Dipecat Sepihak, Ternyata Belasan Pekerja PT NIM Tanpa Dikasih Pesangon

- Admin

Selasa, 9 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Belasan pekerja PT NIM, perusahaan distributor sembako, mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya. Mereka mengadu tidak mendapat pesangon usai dipecat.

Kholil (57) mengatakan, pesangon semestinya diterima para pekerja sebagaimana aturan yang berlaku. Namun pekerja PT NIM tidak mendapat haknya paska pemecatan, padahal beberapa diantaranya telah bekerja selama puluhan tahun.

“Ada yang bekerja saat pemilik baru memulai usahanya, sekitar tahun 1977,” ujar Kholil di hadapan awak media, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:  Modus Catut Nama dan Organisasi Marak, PWI Bojonegoro Laporkan Dua Oknum Wartawan

Ia menuturkan, buntut pemecatan belasan pekerja terjadi sebelum Bulan Puasa lalu. Saat itu pimpinan perusahaan meminta salah satu pekerja menjadi kenek, namun permintaan itu ditolak pekerja.

Alasannya, upah kenek lebih murah bila dibandingkan pekerjaan bongkar muat yang pekerja jalani selama ini.

“(Kalau jadi kenek) Gajinya lebih murah. Ditambah nggak ada lemburan meski pulangnya malam,” katanya.

Oleh sebab itu, pekerja menolak bila diposisikan sebagai kenek. Penolakan ini lantas direspon perusahaan dengan memecat tanpa pesangon. Para pekerja pun mengadukan keputusan perusahaan ini ke Disperinaker Kota Surabaya.

Baca Juga:  Truck Box Isuzu Terguling di Ruas Tol Pandaan Malang

Nurul Qomariyah selaku Subkor Hubungan Industrial Disperinaker Kota Surabaya mengungkapkan, persoalan antara pekerja dengan perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu secara bipartit.

Yakni, perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam satu perusahaan, yang dilakukan dengan prinsip musyawarah mufakat secara kekeluargaan dan keterbukaan.

“Kita sarankan untuk dilakukan perundingan secara bipartit, para pekerja silahkan mengirim surat ke perusahaan. Mengajak berunding, musyawarah secara bipartit,” ujarnya.

Setelah upaya ini dilakukan, pihaknya berharap ada titik temu. Namun apabila masih menemui jalan buntu akan berlanjut ke tahap tripartit.

Baca Juga:  Edukasi Keuangan bagi Generasi Emas, Kemenkeu Gelar KM 9 di Surabaya

“Apabila perundingan mengalami kegagalan maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten atau kota tempat buruh bekerja dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan,” tutupnya.

Berita Terkait

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif
Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap
Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo
Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung
Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim
Baru Dilantik, Isu Rangkap Jabatan Pedangkat Desa Menanti Peran Kepala DPMD Sumenep
Soroti Belanja Modal dan Bansos yang Mandek, Golkar Bojonegoro Desak Evaluasi Total APBD 2025

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:09 WIB

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:57 WIB

Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:39 WIB

Polres Pamekasan Ringkus Pelaku Percobaan Pembunuhan dan Kekerasan Pada Istri Siri

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Polres Pamekasan Ringkus 5 Pelaku Curanmor

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:22 WIB

Demi Menyambung Hidup, Warga Blora Curi Rel Kereta Api di Bojonegoro

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Polsek Warun Pamekasan Ringkus Pelaku Pencurian Tabung Gas dan BBM

Sabtu, 13 Desember 2025 - 07:21 WIB

Peras Kepala Dispendik Jatim, Dua Anggota Ormas Diamankan Polda Jatim

Senin, 8 Desember 2025 - 13:36 WIB

Kronologi ABG 13 Tahun di Sampang Disetubuhi Tiga Remaja

Berita Terbaru