Pemilik Tempat Karaoke di Surabaya Berurusan Dengan Polda Jatim

- Admin

Selasa, 22 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Penyediaan berbagai judul lagu di Room Karaoke Rasa Sayang Outlet Veranza/Broadway Bar-karaoke-Lounge, akhirnya berhasil ditindak Subdit 1/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Pasalnya, pria berinisial IK, Bos Rasa Sayang Bar-karaoke-Lounge, diduga melanggar Hak Cipta, dan tidak membayar royalti kepada Lembaga Menajemen Kelektif Nasional (LMKN).

Dirreskrimsus Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menyampaikan berawal sekitar bulan Juli 2018 diketahui di room Rasa Sayang outlet Veranza/Broadway Bar-Karaoke-Lounge, diduga menyediakan lagu-lagu salah satunya berjudul, ‘Aw,Aw,Aw,’ dan ‘Jangan Paksa Aku’ yang dinyanyikan Supergiriles.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Terima Audensi Kepala Kementrian Agama RI Kanwil Jatim

“Adapun dalam nyanyian yang diduga hak ciptanya, dengan ‘Janda Juga Manusia’ yang dinyanyikan oleh Ayunia yang hak terkaitnya milik Untung Agustanto/PT Ebony Delapan belas, selaku Produser Fonogram,” tuturnya.

Dengan kejadian hal tersebut, hak cipta pada tanggal 21 Agustus, KP3R mengirimkan surat pemberitahuan lisensi kepada Rasa Sayang outlet Veranza Broadway Bar-Karaoke-Lounge Surabaya.

“Dari pihak Hak Cipta, sudah mengirimkan dua kali surat somasi kepada pengguna musik/lagu yang belum memiliki izin lisensi yang telah dikirim dan diterima oleh Rasa Sayang outlet Veranza Broadway Bar-Karaoke-Lounge,” ujarnya.

Baca Juga:  Demi Ciptakan Wilkum Aman, Polsek Ketembangan Lakukan Patroli Sekala Besar

Namun surat tersebut, tidak ada konfirmasi oleh IK Bos Rasa Sayang, selanjutnya pada tanggal 24 September 2018 KP3R membuat surat somasi terakhir kepada yang tersebut.

Dalam pengiriman pemberitahuan dan somasi yang sudah dilakukan hak cipta, belum ada kelanjutan, serta tidak ada konfirmasi apapun dari IK Bos Rasa Sayang tersebut.

“Dengan hal tersebut, akhirnya pihak LKM Asirindo melaporkan ke Mapolda Jawa Timur, untuk di proses lebih lanjut, dan bisa menjaga Hak Cipta nya,” pungkas Dirreskrimsus Polda Jatim.

Baca Juga:  Kena OTT Polres Sampang, Begini Modus Dua Oknum LSM 'Nakal' yang Peras Kontraktor Hingga Rp 100 Juta

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru