Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

- Admin

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Semakin maraknya praktek Klinik Kecantikan di Kota Surabaya membuat masyarakat harus semakin waspada untuk memilih perawatan, dikarenakan ada juga klinik yang tidak mengantongi izin.

Selain melanggar aturan, keberadaan klinik kecantikan yang tidak mengantongi izin tersebut sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.

Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto menyampaikan, klinik kecantikan termasuk tempat usaha beresiko tinggi kategori layanan kesehatan yang harus mengantongi dua macam perizinan sebelum dibolehkan beroperasi. Yakni izin fasilitas kesehatan (faskes) dan perizinan tenaga kesehatan.

Ketentuan ini dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.

Baca Juga:  Jalan Poros Desa Dulang Rusak Parah, Sekda Sampang: Itu Tidak Boleh Dibiayai APBD

“Klinik itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” tandas dia.

Ia melanjutkan, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.

Tak berhenti disitu saja, klinik juga dia bilang harus memenuhi aspek pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana serta manajemen.

“Itu harus dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Kabar Baik, Guru Honorer di Pamekasan Dapat Perhatian Serius dari Pemkab

Hariyanto menyampaikan, perizinan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihaknya hanya sekedar memberi rekomendasi.

Ia menyebut, proses perizinan untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja dengan catatan berkas harus lengkap.

“Artinya waktu 12 hari itu setelah upload masuk dan diterima, dalam hal ini sudah terverifikasi. Sampai keluar itu 12 hari,” lanjutnya.

Lalu bagaimana membedakan antara klinik resmi dengan yang tak mengantongi izin? Hariyanto mengatakan, klinik resmi akan memasang papan nama serta menyematkan nomor perizinan.

Baca Juga:  Polda Jatim Kerahkan 6.043 Personil Babinkamtibmas Kawal PPKM

Kendati demikian, untuk menghindari kesalahpahaman ia menyarankan agar masyarakat mengkroscek ke Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.

Dirinya pun memastikan, hampir semua klinik di wilayahnya, baik klinik kecantikan maupun yang lain sudah mengantongi izin operasional.

Ia lalu berpesan apabila masyarakat menjumpai adanya klinik yang tak mengantongi izin namun berani memberi layanan kepada masyarakat supaya melapor.

“Kami akan peringatkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin operasional. Karena tugas kami pemerintah itu membina, lek gak ngerti koen tak kei ero syarate koyok ngene ndang urusen (kalau tidak mengerti akan saya kasih tahu, syaratnya seperti ini lekas diurus),” tutupnya.

Berita Terkait

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN
Viral Video Warga di Sampang Temukan Jasad Pria Penuh Luka, Kapolsek Robatal Bilang Begini
Biaya Parkir Disebut Mahal, Begini Respon Pengelola Wisata Pantai Camplong Sampang
Tak Ada Fasilitas yang Ditawarkan, Tiket Masuk dan Biaya Parkir Pantai Wisata Camplong Mahal
Gelar Buka Puasa Bersama, RSUD dr Mohammad Zyn Sampang Santuni Anak Yatim
Jaga Sinergitas, Pj Bupati Sampang Jalin Silaturahmi Bersama Insan Pers
Buka Musrenbang RKPD dan RPJPD Tahun 2025-2045, Ini Paparan Pj Bupati Sampang
Oknum Guru di Bojonegoro Berbuat Cabul, Pengurus Yayasan Minta Maaf

Berita Terkait

Selasa, 9 April 2024 - 03:42 WIB

Polres Pamekasan Tes Urine Sopir Angkutan Umum di Terminal Ronggosukowati

Kamis, 4 April 2024 - 23:10 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Salurkan 600 Zakat Fitrah dalam Peringatan Nuzulul Qur’an 1445 H

Kamis, 4 April 2024 - 06:07 WIB

Polres Pamekasan Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat Semeru 2024

Selasa, 2 April 2024 - 12:03 WIB

Polres Bojonegoro Buka Puasa Bersama Awak Media

Minggu, 31 Maret 2024 - 19:07 WIB

Cegah Balap Liar, Polres Bojonegoro Amankan 34 Motor

Minggu, 17 Maret 2024 - 22:00 WIB

Polres Bojonegoro Akan Tindak Tegas Pelaku Perang Sarung

Jumat, 15 Maret 2024 - 13:10 WIB

Kodim Pamekasan Tanam Ratusan Bibit Pohon

Selasa, 12 Maret 2024 - 13:49 WIB

Kapolres Bojonegoro Kunjungi Lokasi Banjir dan Bagikan 3.000 Nasi Bungkus

Berita Terbaru

News

Warga Pamekasan Geruduk Kantor PLN

Kamis, 18 Apr 2024 - 14:54 WIB

Birokrasi

Pemkab Bojonegoro Gelar Takbir bersama di Pendopo Malowopati

Rabu, 10 Apr 2024 - 17:24 WIB