Proyek Saluran FCSP Rungkut Surabaya Diduga Langgar Aturan

- Admin

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Proyek Pembangunan Saluran Flat Prestressed Concrete Sheet Piles (FCSP) di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya diduga melanggar aturan.

CV Sumber Jaya selaku pemenang lelang diduga tidak secara langsung mengerjakan proyek. Namun justru memberikan tanggung jawab pekerjaan bernilai kontrak Rp 3.627.449.711 itu kepada belasan subkontraktor.

Hal tersebut berdasar pengakuan Yoga, mandor proyek ketika berbincang dengan media ini di lokasi kegiatan.

Ia mengatakan, pelaksana proyek diduga telah menyerahkan pekerjaan kepada 14 subkontraktor. Yoga menyebutnya dengan istilah PL-an.

Baca Juga:  Beredar Kabar Mantan Kades Bancelok Jrengik Ditangkap Aparat Polres Sampang Atas Kasus Penipuan

“(Proyek) ini 14 PL-an,” singkatnya, Rabu (14/12/2022).

Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.

Apabila itu terjadi, maka penyedia barang atau jasa terancam sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 juga disebutkan, bagian pekerjaan yang boleh disubkontrakkan harus bernilai pagu diatas Rp 25 miliar.

Baca Juga:  Dirlantas Polda Jatim Patroli Dialogis di Ketapang Banyuwangi

Selain melanggar aturan mengenai pekerjaan subkontraktor. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya tersebut juga diduga memakai enam lembar FCSP bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sak nggon kulone pintu air enem, etane 30 (Sebelah barat pintu air enam lembar, sebelah timurnya 30 lembar),” lanjut Yoga.

Menanggapi temuan tersebut, Juang selaku pelaksana proyek tidak membantah bila pekerjaannya melanggar aturan. Namun dirinya menegaskan bila hal tersebut mendapat restu Pemkot Surabaya.

“Yo opo maneh, diperintah Pemkot (Ya bagaimana lagi, itu diperintah Pemkot Surabaya),” tandas dia, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Sopir Ngantuk, Truck Trailer Seruduk Kendaraan di Depannya

Di kesempatan berbeda, Eko Yuli Prasetya, Kepala Bidang Pematusan DPUBMP Surabaya mengatakan, FCSP bekas yang dipasang berada di luar kontrak paket pekerjaan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

“Ada kontrak pemasangan sheet pile sendiri, tidak jadi satu. Jadi kontrak pemasangannya saja,” tutupnya.

Berita Terkait

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional
PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep
Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama
Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi
Wuling Eksion Ramaikan IIMS Surabaya 2026, Tawarkan SUV Keluarga Berteknologi EV dan PHEV
IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif
Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander
Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:02 WIB

Dalam Sosialisasi UU KUHAP Baru Bagi PPNS, Kapolres Berharap, Penyidik harus Menjalankan Tugas Dengan Profesional

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:47 WIB

PK PMII INKADHA Pertanyakan Transparansi Pengadaan Lahan Markas Batalyon di Parsanga Sumenep

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:47 WIB

Menguak Gurita Masalah BPR Bojonegoro, Di Balik Konser Band Ungu dan Akhir Jabatan Direktur Utama

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:51 WIB

Dua Pengusaha asal Kalitidu Bojonegoro Berkorban Puluhan Sapi

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:58 WIB

IIMS Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Disperindag Jatim Sebut Jadi Simbol Kemajuan Industri Otomotif

Senin, 25 Mei 2026 - 17:36 WIB

Gubernur Jatim dan Bupati Setyo Wahono Kompak Layani Swafoto Ribuan Buruh di Dander

Senin, 25 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kunjungi Bojonegoro, Gubernur Jatim Serahkan BLT DBHCHT Buruh Rokok dan Resmikan Masjid Nur Khofifah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:14 WIB

Diisukan Masalah Ijazah, Anggota DPRD Bojonegoro SP Siap Laporkan Balik Pihak Pelapor jika Tak Terbukti

Berita Terbaru