Sebelum Ada Izin Operasional, Klinik di Kota Surabaya Dilarang Beroperasi

- Admin

Kamis, 14 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, SUARABANGSA.co.id – Semakin maraknya praktek Klinik Kecantikan di Kota Surabaya membuat masyarakat harus semakin waspada untuk memilih perawatan, dikarenakan ada juga klinik yang tidak mengantongi izin.

Selain melanggar aturan, keberadaan klinik kecantikan yang tidak mengantongi izin tersebut sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan pasien karena kerap mengabaikan standar pelayanan.

Kepala Bidang Sumber Daya kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Hariyanto menyampaikan, klinik kecantikan termasuk tempat usaha beresiko tinggi kategori layanan kesehatan yang harus mengantongi dua macam perizinan sebelum dibolehkan beroperasi. Yakni izin fasilitas kesehatan (faskes) dan perizinan tenaga kesehatan.

Ketentuan ini dikatakannya, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik yang diterjemahkan kedalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 41 Tahun 2001 Tentang Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan.

Baca Juga:  Soal Pemadaman Listrik di Camplong, PLN ULP Sampang Sampaikan Permohonan Maaf

“Klinik itu tidak boleh beroperasi kalau tidak punya izin operasionalnya,” tandas dia.

Ia melanjutkan, selain perizinan juga terdapat persyaratan teknis maupun administrasi yang harus dipenuhi sebelum mendirikan klinik. Seperti harus adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) hingga mengenai limbah.

Tak berhenti disitu saja, klinik juga dia bilang harus memenuhi aspek pelayanan, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana serta manajemen.

“Itu harus dipenuhi,” tandasnya.

Baca Juga:  Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Telungkup di Genangan Air

Hariyanto menyampaikan, perizinan itu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Surabaya. Sementara pihaknya hanya sekedar memberi rekomendasi.

Ia menyebut, proses perizinan untuk mendirikan sebuah klinik kecantikan memerlukan waktu sekitar 12 hari kerja dengan catatan berkas harus lengkap.

“Artinya waktu 12 hari itu setelah upload masuk dan diterima, dalam hal ini sudah terverifikasi. Sampai keluar itu 12 hari,” lanjutnya.

Lalu bagaimana membedakan antara klinik resmi dengan yang tak mengantongi izin? Hariyanto mengatakan, klinik resmi akan memasang papan nama serta menyematkan nomor perizinan.

Baca Juga:  Polda Jatim Ringkus 2 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Surabaya

Kendati demikian, untuk menghindari kesalahpahaman ia menyarankan agar masyarakat mengkroscek ke Dinas Kesehatan Pemkot Surabaya.

Dirinya pun memastikan, hampir semua klinik di wilayahnya, baik klinik kecantikan maupun yang lain sudah mengantongi izin operasional.

Ia lalu berpesan apabila masyarakat menjumpai adanya klinik yang tak mengantongi izin namun berani memberi layanan kepada masyarakat supaya melapor.

“Kami akan peringatkan, tidak boleh beroperasi sebelum ada izin operasional. Karena tugas kami pemerintah itu membina, lek gak ngerti koen tak kei ero syarate koyok ngene ndang urusen (kalau tidak mengerti akan saya kasih tahu, syaratnya seperti ini lekas diurus),” tutupnya.

Berita Terkait

Begini Respon Pimpinan Bank Jatim Cabang Sampang Usai Karyawannya Dipolisikan
Dinkes Pamekasan Gelar Aksi Bergizi Bersama Siswa Sekolah
Tertangkap di Sampang, Kurir Narkoba asal Surabaya Ini Simpan Sabu di Helm
Tergiur Motor Murah di Facebook, Pria asal Sampang Jadi Korban Penipuan
Belasan Remaja yang Tergabung Dalam ‘Rakyat Bojonegoro Mengugat’ Gelar Demo di Depan Kantor DPRD
Hore! Mobil dan Motor Plat S Gratis Parkir di Bojonegoro
Maling Burung di Sampang Nyaris Diamuk Massa
Mobil Toyota Avanza Milik Warga Sampang Ludes Diduga Dibakar OTK

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 13:19 WIB

Ratusan Pengurus Ranting SH Terate se-Bojonegoro Dilantik, Begini Komentar Ketua Cabang PSHT Bojonegoro

Jumat, 7 November 2025 - 14:05 WIB

Viral Video Orang Dibakar di Pamekasan, Polres Akan Lakukan Penyelidikan

Selasa, 4 November 2025 - 20:30 WIB

Penggerukan Saluran Irigasi di Bojonegoro Jebol Pipa PDAM, Warga Bingung

Selasa, 4 November 2025 - 15:15 WIB

Terkait Portal Penyebab Laka, Warga Mengadu di Rumah aspirasi DPD Golkar Bojonegoro

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:00 WIB

Wakil Ketua Komisi Dua DPR-RI Buka Rumah Aspirasi Dan Bantuan Hukum Geratis DPD Golkar Bojonegoro

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:38 WIB

Ratusan Ojol dan Bentor di Bojonegoro Mendapat Berkah di Ulang Tahun Golkar yang ke 61

Jumat, 24 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Menkeu Purbaya Bilang Uang Bojonegoro 3T Ngendap di Bank, Tapi APBD Bojonegoro Dari 2024 Defisit

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:33 WIB

Gara-Gara BKD 2025, Camat Sekar Bojonegoro Hampir Dikeroyok Massa Aksi

Berita Terbaru

Birokrasi

Wakil Bupati Bojonegoro Sosialisasi TBC di Car Free Day

Senin, 10 Nov 2025 - 10:41 WIB