Polda Jatim Juga Mengungkap Kasus LPG Bersubsidi

- Admin

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.

Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk LPG 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa tersangka sengaja memindahkan gas LPG dari tabung melon ke tabung yang lebih besar.

Baca Juga:  Gara-gara Corona, Tahapan Pelaksanaan Pilkada di Sumenep Ditunda

“Yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.

Kombes Pol Farman meminta pada semua pihak jika menemukan penyelewengan terkait LPG untuk segera melapor.

“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada di sekitar,” pintanya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

Baca Juga:  Terduga Pembuat Pamflet 'Lomba Carok Kabupaten Sumenep' Diamankan Polisi

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengakankan, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Minta Polda Jatim Lakukan Pengawasan Penyerapan Anggaran di Sidoarjo

Berita Terkait

Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Soal Limbah di Persawahan, Kapolsek Dander Bojonegoro Turun Langsung Turun
Ironi Angka Kemiskinan Bojonegoro: Data Melandai, Tapi 122 Desa Masih Rentan
Petugasnya Dituding Tidak Sopan, DPRD Sampang Ingatkan Puskesmas Camplong Beri Pelayanan Maksimal

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru