Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

- Admin

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Semakin maraknya praktek Klinik Kecantikan di Kota Surabaya membuat masyarakat harus semakin waspada untuk memilih perawatan, dikarenakan ada juga klinik yang tidak mengantongi izin.

Selain melanggar aturan, keberadaan klinik kecantikan yang tidak mengantongi izin tersebut sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.

Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto menyampaikan, klinik kecantikan termasuk tempat usaha beresiko tinggi kategori layanan kesehatan yang harus mengantongi dua macam perizinan sebelum dibolehkan beroperasi. Yakni izin fasilitas kesehatan (faskes) dan perizinan tenaga kesehatan.

Ketentuan ini dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.

Baca Juga:  Setelah Menjadi DPO, Pengguna Narkoba Akhirnya Berhasil Diringkus Polsek Sapeken

“Klinik itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” tandas dia.

Ia melanjutkan, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.

Tak berhenti disitu saja, klinik juga dia bilang harus memenuhi aspek pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana serta manajemen.

“Itu harus dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Forkopimda Jatim Gelar Apel Kontijensi Bencana Alam

Hariyanto menyampaikan, perizinan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihaknya hanya sekedar memberi rekomendasi.

Ia menyebut, proses perizinan untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja dengan catatan berkas harus lengkap.

“Artinya waktu 12 hari itu setelah upload masuk dan diterima, dalam hal ini sudah terverifikasi. Sampai keluar itu 12 hari,” lanjutnya.

Lalu bagaimana membedakan antara klinik resmi dengan yang tak mengantongi izin? Hariyanto mengatakan, klinik resmi akan memasang papan nama serta menyematkan nomor perizinan.

Baca Juga:  Momen Lebaran Ketupat, Seluruh Destinasi Wisata di Sampang Tetap Tutup

Kendati demikian, untuk menghindari kesalahpahaman ia menyarankan agar masyarakat mengkroscek ke Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.

Dirinya pun memastikan, hampir semua klinik di wilayahnya, baik klinik kecantikan maupun yang lain sudah mengantongi izin operasional.

Ia lalu berpesan apabila masyarakat menjumpai adanya klinik yang tak mengantongi izin namun berani memberi layanan kepada masyarakat supaya melapor.

“Kami akan peringatkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin operasional. Karena tugas kami pemerintah itu membina, lek gak ngerti koen tak kei ero syarate koyok ngene ndang urusen (kalau tidak mengerti akan saya kasih tahu, syaratnya seperti ini lekas diurus),” tutupnya.

Berita Terkait

Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
National Hospital – Bank DBS Indonesia Berkolaborasi Berikan Layanan Kesehatan Premium
Pertama di Indonesia, National Hospital Surabaya Terapkan Adaptive DBS Berbasis AI untuk Parkinson
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Buntut Kasus Dugaan Malapraktik di RS Larasati, BPJS Kesehatan Pamekasan Akan Panggil Direktur
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro Buka Rekrutmen Pegawai BLUD
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:05 WIB

Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:47 WIB

INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:00 WIB

Ribuan Warga Hadiri Tasyakuran Cucu Pertama Ketua Koperasi Kareb Bojonegoro, H. Sutrisno Bagikan 1000 Paket Sembako

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:04 WIB

DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:23 WIB

KDKMP di Sumenep Disorot, DPRD Singgung Lelang, Kepala Desa Minta Dilibatkan

Senin, 3 Agustus 2026 - 17:13 WIB

Amos Gelar FGD Bertajuk ‘Pembangunan KDKMP: Antara Bisnis atau Proyek?’, Soroti Tatakelola

Berita Terbaru