Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

- Admin

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin es kristal kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

AB resmi dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh Darsono, selaku pemilik PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang berlokasi di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas,Bojonegoro.Hari Senin 13/4/2026 Provinsi Jawa timur.

Terlapor diduga menggelapkan uang senilai Rp500 juta terkait transaksi pengadaan mesin produksi yang hingga kini fisiknya tidak pernah ditunjukkan kepada pembeli.

Menurut Kuasa hukum pelapor, Mustain,SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran pengadaan mesin es senilai Rp2,4 miliar.

Baca Juga:  Momen Puasa, PSHT Rayon Sukorejo Bojonegoro Lakukan Buka Bersama

Darsono telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer (Rp450 juta dan Rp50 juta).

Namun, pihak pembeli merasa ditipu karena hanya dikirimi video sebuah kontainer di wilayah Kecamatan Balen tanpa mengetahui isinya.

“Hal ini sudah mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena barangnya tidak pernah ada,” ujar Mustain.

Menurut Mustain Terlapor bisa dijerat dalam laporan ini, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Secara spesifik, AB terancam dijerat dengan dua pasal utama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perahu Nelayan di Sumenep Dikabarkan Tenggelam

Lebih lanjut, Pasal 492 (Penipuan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 486 (Penggelapan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Dua Srikandi Bojonegoro bersama Dinkes Sisir Gizi Buruk dan Penderita TBC, Begini Komentar Mereka

Tambah, Darsono selaku pemilik usaha mengaku sebelumnya berupaya menjaga hubungan baik meski mencium adanya ketidakwajaran harga (mark up) pada transaksi-transaksi pembelian alat dan maintenance sebelumnya.

“Jika ada iktikad baik mengembalikan, kami tidak akan melapor. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga, namun tidak ada respons,” tegasnya.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Pihaknya membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut.

“Benar mas, baru pelaporan,” jelas Iptu Dasmono singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang
Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning
Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni
Dibalik Kemewahan Gelaran Sound Horeg: Warga Bayemgede Buka Bobrok Tata Kelola APBDes
TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026
Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi
Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan
Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:26 WIB

HUT ke-104 PSHT Bojonegoro: Diikuti Ribuan Anggota, Diapresiasi Bupati dan Ketua Cabang

Minggu, 20 September 2026 - 13:57 WIB

Morula IVF Surabaya Siapkan Grand Prize IVF Gratis di Acara Future Family Planning

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Lautan Penonton NDX AKA di Bojonegoro Tetap Kondusif, Ini Rahasia Pengamanan AKBP Yenni

Kamis, 17 September 2026 - 19:18 WIB

TACO dan Robries Ubah Limbah HPL Menjadi Furniture, Pamerkan di IBT Surabaya 2026

Kamis, 17 September 2026 - 19:13 WIB

Dinilai Sudutkan Profesi Jurnalis, ASN Kecamatan Malo Berikan Klarifikasi

Kamis, 17 September 2026 - 13:35 WIB

Warga Bayemgede Bojonegoro Gelar Aksi Demo, Desak Sekdes Dicopot dari Jabatan

Rabu, 16 September 2026 - 14:56 WIB

Bojonegoro Raih Peringkat Ke-2 Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jawa Timur

Rabu, 16 September 2026 - 14:52 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Waris di Desa Setren Mengemuka dalam Hearing DPRD Bojonegoro

Berita Terbaru