BONDOWOSO, SUARABANGSA.co.id – Dua oknum yang mengaku wartawan di Bondowoso terjerat hukum setelah tertangkap tangan melakukan pemerasan pada Kepala Sekolah SDN Sumber Wringin 2, pada Senin (14/2/2022).
Dua tersangka tersebut berinisial FR dan RS, yang diduga meminta uang senilai Rp 5 Juta untuk menghapus pemberitaan di dua media online.
Berita yang beredar tersebut terkait adanya keluhan wali murid perihal ketidakjelasan masalah Program Indonesia Pintar.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, menyampaikan kedua pelaku pemerasan dengan melakukan pengancaman minta korban untuk bayar ADV sebesar Rp 5 juta rupiah.
“Kedua tersebut memita uang kepada korban untuk membayar ADV sebesar Rp 5 juta, dan mengancam akan diberitakan dan dipublikasikan kepada media apabila korban tidak membayar,” ujarnya melalui siaran pers, Rabu (16/2/2022).
Ia menjelaskan, awalnya ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tak memiliki uang, maka ke dua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.
Setelah itu, ke dua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban.
Pertemuan ke dua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Karena itulah, nilai uang yang diminta pun kembali ke permintaan awal Rp 5 juta.
“Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta,” ujarnya.
“Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, bahwa ke dua pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Mapolres Bondowoso untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut.
“Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card,” katanya.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, ke dua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP, “Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.















