Proyek Saluran FCSP Rungkut Surabaya Diduga Langgar Aturan

- Admin

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Proyek Pembangunan Saluran Flat Prestressed Concrete Sheet Piles (FCSP) di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya diduga melanggar aturan.

CV Sumber Jaya selaku pemenang lelang diduga tidak secara langsung mengerjakan proyek. Namun justru memberikan tanggung jawab pekerjaan bernilai kontrak Rp 3.627.449.711 itu kepada belasan subkontraktor.

Hal tersebut berdasar pengakuan Yoga, mandor proyek ketika berbincang dengan media ini di lokasi kegiatan.

Ia mengatakan, pelaksana proyek diduga telah menyerahkan pekerjaan kepada 14 subkontraktor. Yoga menyebutnya dengan istilah PL-an.

Baca Juga:  Darurat Covid 19, Satlantas Polres Sampang Bagikan Sembako Pada Tukang Becak

“(Proyek) ini 14 PL-an,” singkatnya, Rabu (14/12/2022).

Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.

Apabila itu terjadi, maka penyedia barang atau jasa terancam sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 juga disebutkan, bagian pekerjaan yang boleh disubkontrakkan harus bernilai pagu diatas Rp 25 miliar.

Baca Juga:  Sejumlah Kapolres dan PJU Polda Jatim Dimutasi

Selain melanggar aturan mengenai pekerjaan subkontraktor. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya tersebut juga diduga memakai enam lembar FCSP bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sak nggon kulone pintu air enem, etane 30 (Sebelah barat pintu air enam lembar, sebelah timurnya 30 lembar),” lanjut Yoga.

Menanggapi temuan tersebut, Juang selaku pelaksana proyek tidak membantah bila pekerjaannya melanggar aturan. Namun dirinya menegaskan bila hal tersebut mendapat restu Pemkot Surabaya.

“Yo opo maneh, diperintah Pemkot (Ya bagaimana lagi, itu diperintah Pemkot Surabaya),” tandas dia, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Dua Mobil yang Terlibat Aksi Balap Liar Dilepas, Satlantas Polres Sampang Tak Konsisten Terapkan Aturan

Di kesempatan berbeda, Eko Yuli Prasetya, Kepala Bidang Pematusan DPUBMP Surabaya mengatakan, FCSP bekas yang dipasang berada di luar kontrak paket pekerjaan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

“Ada kontrak pemasangan sheet pile sendiri, tidak jadi satu. Jadi kontrak pemasangannya saja,” tutupnya.

Berita Terkait

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar
Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk
Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan
Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi
Polda Jatim Ungkap Ribuan Kasus Narkoba Triwulan III, Amankan Lebih dari 2.300 Tersangka
Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal
Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern
SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 19:50 WIB

Dihadiri 11.000 Pelari, Surabaya ISOPLUS Marathon 2026 Sumbang PDRB Rp41 Miliar

Minggu, 4 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Perayaan Emas Koperasi Kareb: Sebar 7.000 Paket Sembako dan Gelar Wayang Semalam Suntuk

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:11 WIB

Surabaya ISOPLUS Marathon 2026, Digelar 4 Oktober Sejumlah Ruas Jalan di Surabaya Dialihkan

Rabu, 30 September 2026 - 15:23 WIB

Tak Gengsi Jualan di Pinggir Jalan, Pemuda 24 Tahun dari desa Wedi Buktikan Mandiri Secara Ekonomi

Senin, 28 September 2026 - 09:41 WIB

Pemerintah Desa Ngumpakdalem Gelar ‘Blusukan Kampung’, Gaet 2.000 Warga dan Dorong UMKM Lokal

Senin, 28 September 2026 - 09:38 WIB

Puncak HUT ke-50 Koperasi Kareb: Langkah Progresif Menuju Ekosistem Koperasi Modern

Sabtu, 26 September 2026 - 14:03 WIB

SMSI Sumenep Gelar Sekolah Melek Media Bagi Guru SDN

Rabu, 23 September 2026 - 17:30 WIB

HJB ke-349 Diluncurkan, Bupati Tekankan Refleksi Sejarah dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru