Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

- Admin

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memediasi perkelahian (penganiayaan) yang dilakukan oleh Teguh Wediarto warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro, RT 5/RW 01 kepada tetangga satu desa yang bernama Yudi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali mengeluarkan keputusan Restorativ Justice (RJ) Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki yang akrab dipangil teguh.

Asal muasal penganiayaan terjadi, saat tersangka (Teguh) pada malam tahun baru berkendara zig zag yang hampir menyerempet Yudi, dan Yudi mengumpat Teguh yang ternyata malam itu sedang mabuk berat.

Dan terjadilah pemukulan kepada Yudi yang hampir diserempetnya.

Baca Juga:  Pelaku Pembobol Counter Handphone Asal Kedungdung Sampang Digulung Tim Demit

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa kasus penganiayaan Teguh Wediarto penuntutannya dicabut, berdasarkan restorativ Justice Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret.

Kenapa hal tersebut dilakukan karena pihak pelaku belum pernah masuk penjara (belum pernah dihukum) yang kedua korban sudah memaafkan dan mencabut perkaranya.

“Pak Yudi secara ihklas sudah memaafkan atas perbuatan terdakwa,” terangnya.

Tambah Badrut Tamam, perdamaian dan munculnya restorativ Justice tersebut tidak ada tekanan dari mana pun,dan pelaku penganiaya didampingi oleh orang tuanya maka hari ini boleh pulang dan perkara tidak dilimpahkan.

Baca Juga:  Pj Bupati Bojonegoro Launching ILP dan Lansia Sembada

“Perdamaian ini secara tulus tidak ada tekanan dari siapa pun,Teguh hari ini didampingi orang tuanya,” tambahnya.

Lanjutnya, kepala kejaksaan Bojonegoro berhara hal ini tidak terulang lagi, dan jangan lagi ada mabuk_mabukan, dan Badrut tamam pihak desa memantau serta mengawasi, bila hal ini terulang SK Restorativ Justice bisa dicabut.

“Jangan lagi melakukan mabuk mabukan, kemarin pak Kasun atau pak kades siap mengawasi tidak mengulangi lagi, dan kalau terjadi perkara kembali maka surat tersebut bisa dicabut kembali dan teguh bisa dilaporkan kembali,” jelasnya.

Disingung terkait kasus kekerasan dan masuk Restorativ Justice, lelaki yang akrab dipanggil pak Badrut mengatakan, hal ini diupayakan agar tidak ada dendam dan semua hidup rukun berdampingan kembali, karena semua kalau bisa damai kenapa tidak, ke depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membikin Rumah Restorativ Justice di tiap tiap kecamatan dan desa agar semua bisa diselesaikan ditingkatkan desa.

Baca Juga:  Usulan Penambahan Anggaran Belanja Daerah Dianggap Mendadak, Rapat di DPRD Bojonegoro Alami Dead Lock

“Kalau bisa damai kenapa tidak, misal teguh masuk penjara belum tentu tambah baik, dan Desa harus mengawasi dan bisa menyelesaikan ditingkat Desa, mungkin nanti kita akan bikin rumah Restorativ Justice didesa, agar semua damai. Karena damai itu indah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raup Cuan dari Identitas Orang Lain, Toko Online Fiktif Dibongkar Polda Jatim
Rudapaksa Santriwati, Pengurus Pesantren di Kangean Diringkus Polrea Sumenep
Polres Sumenep Serahkan 35 Kg Narkoba Temuan Nelayan ke Polda Jatim
Kisruh Dugaan Penipuan oleh Karyawan RSUD dr. R Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro, Begini Klarifikasinya
Oknum LSM dan PNS di Sumenep Ditangkap Polres
Polres Bojonegoro Ringkus Komplotan Pencuri Gabah, Polisi Intai Keterlibatan Pihak Lain
Polres Pamekasan Ringkus Spesialis Pelaku Pencurian Ranmor
Spesialis Maling Pikap dan Motor Tewas Ditembak Polisi di Pasuruan

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 19:41 WIB

Setelah Viral di Purwoasri, Kini Kembali Jadi Sorotan Pembangunan Tower BTS di Kanor Bojonegoro

Senin, 23 Juni 2025 - 19:30 WIB

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Mulai Soroti Dampak Lingkungan Limbah Perusahaan

Senin, 23 Juni 2025 - 09:54 WIB

Bangunan dan Tower Tidak ada Izin Tetap Beroperasi di Bojonegoro, Permainan Siapa?

Sabtu, 21 Juni 2025 - 14:24 WIB

Tidak Berizin, Sejumlah Menara Telekomunikasi dan Tiang FO Rugikan Pemda Bojonegoro, Ada Beking Orang Kuat?

Jumat, 20 Juni 2025 - 17:27 WIB

Belum Ada izin, Tower Telekomunikasi Sudah Dibangun di Kecamatan Sukosewu Bojonegoro

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:16 WIB

Data Provider FO Berbeda dengan DPTSP, Begini Penjelasan DPUBMPR Bojonegoro

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:06 WIB

Kapolres Bojonegoro Resmi Tutup Kejuaraan Pencak Silat Kapolres Cup 4

Selasa, 17 Juni 2025 - 08:09 WIB

Pemdes Sukowati Bojonegoro Digeruduk Warganya yang bekerja di PT Sata Tec Indonesia

Berita Terbaru