Polda Jatim Juga Mengungkap Kasus LPG Bersubsidi

- Admin

Selasa, 6 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Selain mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Pertalite dan Solar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim juga mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi, bersama dengan 31 polres jajaran Polda jatim, pada Selasa (6/9/2022) sore.

Dari 31 polres jajaran, pihaknya menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kebutuhan industri dan untuk LPG 3 kg, digunakan untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 Kg.

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa tersangka sengaja memindahkan gas LPG dari tabung melon ke tabung yang lebih besar.

Baca Juga:  Gudang Toko Alat-alat Rumah Tangga di Pasar Anom Sumenep Hangus Terbakar

“Yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilo,” jelas Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim, usai rilis pada, Selasa (6/9/2022) sore.

Kombes Pol Farman meminta pada semua pihak jika menemukan penyelewengan terkait LPG untuk segera melapor.

“Mohon kami diberi informasi, bilamana ditemukan penyimpangan terhadap distribusi ataupun penyalahgunaan BBM subsidi maupun LPG yang ada di sekitar,” pintanya.

Senada dengan Kombes Farman, Region Manager HSSE Pertamina wilayah Jatim, Bali dan Nusa Tenggara, Hendrik Eko meminta kepada masyarakat untuk melapor melalui call center di nomor 135, bila menemukan aktifitas ilegal terkait BBM.

Baca Juga:  Dalam Musrembang, Polda Jatim Dapat Apresiasi Dari Kapolri

“Jika masyarakat menemukan penyalahgunaan, kami Pertamina, menyediakan call centre di nomor 135,” pungkasnya.

Dari tangan tersangka polisi mengakankan, LPG kapasitas 50 kilo 11 buah, LPG kosong kapasitas 3 kilo 21 buah, LPG 3 kilo baru 540 buah, tabung LPG portabel 357 buah, alat pemindah LPG 30 buah, karet 1 kantong dan segel plastik 4 pack.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar.

Baca Juga:  Mobil Bermuatan Ikan Terguling Tol Perak Surabaya

Berita Terkait

Cincin Tak Bisa Dilepas di Jari Bocah, Damkar Sampang Turun Tangan
Kenali Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Al-Mubarok Berkunjung ke Mapolsek Torjun
Soal Keluhan Pelanggan, PLN ULP Sampang Minta Maaf: Gangguan Disebabkan Pohon Tumbang
Polres Sampang Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Begini Modus Kejahatannya
Kinerja PLN ULP Sampang Dinilai Buruk, Pengaduan di Aplikasi PLN Mobile Tidak Efektif
Listrik di Sampang Sering Padam, Warga Bingung Ngadu ke PLN Tak Ditanggapi
KPU Sampang Sampaikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Sah, Malam Ini KPU Sampang Tetapkan Jimad Sakteh Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 16:01 WIB

Kenali Profesi Polisi, Puluhan Siswa TK Al-Mubarok Berkunjung ke Mapolsek Torjun

Kamis, 6 Februari 2025 - 00:20 WIB

Kunjungi Markas Kodim Bojonegoro, Ratusan Anak PAUD ABA Percontohan Dikenalkan Kehidupan TNI

Selasa, 4 Februari 2025 - 00:32 WIB

Kapolres Pamekasan Tegaskan Akan Tindak Anggotanga yang Melanggar Hukum

Senin, 30 Desember 2024 - 17:12 WIB

Marak Orderan Fiktif Mengatasnamakan Pejabat Kodim, ini Himbauan Dandim 0813 Bojonegoro

Selasa, 12 November 2024 - 08:00 WIB

Polres Bojonegoro Periksa 200 Anggotanya Terkait Judi Online

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 13:45 WIB

Bersama Forkopimda, Dandim Bojonegoro Lepas Ribuan Peserta Fun Run 2024

Jumat, 6 September 2024 - 11:36 WIB

Ditlantas Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke 69

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:11 WIB

Amankan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Polres Sampang Kerahkan 200 Personel

Berita Terbaru

Uncategorized

Begini Cara SMSI Bojonegoro Rayakan HPN di Pingir Waduk Pedang

Senin, 17 Feb 2025 - 00:24 WIB

Birokrasi

Pj Bupati Bojonegoro Lantik 123 Pejabat, Ini Harapannya

Jumat, 14 Feb 2025 - 16:50 WIB