Proyek Saluran FCSP Rungkut Surabaya Diduga Langgar Aturan

- Admin

Rabu, 21 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Proyek Pembangunan Saluran Flat Prestressed Concrete Sheet Piles (FCSP) di Kecamatan Rungkut Kota Surabaya diduga melanggar aturan.

CV Sumber Jaya selaku pemenang lelang diduga tidak secara langsung mengerjakan proyek. Namun justru memberikan tanggung jawab pekerjaan bernilai kontrak Rp 3.627.449.711 itu kepada belasan subkontraktor.

Hal tersebut berdasar pengakuan Yoga, mandor proyek ketika berbincang dengan media ini di lokasi kegiatan.

Ia mengatakan, pelaksana proyek diduga telah menyerahkan pekerjaan kepada 14 subkontraktor. Yoga menyebutnya dengan istilah PL-an.

Baca Juga:  Kabid Humas Polda Jatim, Sampaikan Langkah-langkah Atasi Covid-19

“(Proyek) ini 14 PL-an,” singkatnya, Rabu (14/12/2022).

Padahal dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 mengatur mengenai pekerjaan subkontraktor, penyedia barang atau jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan kontrak dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain.

Kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia barang atau jasa spesialis.

Apabila itu terjadi, maka penyedia barang atau jasa terancam sanksi denda sebagaimana diatur dalam kontrak.

Kemudian melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 Tahun 2020 juga disebutkan, bagian pekerjaan yang boleh disubkontrakkan harus bernilai pagu diatas Rp 25 miliar.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-74, Danpomdam V Brawijaya Serahkan Tumpeng ke Dirlantas Polda Jatim

Selain melanggar aturan mengenai pekerjaan subkontraktor. Proyek Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemerintah Kota Surabaya tersebut juga diduga memakai enam lembar FCSP bekas yang tidak sesuai spesifikasi.

“Sak nggon kulone pintu air enem, etane 30 (Sebelah barat pintu air enam lembar, sebelah timurnya 30 lembar),” lanjut Yoga.

Menanggapi temuan tersebut, Juang selaku pelaksana proyek tidak membantah bila pekerjaannya melanggar aturan. Namun dirinya menegaskan bila hal tersebut mendapat restu Pemkot Surabaya.

“Yo opo maneh, diperintah Pemkot (Ya bagaimana lagi, itu diperintah Pemkot Surabaya),” tandas dia, Senin (19/12/2022).

Baca Juga:  Polsek Tandes Surabaya Kawal Bonek ke Stadion Gelora Bung Tomo

Di kesempatan berbeda, Eko Yuli Prasetya, Kepala Bidang Pematusan DPUBMP Surabaya mengatakan, FCSP bekas yang dipasang berada di luar kontrak paket pekerjaan tersebut sehingga tidak melanggar aturan.

“Ada kontrak pemasangan sheet pile sendiri, tidak jadi satu. Jadi kontrak pemasangannya saja,” tutupnya.

Berita Terkait

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan
Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola
Sahkan Perda Pariwisata dan Kabupaten Layak Anak, Bupati Bojonegoro: Bukti Sinergi Kuat Pemkab dan DPRD
Terima Penghargaan di Malang, Cantika Wahono Beberkan Kunci Sukses Inovasi PKK Bojonegoro
Peringati Harkopnas ke-79, Pasar Wisata Bojonegoro Dipadati Ribuan Peserta Jalan Sehat
Bupati Setyo Wahono Lepas Jalan Sehat Harkopnas: Koperasi Pilar Utama Ekonomi Bojonegoro
Lewat Program IVF Morula Surabaya, Pasutri Sumenep Akhirnya Miliki Bayi Kembar Setelah 22 Tahun
Absen Undangan Kapolres, SMSI Sumenep Tegaskan Bukan Bagian Aksi Boikot

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:28 WIB

Ribuan Relawan MBG di Pamekasan Gelar Aksi, Dukung Keberlanjutan MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 20:13 WIB

Demo Program MBG di Bojonegoro, Massa Desak KPK Turun Tangan, DPRD Ancam Tutup Dapur Nakal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:27 WIB

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah

Sabtu, 13 Juni 2026 - 18:20 WIB

Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Kamis, 9 April 2026 - 18:17 WIB

Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Sabtu, 14 Februari 2026 - 19:00 WIB

Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terbaru