Kejari Bojonegoro Mediasi Kasus Penganiayaan Warga Kumpulrejo

- Admin

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGORO, SUARABANGSA.co.id – Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali memediasi perkelahian (penganiayaan) yang dilakukan oleh Teguh Wediarto warga Desa Kumpulrejo Kecamatan Kapas, Bojonegoro, RT 5/RW 01 kepada tetangga satu desa yang bernama Yudi.

Kejaksaan Negeri Bojonegoro kembali mengeluarkan keputusan Restorativ Justice (RJ) Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret, pada kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Lelaki yang akrab dipangil teguh.

Asal muasal penganiayaan terjadi, saat tersangka (Teguh) pada malam tahun baru berkendara zig zag yang hampir menyerempet Yudi, dan Yudi mengumpat Teguh yang ternyata malam itu sedang mabuk berat.

Dan terjadilah pemukulan kepada Yudi yang hampir diserempetnya.

Baca Juga:  Tempat Karaoke Nekat Buka Saat Ramadan, Pemdes dan Warga Tanjungharjo Lakukan Penutupan

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Badrut Tamam mengatakan bahwa kasus penganiayaan Teguh Wediarto penuntutannya dicabut, berdasarkan restorativ Justice Surat keputusan ber Nomer 07/m.516.3/EOh:/03/2022, Tanggal 16 Maret.

Kenapa hal tersebut dilakukan karena pihak pelaku belum pernah masuk penjara (belum pernah dihukum) yang kedua korban sudah memaafkan dan mencabut perkaranya.

“Pak Yudi secara ihklas sudah memaafkan atas perbuatan terdakwa,” terangnya.

Tambah Badrut Tamam, perdamaian dan munculnya restorativ Justice tersebut tidak ada tekanan dari mana pun,dan pelaku penganiaya didampingi oleh orang tuanya maka hari ini boleh pulang dan perkara tidak dilimpahkan.

Baca Juga:  Mensesneg Dibully, Inilah Jawaban Setyo Wahono Bakal Calon Bupati Bojonegoro

“Perdamaian ini secara tulus tidak ada tekanan dari siapa pun,Teguh hari ini didampingi orang tuanya,” tambahnya.

Lanjutnya, kepala kejaksaan Bojonegoro berhara hal ini tidak terulang lagi, dan jangan lagi ada mabuk_mabukan, dan Badrut tamam pihak desa memantau serta mengawasi, bila hal ini terulang SK Restorativ Justice bisa dicabut.

“Jangan lagi melakukan mabuk mabukan, kemarin pak Kasun atau pak kades siap mengawasi tidak mengulangi lagi, dan kalau terjadi perkara kembali maka surat tersebut bisa dicabut kembali dan teguh bisa dilaporkan kembali,” jelasnya.

Disingung terkait kasus kekerasan dan masuk Restorativ Justice, lelaki yang akrab dipanggil pak Badrut mengatakan, hal ini diupayakan agar tidak ada dendam dan semua hidup rukun berdampingan kembali, karena semua kalau bisa damai kenapa tidak, ke depan Kejaksaan Negeri Bojonegoro membikin Rumah Restorativ Justice di tiap tiap kecamatan dan desa agar semua bisa diselesaikan ditingkatkan desa.

Baca Juga:  Ayah Tiri di Bojonegoro Diduga Hamili Anaknya, Kapolres Baru Ditunggu Kasus Pencabulan

“Kalau bisa damai kenapa tidak, misal teguh masuk penjara belum tentu tambah baik, dan Desa harus mengawasi dan bisa menyelesaikan ditingkat Desa, mungkin nanti kita akan bikin rumah Restorativ Justice didesa, agar semua damai. Karena damai itu indah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Jejak Sindikat Narkoba Terendus di Laut Kepri, 2,6 Ton Sabu Cair Digagalkan
Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penyelundupan Gading Gajah Bermodus Jemaah Umrah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 19:48 WIB

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Jumat, 11 September 2026 - 22:17 WIB

​Wabup Nurul Azizah Tegaskan Pentingnya Memahami Sejarah Maritim dan Kolonial Bojonegoro

Selasa, 8 September 2026 - 10:23 WIB

Goyang New Karista hingga UMKM Laris Manis, Kolaborasi Pemuda dan BKN Meriahkan Tanjungharjo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:57 WIB

Hadir 3 September di Surabaya, Wilbex 2026 Vol 2 Siapkan Ruang Eksplorasi Anak

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:32 WIB

Semarak Merah Putih Kemerdekaan RI, Cara BRI Angkat Ekonomi Desa Doudo Gresik

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:12 WIB

DPC Demokrat Bojonegoro Serap Aspirasi Warga dalam Reses dan Perayaan HUT ke-25

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Reog hingga Kambing Meriahkan Malam Puncak Voli Antar-RT di Desa Ngampel Kapas Bojonegoro

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:39 WIB

DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026

Berita Terbaru

Mimi Owner SRJ Rogojampi

Daerah

Ramaikan CFD, Tim SRJ Gowes ke Songgon Banyuwangi

Minggu, 13 Sep 2026 - 19:48 WIB