SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.
Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk LPG 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa tersangka sengaja memindahkan gas LPG dari tabung melon ke tabung yang lebih besar.
“Yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.
Kombes Pol Farman meminta pada semua pihak jika menemukan penyelewengan terkait LPG untuk segera melapor.
“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada di sekitar,” pintanya.
Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.
“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.
Dari tangan tersangka polisi mengakankan, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.