Bejat, 4 Pemuda asal Camplong Sampang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah 4 pemuda tanggung berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17), sedangkan korbannya adalah JF (14), untuk pelaku RH masih DPO. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Kamis (10/08/2023) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Bersama Polda Jatim, Polres Mojokerto Lakukan Penyelidikan Kasus Bunuh Diri Mahasiswa

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput di rumah oleh tersangka MS dan RH.

“Selanjutnya korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar dengan alasan karena takut terlihat orang,” kata Sujianto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/08/2023).

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

Baca Juga:  Soal Mobdin Disnaker Sampang yang Terlibat Laka di Malang, Bolehkah Pelat Merah Dipakai urusan Pribadi?

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS, dengan adanya kejadian itu korban merasa malu, shock dan merasa terhina,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Oknum Kabid di Sumenep Dijemput Paksa Resmob Polres

“Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Bus Tujuan Jakarta Sumenep Terbakar di Pamekasan
Polda Jatim Tetapkan Mantan Kades di Sumenep dan Mantan Petugas BPN Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling TKD
Pemuda Sumenep Ini Perkosa Mantan Pacar hingga 5 Jam di Sebuah Hotel, Belum Move On?
Video Harimau Besar Hebohkan Warga Pamekasan, Ini Faktanya
Nah Lo !! Ketahuan Publik, Proyek yang Diduga Diborongkan Pemdes Sarimulyo Banyuwangi Akhirnya Dikembalikan
Jasa Raharja Jamin Santunan Seluruh Korban Laka Kereta Api VS Mikrobus di Lumajang
Kondisi Masa Depan ditentukan oleh Hak Suara Generasi Milenial dan Gen-Z, UKM PI STKIP PGRI Sumenep Adakan FGD
Pembangunan Desa di Sarimulyo Banyuwangi Diduga Terindikasi Diborongkan, Hingga Bendahara Desa Ingin Undur Diri

Berita Terkait

Sabtu, 18 November 2023 - 10:42 WIB

Gugat Wali Kota Surabaya, dr Totok Suhartojo Menang Kasasi

Senin, 6 November 2023 - 12:45 WIB

Pertama di Surabaya, RS National Hospital Lakukan Tindakan Operasi Vague Nerve Stimulation

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:37 WIB

National Hospital Resmikan Indonesia Brain Tumor Solution Sebagai Center of Excellence Khusus Tumor Otak

Senin, 2 Oktober 2023 - 13:23 WIB

Pembagian Jaspel Kapitasi di Puskesmas Banyuanyar Sampang Dinilai Tak Adil

Selasa, 26 September 2023 - 18:23 WIB

Menjadi Duta Moderasi Beragama di Sekolah, H. Hasan Basri Sagala Ajak Peserta Didik Cinta Tanah Air

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:11 WIB

Bupati Bojonegoro Ajak Emak-Emak Senam Bersama, Sambil Sosialisasi Program MP ASI

Rabu, 23 Agustus 2023 - 10:02 WIB

7 Manfaat Daun Mangga untuk Kesehatan, Mampu Atasi Diabetes

Kamis, 17 Agustus 2023 - 09:44 WIB

Respon Kadinkes Sampang atas Keluhan Nakes Dinilai Arogan dan Kurang Bijak

Berita Terbaru

Peristiwa

Bus Tujuan Jakarta Sumenep Terbakar di Pamekasan

Selasa, 28 Nov 2023 - 16:47 WIB