LPG 3 Kg Langka di Bojonegoro, Harga Tembus Rp40 Ribu: DPRD Desak Sanksi Pidana bagi Oknum

- Admin

Kamis, 9 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kelangkaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram kembali melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Bojonegoro. Hari Kamis 9/4/2026.

Kondisi ini memicu lonjakan harga yang drastis di tingkat pengecer dan mulai meresahkan warga, terutama para pelaku usaha mikro.

Di lapangan, harga gas yang akrab disebut “gas melon” ini dilaporkan melambung tinggi hingga dua kali lipat dari harga normal. Seorang pedagang kopi kaki lima di kawasan Pasar Wisata Bojonegoro mengungkapkan dirinya terpaksa merogoh kocek hingga Rp40.000 per tabung demi menjaga usahanya tetap berjalan.

Baca Juga:  Videotron Terbengkalai Dari Tahun 2016, Begini Komentar Kominfo dan PU Bina Marga Bojonegoro

Menanggapi fenomena ini, Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro, Sigit Kushariyanto, angkat bicara.

Ia mendesak pemerintah daerah dan pihak terkait untuk segera menjamin stabilitas stok dan harga di masyarakat.

“Yang terpenting ketersediaan LPG 3 kilogram harus lancar dan sesuai HET. Jangan sampai terjadi kelangkaan yang merugikan masyarakat kecil,” tegas Sigit saat memberikan keterangan kepada media.

Sigit mencurigai adanya pola kelangkaan yang kerap berulang, terutama menjelang momentum hari besar keagamaan seperti Iduladha.

Ia mendorong adanya investigasi menyeluruh untuk mengungkap apakah masalah ini murni karena kendala distribusi atau ada praktik “permainan” harga oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Perahu Pengangkut Genteng dan Batu Bata di Sumenep Nyaris Tenggelam

Lebih lanjut, politisi ini menekankan bahwa pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian.

Ia meminta Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Dindagkop UM), Pertamina, serta Hiswana Migas untuk memperketat koordinasi di lapangan.

“Semua pihak harus bersama-sama mengawasi distribusi. Jika ditemukan oknum yang sengaja melakukan pelanggaran, baik dalam distribusi maupun penetapan harga, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sigit menegaskan bahwa LPG subsidi adalah barang dalam pengawasan negara. Oleh sebab itu, sanksi administratif saja dinilai tidak cukup untuk memberikan efek jera.

Baca Juga:  Etika Pejabat Publik, Memahami Batas Ucapan dan Konsekuensi Hukum di Ruang Sidang

“Jika terbukti ada penyalahgunaan, wajib ditindak secara pidana. Aparat penegak hukum juga harus turut turun tangan mengawasi ini demi melindungi hak masyarakat,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap langkah konkret segera diambil agar harga gas melon kembali stabil dan pasokan kembali normal di pasaran.

Sejauh ini belum ada pihak-pihak yang bertanggung jawab dengan kelangkaan gas LPG memberi komentar, meskipun harga dipasaran (red:Lapangan)berbeda-beda.

Penulis : Takim

Editor : Putri

Berita Terkait

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro
Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo
Pameran Wilbex Vol 2 2026 Surabaya Resmi Dibuka, Pengunjung Penuhi Lokasi Sejak Pagi
Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak
Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik
DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 22:12 WIB

DPRD Sumenep Meminta Pemerintah Daerah Maksimalkan P-APBD Menghasilkan Program Pro Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Puluhan Tahun Tanpa Kepastian, Korban Penggusuran Jembatan Glendeng Bojonegoro Menagih Hak Sertifikat Tanah

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:29 WIB

Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Bupati Setyo Wahono Putar Otak Genjot PAD Bojonegoro

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:29 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda P-APBD 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:52 WIB

Ketua DPRD Sumenep Tegaskan Perubahan APBD Tetap Berorientasi pada Kepentingan Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:35 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Laporan hasil Pembahasan KUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru