Demo Tolak Kenaikkan BBM dan Penundaan Pemilu di Sumenep Ricuh

- Admin

Senin, 11 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Tolak Kenaikan BBM dan Penundaan Pemilu, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Sumenep (AMS) menggelar aksi demo ke kantor DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Senin (11/04/2022).

Awalnya, Aksi ratusan mahasiswa ini berlangsung cukup kondusif, dan aktifis hanya menggelar orasi secara bergantian. Namun, aksi menjadi panas, dengan diawali dengan aksi dorong pagar pintu utama masuk ke gedung dewan.

Selanjutnya, berhasil merusak kawat berduri yang disiapkan Polres Sumenep. Setelah itu massa aksi berhasil merobohkan pagar pintu masuk gedung legsilatif ini. Sebagian pagar juga ikut roboh. Dengan begitu, massa aksi menerobos masuk ke kantor wakil rakyat ini dengan leluasa.

Baca Juga:  Waka Polres Sampang Arogan, Hardik Wartawan Tanpa Alasan yang Jelas

Dalam aksinya, mereka menolak kenainkan BBM jenis Pertamax, menolak penundaan pemilu, menolak kenaikan PPN, serta juga menolak kenaikan harga minya goreng (migor) yang saat ini melambung tinggi.

“Kami menolak harga minyak goreng yang beberapa waktu belakangan melambung tinggi dan juga menolak wacana penundaan pemilu ataupun penambahan masa jabatan presiden,” kata salah satu orator aksi.

Tak hanya itu, pihaknya juga menolak kenaikan harga BBM di tengah pandemi. Itu lantaran dinilai tidak memihak kepada rakyat. Juga dengan kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan ini,

Baca Juga:  Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar

“itupun disebut tidak memihak pada rakyat, bahkan mencekik rakyat, khususnya rakyat kecil,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, menolak wacana penundaan pemilu, mahasiswa menyebut hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 7 yang isinya menyebutkan masa jabatan seorang presiden adalah 5 tahun dan dipilih lagi setelahnya dengan jabatan yang sama.

“Masa jabatan presiden dibatasi dua periode. Apabila jabatan lebih dari dua periode maka sama halnya melanggar UUD 1945 yang sudah final, berharap tidak ada lagi yang berwacana dan mengotak-atik UUD 1945,” tegas orator.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Berikan Bantuan Pada Warga  Masuk Dalam Daftar Kecamatan Termiskin

Sebenarnya, massa merasa kecewa lantaran tidak ditemui oleh Ketua DPRD Sumenep. Sebenarnya, sebelumnya sudah ditemui oleh dua anggota dewan Masdawi dan Abu Hasan. Sayangnya, kedua legislator ini ditolak lantaran mau ketemu dengan Ketua DPRD Sumenep. (*)

 

Berita Terkait

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan
Warga Batang-Batang Sumenep Ditemukan Meninggal Terbakar
Warga Bungur Bojonegoro Hantam Ibunya Pakai Paving, Lalu Menyerah Tanpa Busana
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pimpin Apel Hari Santri, Bupati Sumenep Ingatkan Pentingnya Peran Santri Menjaga Kerukunan Sosial dan Kebudayan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Fraksi Gerindra DPRD Bojonegoro Beri 5 Catatan APBD 2027

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Sampaikan Nota Penjelasan Raperda APBD 2027, Bupati Bojonegoro Tekankan Beberapa Poin Ini

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Pemkab Sampang Terus Distribusikan Air Bersih Bagi Warga Terdampak Kekeringan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:36 WIB

DHL Express Perkuat Keamanan Logistik, Surabaya Gateway Kini Bersertifikat TAPA

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Misteri Kurang Salur ADD : Kepala Bapenda Bojonegoro Ngaku Tak Punya Data 2015–2021

Selasa, 6 Oktober 2026 - 00:36 WIB

Lepas Ketergantungan Migas, Bojonegoro Bidik Agroindustri Lewat 5 Perda Baru

Kamis, 24 September 2026 - 00:38 WIB

DPRD Bojonegoro Bahas Perubahan 5 Raperda, FPPKN Tegaskan Catatan Penting

Berita Terbaru