Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

- Admin

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi mesin es kristal kini tengah ditangani oleh pihak berwajib.

AB resmi dilaporkan ke Polres Bojonegoro oleh Darsono, selaku pemilik PT Berkah Abadi Ice (BAI) yang berlokasi di Desa Tapelan, Kecamatan Kapas,Bojonegoro.Hari Senin 13/4/2026 Provinsi Jawa timur.

Terlapor diduga menggelapkan uang senilai Rp500 juta terkait transaksi pengadaan mesin produksi yang hingga kini fisiknya tidak pernah ditunjukkan kepada pembeli.

Menurut Kuasa hukum pelapor, Mustain,SH menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari tawaran pengadaan mesin es senilai Rp2,4 miliar.

Baca Juga:  Pengendara Diminta Berhenti Saat Detik-detik Proklamasi dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Darsono telah menyetorkan uang muka (DP) sebesar Rp500 juta melalui dua kali transfer (Rp450 juta dan Rp50 juta).

Namun, pihak pembeli merasa ditipu karena hanya dikirimi video sebuah kontainer di wilayah Kecamatan Balen tanpa mengetahui isinya.

“Hal ini sudah mengarah ke tindak pidana penipuan dan penggelapan karena barangnya tidak pernah ada,” ujar Mustain.

Menurut Mustain Terlapor bisa dijerat dalam laporan ini, tindakan terlapor dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Secara spesifik, AB terancam dijerat dengan dua pasal utama,” ungkapnya.

Baca Juga:  Daring Diperpanjang, Salah Seorang Siswi SD di Pamekasan Menangis

Lebih lanjut, Pasal 492 (Penipuan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 486 (Penggelapan), Menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Baca Juga:  Kampung Nelayan di Surabaya Diserang Angin Kencang dan Air Pasang, Ditpolair Bantu Warga

Tambah, Darsono selaku pemilik usaha mengaku sebelumnya berupaya menjaga hubungan baik meski mencium adanya ketidakwajaran harga (mark up) pada transaksi-transaksi pembelian alat dan maintenance sebelumnya.

“Jika ada iktikad baik mengembalikan, kami tidak akan melapor. Kami ingin silaturahmi tetap terjaga, namun tidak ada respons,” tegasnya.

Laporan ini telah dikonfirmasi oleh KBO Satreskrim Polres Bojonegoro, Iptu Dasmono. Pihaknya membenarkan bahwa aduan tersebut telah diterima untuk diproses lebih lanjut.

“Benar mas, baru pelaporan,” jelas Iptu Dasmono singkat melalui pesan WhatsApp.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi
​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB