Bejat, 4 Pemuda asal Camplong Sampang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

- Admin

Rabu, 30 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG, SUARABANGSA.co.id — Satreskrim Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelakunya adalah 4 pemuda tanggung berinisial MS (12), KU (24), VR (21) dan RH (17), sedangkan korbannya adalah JF (14), untuk pelaku RH masih DPO. Kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada Kamis (10/08/2023) lalu.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres setempat langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga:  Peringati Hari Donor Darah Sedunia, PMI Bojonegoro Punya Gedung Baru

Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas, Ipda Sujianto mengungkapkan, kejadian berawal pada Jumat 4 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, korban dijemput di rumah oleh tersangka MS dan RH.

“Selanjutnya korban diajak pergi ke rumah VR yang kemudian korban dimasukkan ke dalam kamar dengan alasan karena takut terlihat orang,” kata Sujianto, dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu (30/08/2023).

Setelah di lokasi, pelaku RH masuk ke dalam kamar dan merayu korban yang kemudian melakukan pencabulan. Selanjutnya, para pelaku secara bergantian menyetubuhi dan mencabuli korban.

Baca Juga:  Warga Sesalkan Petugas Damkar tidak Sigap Atasi Kebakaran di Jalan Kusuma Bangsa

“Mendapat perlakuan yang tidak senonoh, korban pun menangis. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku MS, dengan adanya kejadian itu korban merasa malu, shock dan merasa terhina,” bebernya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku bakal dikenakan pasal 81 ayat (1) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Rumah Kades Paliat Sapeken Sumenep Hangus Terbakar

“Untuk pelaku MS ditambahkan UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, karena yang bersangkutan masih dibawah umur yaitu 12 tahun 7 bulan,” pungkasnya.

Penulis : Abdus Salam

Editor : Putri

Berita Terkait

Wisata Sumber Grogolan Bojonegoro Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Ikut Panen Berkah
Gantikan Night Carnival, Festival Sandur dan Pesta Rakyat Meriahkan HJB ke-349
Plat ‘G 1812 AN’ Nyelonong di Pawai Api Abadi, Kapolres Bojonegoro Buka Suara
Peringati HSN 2026, Bupati Bojonegoro Ajak Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
Ketika Barongsai, Reog, dan Polisi Cilik Menyatu dalam Panggung Hari Santri Bojonegoro
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
BNC 2026 Batal Digelar: Lebih Baik Uang Rakyat untuk Kemiskinan dan Wisata Desa
Bantu Tekan Angka Kemiskinan, Dirut PT Kareb Alam Sejahtera Terima Penghargaan di HJB ke-349

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru