Terus Lakukan Pengawasan Hasil Produk Tembakau, KPPBC Madura Sikat Rokok Ilegal

- Admin

Sabtu, 30 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura terus melakukan pengawasan terhadap peredaran produk hasil tembakau.

Dan juga memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap keberadaan barang-barang ilegal, dalam hal ini rokok ilegal, yang sekaligus berimbas dalam kegiatan mengamankan penerimaan negara.

Upaya preventif tak berhenti dilakukan dengan cara mengedukasi masyarakat akan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

KPPBC TMP C Madura menggandeng Pemerintah Daerah pada 4 kabupaten yang ada di Pulau Madura, melakukan edukasi di berbagai kalangan mulai dari usia anak sekolah, pesantren, pelaku seni, pedagang pasar, petani, nelayan, hingga berbagai tokoh masyarakat.

Edukasi juga turut digalakkan melalui media elektronik seperti Talkshow Radio dan Televisi. Berbagai iklan melalui media massa, videotron, hingga baliho tak luput dari sasaran KPPBC TMP C Madura dalam menunjukkan kesungguhannya dalam mengedukasi masyarakat.

Baca Juga:  Selama Tahun 2023, di Pamekasan Banyak Janda Keluaran Baru

Komitmen nyata juga ditampakkan oleh KPPBC TMP C Madura dalam memberantas rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Melaui upaya represif, peningkatan pengawasan dilakukan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok ilegal di wilayah Madura.

Peningkatan pengawasan ini berupa operasi pasar dan operasi gabungan, operasi kepatuhan dan patroli darat, serta pemetaan daerah-daerah yang rawan terhadap rokok ilegal. Terhadap barang hasil penindakan berupa rokok ilegal, maka akan dilakukan pemusnahan.

Pada hari Jumat, 29 Oktober 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 s.d 30 Juni 2021 berupa 5.329.166 batang rokok ilegal senilai Rp. 5.441.330.680 (lima miliar empat ratus empat puluh satu juta tiga ratus tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 2.382.410.330 (Dua miliar tiga ratus delapan puluh dua juta empat ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

Baca Juga:  Mau Rujakan? Cobalah Rujak Serut Seruput Cantik Manis di Pamekasan, Rasanya Mantap

Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 151 (seratus lima puluh satu) kali penindakan. Berbagai penindakan tersebut diperoleh dari informasi yang disampaikan masyarakat dan hasil penggalian informasi serta surveillance yang dilakukan oleh tim penindakan dan penyidikan pada KPPBC TMP C Madura.

TPA Angsanah Pamekasan dipilih sebagai lokasi untuk melakukan pemusnahan rokok ilegal sebagaimana dimaksud. Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah.

Baca Juga:  Beraksi Sejak Tahun 2021, Pasutri Pelaku dan Satu Penadah Curanmor di Ciduk Satreskrim Polres Pamekasan

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-206/MK.6/KN.5/2021 tanggal 13 Oktober 2021 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra juga menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerjasama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru