SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Penyediaan berbagai judul lagu di Room Karaoke Rasa Sayang Outlet Veranza/Broadway Bar-karaoke-Lounge, akhirnya berhasil ditindak Subdit 1/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Pasalnya, pria berinisial IK, Bos Rasa Sayang Bar-karaoke-Lounge, diduga melanggar Hak Cipta, dan tidak membayar royalti kepada Lembaga Menajemen Kelektif Nasional (LMKN).
Dirreskrimsus Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyampaikan berawal sekitar bulan Juli 2018 diketahui di room Rasa Sayang outlet Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge, diduga menyediakan lagu-lagu salah satunya berjudul, ‘Aw,Aw,Aw,’ dan ‘Jangan Paksa Aku’ yang dinyanyikan Supergiriles.
“Adapun dalam nyanyian yang diduga hak ciptanya, dengan ‘Janda Juga Manusia’ yang dinyanyikan oleh Ayunia yang hak terkaitnya milik Untung Agustanto/PT Ebony Delapan belas, selaku Produser Fonogram,” tuturnya.
Dengan kejadian hal tersebut, hak cipta pada tanggal 21 Agustus, KP3R mengirimkan surat pemberitahuan lisensi kepada Rasa Sayang outlet Veranza Broadway Bar-Karaoke-Lounge Surabaya.
“Dari pihak Hak Cipta, sudah mengirimkan dua kali surat somasi kepada pengguna musik/lagu yang belum memiliki izin lisensi yang telah dikirim dan diterima oleh Rasa Sayang outlet Veranza Broadway Bar-Karaoke-Lounge,” ujarnya.
Namun surat tersebut, tidak ada konfirmasi oleh IK Bos Rasa Sayang, selanjutnya pada tanggal 24 September 2018 KP3R membuat surat somasi terakhir kepada yang tersebut.
Dalam pengiriman pemberitahuan dan somasi yang sudah dilakukan hak cipta, belum ada kelanjutan, serta tidak ada konfirmasi apapun dari IK Bos Rasa Sayang tersebut.
“Dengan hal tersebut, akhirnya pihak LKM Asirindo melaporkan ke Mapolda Jawa Timur, untuk di proses lebih lanjut, dan bisa menjaga Hak Cipta nya,” pungkas Dirreskrimsus Polda Jatim.