SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Menindaklanjuti Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Nomor Surat 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020, tentang penundaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Ibu Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020, akhirnya KPU Sumenep turut mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor 114 tertanggal 23 Maret 2020 melalui rapat pleno.membuat
Peristiwa Virus Corona harus KPU Sumenep mengeluarkan Surat Edaran tentang penundaan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pilkada tahun 2020.
“Terkait PPS yang ditetapkan pada tanggal 22 Maret 2020 kemarin, sejak surat ini dikeluarkan, maka KPU Sumenep menunda masa kerja PPS di 27 Kecamatan yang ada,” ujar A. Warist Ketua KPU Sumenep, Selasa (24/03).
Ia menambahkan bahwa pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) pemilih juga di tunda.
“Awalnya, pembentukan PPDP itu akan dilaksanakan pada tanggal 26 Maret 2020 s/d 15 April 2020, sedangkan Coklit akan dilaksanakan pada tanggal 18 April s/d 17 Mei 2020,” jelasnya.
Selain itu pula, kata A. Warist untuk tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih yang akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020 s/d 17 April 2020 juga akan dilakukan hal yang sama, yaitu akan ditunda dan hingga ada informasi lanjutan dari KPU RI.
“Semoga dengan penundaan ini, Virus Corona terus diantisipasi,” tutupnya.