BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memediasi perkelahian (penganiayaan) yang dilakukan oleh Teguh Wediarto warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro, RT 5/RW 01 kepada tetangga satu desa yang bernama Yudi.
Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali mengeluarkan keputusan Restorativ Justice (RJ) Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki yang akrab dipangil teguh.
Asal muasal penganiayaan terjadi, saat tersangka (Teguh) pada malam tahun baru berkendara zig zag yang hampir menyerempet Yudi, dan Yudi mengumpat Teguh yang ternyata malam itu sedang mabuk berat.
Dan terjadilah pemukulan kepada Yudi yang hampir diserempetnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa kasus penganiayaan Teguh Wediarto penuntutannya dicabut, berdasarkan restorativ Justice Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret.
Kenapa hal tersebut dilakukan karena pihak pelaku belum pernah masuk penjara (belum pernah dihukum) yang kedua korban sudah memaafkan dan mencabut perkaranya.
“Pak Yudi secara ihklas sudah memaafkan atas perbuatan terdakwa,” terangnya.
Tambah Badrut Tamam, perdamaian dan munculnya restorativ Justice tersebut tidak ada tekanan dari mana pun,dan pelaku penganiaya didampingi oleh orang tuanya maka hari ini boleh pulang dan perkara tidak dilimpahkan.
“Perdamaian ini secara tulus tidak ada tekanan dari siapa pun,Teguh hari ini didampingi orang tuanya,” tambahnya.
Lanjutnya, kepala kejaksaan Bojonegoro berhara hal ini tidak terulang lagi, dan jangan lagi ada mabuk_mabukan, dan Badrut tamam pihak desa memantau serta mengawasi, bila hal ini terulang SK Restorativ Justice bisa dicabut.
“Jangan lagi melakukan mabuk mabukan, kemarin pak Kasun atau pak kades siap mengawasi tidak mengulangi lagi, dan kalau terjadi perkara kembali maka surat tersebut bisa dicabut kembali dan teguh bisa dilaporkan kembali,” jelasnya.
Disingung terkait kasus kekerasan dan masuk Restorativ Justice, lelaki yang akrab dipanggil pak Badrut mengatakan, hal ini diupayakan agar tidak ada dendam dan semua hidup rukun berdampingan kembali, karena semua kalau bisa damai kenapa tidak, ke depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membikin Rumah Restorativ Justice di tiap tiap kecamatan dan desa agar semua bisa diselesaikan ditingkatkan desa.
“Kalau bisa damai kenapa tidak, misal teguh masuk penjara belum tentu tambah baik, dan Desa harus mengawasi dan bisa menyelesaikan ditingkat Desa, mungkin nanti kita akan bikin rumah Restorativ Justice didesa, agar semua damai. Karena damai itu indah,” pungkasnya.