PAMEKASAN, SUARABANGSA.co.id – Akibat perceraian sebuah rumah mewah yang sudah berdiri sekitar 4 tahun yang lalu, dihancurkan dengan sebuah alat berat di Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (05/07/2021) pagi.
Rumah itu adalah milik M.Syuaib dan Uswatun Hasanah yang merupakan pasangan suami istri, M.Syuaib berasal dari Desa Pangtunggal Kecamatan Propo, sedangkan Uswatun Hasanah sendiri asli Desa Larangan Slampar.
Suami Kepala Desa Larangan Slampar Mustahep membenarkan kejadian tersebut, bahkan dirinya juga menjadi salah satu saksi atas persetujuan penghancuran rumah tersebut.
Mustahep juga mengatakan, sebelum pelaksanaan penghancuran rumah tersebut, sudah diadakan mediasi antara kedua belah pihak, bahkan, tidak hanya sekali mediasi itu dilakukan.
“Bangunan rumah itu berdiri di atas tanah milik Uswatun Hasanah, sedangkan untuk membangun rumah tersebut uangnya milik M.Syuaib, karena M.Syuaib dan Uswatun Hasanah bercerai, jadi kedua belah pihak sepakat untuk menghancurkan rumah tersebut,” terang Mustahep kepada Reporter media ini pada Rabu (06/07/2022) siang di rumah kediamannya.
Ditanya lebih lanjut terkait sebab dari perceraian, Mustahep tidak tau apa penyebabnya, karena baginya itu adalah sebuah privasi.
“Itu masalah pribadi mereka berdua mbak, yang pasti penghancuran rumah tersebut sudah disetujui dan disepakati oleh kedua belah pihak keluarga serta disaksikan oleh dua Kades, yakni Kades Larangan Slampar dan Kades Pangtunggal, bahkan sudah ada persetujuan hitam diatas putih bermaterai,” imbuhnya
Perlu diketahui biaya pembangunan rumah tersebut ditafsir sekitar 300 juta lebih.