Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperluas cakupan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan menambah jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non Formal (PNF), Senin (13/9/2021).

Penambahan jumlah lembaga ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap uji coba PTM Terbatas minggu sebelumnya. Kini, jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mencapai 874 lembaga. Meliputi, 63 lembaga Kelompok Bermain (KB), 238 lembaga TK, 510 lembaga SD dan 63 lembaga SMP.

Sebelumnya pada 6 September 2021, PTM Terbatas ini dilaksanakan di 136 lembaga pendidikan yang meliputi 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP.

Pemberitahuan terkait penambahan lembaga yang diperbolehkan melakukan uji coba PTM Terbatas ini disampaikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui surat yang ditujukan kepada kepala sekolah dengan nomor : 420/40441426.101/2021 tertanggal 10 September 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang sudah dilaksanakan dalam satu minggu pertama bulan September, maka perlu dilakukan penambahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

Baca Juga:  Ramadan Penuh Kebersamaan, Polisi dan TNI Berbagi Takjil untuk Warga Talkandang

Menurut Rozi, mengenai aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini sama dengan minggu sebelumnya. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun),” jelasnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” tegasnya.

Baca Juga:  DPD Nasdem Jatim Bersama Nakes Setempat Sediakan Layanan Vaksinasi di Probolinggo

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan menyampaikan selain hasil monev, penambahan jumlah lembaga yang melaksanakan uji coba PTM Terbatas dilakukan karena ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Selain itu sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19. Sebab siswa yang akan mengikuti PTM Terbatas syaratnya sudah harus divaksin. Apabila belum divaksin, maka dipersilahkan mengikuti pembelajaran melalui daring,” ujarnya.

Edy menerangkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebelum masuk sekolah, anak-anak harus di tes suhu tubuhnya, apabila mencapai 37,5 derajat maka tidak boleh masuk.

Baca Juga:  Monitoring Pelaksanaan UNBK, Wabup Sumenep Berharap Tahun Ini Tidak Ada Siswa yang Tertinggal

“Persiapan di sekolah, guru harus datang lebih awal. Kalau gurunya telat, siapa yang akan mengecek siswanya. Setiap pelajaran hanya dilakukan selama 30 menit dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Oleh karena itu, siswa harus bawa bekal makanan dan minuman sendiri,” jelasnya.
Menurut Edy, sekolah juga harus menyiapkan air minuman gelas atau botol untuk siswa yang lupa tidak membawa, tetapi bukan air galon supaya tidak memakai gelas secara bergantian. Sekolah juga harus menyiapkan masker cadangan.
“Cara pembagian siswanya tergantung sekolah, tetapi tidak boleh pagi dan siang. Pembagiannya dibuat setiap hari secara bergantian masuk ke sekolah. Saat ini kami tidak menuntut penuntasan kurikulum, yang penting anaknya enjoy. Proses belajar mengajar tidak boleh sama dengan sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Edy menambahkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini akan terus dievaluasi dan dimonitoring secara rutin.

“Apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan kami off kan dan tidak bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas lagi. Jadi lakukan semua ketentuan yang sudah disampaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:43 WIB

Pererat Kekeluargaan, Koperasi KAREB dan PT KAS Gelar Doa, Besok bersama warga desa juga lakukan hal sama, akan Santuni Ratusan Anak Yatim

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:42 WIB

Ojol Bojonegoro Berbagi 500 Paket Takjil di Jalan Pemuda

Jumat, 13 Maret 2026 - 14:07 WIB

Ketua Projo Bojonegoro: Pengakuan Rismon Sianipar Adalah Kematian Narasi Fitnah Ijazah Jokowi

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:27 WIB

Begini Suara Syukur dari Pedal Listrik, Kisah Lansia Bojonegoro Terima Bantuan Presiden RI Becak listrik

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:23 WIB

Menteri LH Bersama Bupati Bojonegoro Pimpin Curve, dan Bersih-bersih di Program Indonesia Asri

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:04 WIB

Bocil di Bojonegoro yang Sempat Dilaporkan Hilang, Keluarga Menolak Diotopsi

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:38 WIB

Orang Tua Siswa yang Kritik MBG Dilaporkan SPPG, Begini Komentar Ketua DPC Peradi Bojonegoro

Senin, 23 Februari 2026 - 12:39 WIB

Usai Viral, Aktivitas Pungli di TBB Tidak Terlihat Lagi

Berita Terbaru