Bejat, 4 Pemuda asal Camplong Sampang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah 4 pemuda tanggung berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17), sedangkan korbannya adalah JF (14), untuk pelaku RH masih DPO. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Kamis (10/08/2023) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Klaim Sudah Atasi Kekeringan Dengan PAMSIMAS

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput di rumah oleh tersangka MS dan RH.

“Selanjutnya korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar dengan alasan karena takut terlihat orang,” kata Sujianto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/08/2023).

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

Baca Juga:  Belum Usai Polemik Larangan Mudik, Para Pimpinan OPD Sumenep Malah Gelar Acara di Luar Kota

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS, dengan adanya kejadian itu korban merasa malu, shock dan merasa terhina,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo Lakukan Realokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi

“Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25
Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro
Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Rayakan HUT RI ke-81, Pemkab Bojonegoro Beri Tali Asih untuk Veteran Kemerdekaan
Pembangunan KDKMP Meddelan Lenteng Sumenep Mendapat Sorotan, Tak Sesuai Spek?
INKADHA dan BAZNAS Sumenep Bersinergi, Perkuat Pendidikan dan Pemberdayaan Ekonomi Umat
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru