Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperluas cakupan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan menambah jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non Formal (PNF), Senin (13/9/2021).

Penambahan jumlah lembaga ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap uji coba PTM Terbatas minggu sebelumnya. Kini, jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mencapai 874 lembaga. Meliputi, 63 lembaga Kelompok Bermain (KB), 238 lembaga TK, 510 lembaga SD dan 63 lembaga SMP.

Sebelumnya pada 6 September 2021, PTM Terbatas ini dilaksanakan di 136 lembaga pendidikan yang meliputi 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP.

Pemberitahuan terkait penambahan lembaga yang diperbolehkan melakukan uji coba PTM Terbatas ini disampaikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui surat yang ditujukan kepada kepala sekolah dengan nomor : 420/40441426.101/2021 tertanggal 10 September 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang sudah dilaksanakan dalam satu minggu pertama bulan September, maka perlu dilakukan penambahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

Baca Juga:  Harga Tembakau Jauh Dari Harapan Petani, MPR Geruduk Kantor Pemkab Sumenep

Menurut Rozi, mengenai aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini sama dengan minggu sebelumnya. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun),” jelasnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” tegasnya.

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Instruksi Presiden, Pemkab Probolinggo Perpanjang PPKM Level 4

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan menyampaikan selain hasil monev, penambahan jumlah lembaga yang melaksanakan uji coba PTM Terbatas dilakukan karena ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Selain itu sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19. Sebab siswa yang akan mengikuti PTM Terbatas syaratnya sudah harus divaksin. Apabila belum divaksin, maka dipersilahkan mengikuti pembelajaran melalui daring,” ujarnya.

Edy menerangkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebelum masuk sekolah, anak-anak harus di tes suhu tubuhnya, apabila mencapai 37,5 derajat maka tidak boleh masuk.

Baca Juga:  Diduga Karena Selip Ban, Warga Malang Tabrak Guardrail di Tol Malang-Pandaan

“Persiapan di sekolah, guru harus datang lebih awal. Kalau gurunya telat, siapa yang akan mengecek siswanya. Setiap pelajaran hanya dilakukan selama 30 menit dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Oleh karena itu, siswa harus bawa bekal makanan dan minuman sendiri,” jelasnya.
Menurut Edy, sekolah juga harus menyiapkan air minuman gelas atau botol untuk siswa yang lupa tidak membawa, tetapi bukan air galon supaya tidak memakai gelas secara bergantian. Sekolah juga harus menyiapkan masker cadangan.
“Cara pembagian siswanya tergantung sekolah, tetapi tidak boleh pagi dan siang. Pembagiannya dibuat setiap hari secara bergantian masuk ke sekolah. Saat ini kami tidak menuntut penuntasan kurikulum, yang penting anaknya enjoy. Proses belajar mengajar tidak boleh sama dengan sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Edy menambahkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini akan terus dievaluasi dan dimonitoring secara rutin.

“Apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan kami off kan dan tidak bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas lagi. Jadi lakukan semua ketentuan yang sudah disampaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Meski Pendapatan Lampaui Target, DPRD Bojonegoro Soroti DBH Migas hingga Program Gayatri
Bupati Bojonegoro Warning KPM Gayatri: Jual Ayam Bantuan, Siap-Siap Blacklist
DPRD Bojonegoro Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bupati Setyo Wahono: WTP Bukan Sertifikat Anti-Korupsi
Resmi Dibuka, Pameran ALLPACK Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Lewat Inovasi Kemasan
Kadis DPMD Sumenep Gerak Cepat Tindak Lanjuti Perangkat Desa Rangkap Jabatan
Kucurkan APBD Masif untuk RTLH, Pemkab Bojonegoro Sabet Penghargaan dari Gubernur Jatim
Bupati dan wakil Bupati Bojonegoro, Sholat Idul Adha Di Masjid Berbeda, Begini Pidato Bupati Bojonegoro
Serapan Baru 26 Persen, Komisi C Warning Diknas Bojonegoro Beserta Jajarannya
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:04 WIB

Malam Sakral di Bojonegoro, BKN Gelar Murwa Karsa Sasi Suro, Dihadiri Tokoh Daerah hingga Mantan Kapolres

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:12 WIB

Buka Porkab II Bojonegoro, Bupati Setyo Wahono Ajak Atlet Bidik Prestasi Nasional dan Junjung Sportivitas

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:18 WIB

Bupati Bojonegoro Minta Gedung Baru Puskesmas Tanjungharjo Diimbangi Layanan Responsif

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:09 WIB

Konflik Tak Kunjung Selesai, Ratusan Hektar Lahan Sawah si Bojonegoro Terancam Tidak Tergarap

Selasa, 30 Juni 2026 - 00:07 WIB

Tak Lagi Jual Gabah Mentah, Bojonegoro Kini Punya Beras Premium Rojo Nogo

Senin, 29 Juni 2026 - 19:12 WIB

Remaja 18 Tahun di Bojonegoro Lakukan Aborsi Ilegal Dibantu Ibu Kandung

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:53 WIB

Kasus BSPS Sumenep Segera Masuk Tahap Tuntutan

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:48 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Logistik KPU Sumenep 2024 Memasuki Tahapan Ekspose ke Kejati Jatim

Berita Terbaru