BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – DPC PPP Bondowoso mengancam akan polisikan pernyataan Ketua PKB Ahmad Dhafir mengenai penyebaran berita bohong tentang Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Di dalam sebuah video viral tersebut, berisi pernyataan Ahmad Dhafir menyebutkan bahwa di Bondowoso diduga terjadi korupsi, marak jual beli jabatan.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dafir menyampaikan hal tersebut sebagai respon atas pernyataan H. Syamsul Hadi Merdeka yang diduga menuduh DPRD dan kroni-kroninya bermain proyek.
Ahmad Dhafir menyampaikan, maraknya jual beli jabatan di Bondowoso berdasarkan referensi lontaran perkataan Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat yang dimuat di dalam salah satu media online.
Sekretaris Jendral DPC PPP Bondowoso, Sahlawi Zain menilai, pernyataan Ahmad Dhafir tersebut merupakan berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik terhadap pemerintah daerah.
“Kami sebagai partai pengusung, meminta kepada yang terhormat H. Ahmad Dhafir agar mencabut ucapannya dan meminta maaf disampaikan melalui media terkait. Kami tunggu paling lambat 2×24 jam,” ujar Sahlawi saat melakukan rilis dengan pers di Kantor DPC PPP Bondowoso, Rabu (10/3/2022)
Lebih lanjut, Sahlawi mengancam, manakala yang bersangkutan sampai 2×24 jam tidak mencabut dan tidak memohon maaf, maka DPC PPP sebagai partai pengusung Pemerintahan Bupati dan Wakil Bondowoso, akan melakukan langkah-langkah hukum.
Dia menuturkan, ada beberapa ketentuan yang akan jadikan dasar untuk laporan ke penegak hukum, diantaranya undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016. Kemudian pasal berikutnya, pasal 28 ayat 1 yang intinya terkait menyebarkan berita bohong
Menurut Sahlawi, beredarnya video tersebut sudah menjadi konsumsi publik dan mengadu domba.
“Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak mencabut pernyataannya, maka kami akan pertimbangkan untuk ditempuh jalur hukum,” imbuhnya.
Selain itu, Sahlawi juga menyesalkan terkait dengan adanya pemotongan atau pemenggalan video dan pemberian musik dramatis untuk tujuan adu domba.
“Video itu ditampilkan sepotong sepotong, diiringi musik dramatis seakan-akan kita melakukan tuduhan tuduhan. Apa yang disampaikan oleh pak Syamsul Hadi itu tidak menyebutkan nama seseorang,” tambahnya.
Di lain pihak, Ahmad Dhafir Ketua PKB Bondowoso menyatakan dengan tegas tidak akan mencabut dan tidak akan meminta maaf.
“Jangan gertak saya. Jangankan 2×24 jam, hanya 2×2 menit saja waktu yang diberikan, saya tidak akan meminta maaf dan mencabut omongan itu,” tegasnya.
Soal ancaman akan dilaporkan ke APH, bagi Dhafir siap menunggu kapan saja.
“Terkait statemen saya, kapasitas saya saat itu bukan sebagai Ketua PKB, tapi sebagai Ketua DPRD kabupaten Bondowoso, yang merupakan wakil rakyat dan menjalankan fungsinya berdasarkan UU 23 tahun 2014 Pasal 149 ayat (1) terkait fungsi DPRD dan pasal Pasal 153 UU 23/2014 terkait fungsi pengawasan,” pungkasnya.