelaporan,” jelas Iptu Dasmono singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru