Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperluas cakupan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan menambah jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non Formal (PNF), Senin (13/9/2021).

Penambahan jumlah lembaga ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap uji coba PTM Terbatas minggu sebelumnya. Kini, jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mencapai 874 lembaga. Meliputi, 63 lembaga Kelompok Bermain (KB), 238 lembaga TK, 510 lembaga SD dan 63 lembaga SMP.

Sebelumnya pada 6 September 2021, PTM Terbatas ini dilaksanakan di 136 lembaga pendidikan yang meliputi 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP.

Pemberitahuan terkait penambahan lembaga yang diperbolehkan melakukan uji coba PTM Terbatas ini disampaikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui surat yang ditujukan kepada kepala sekolah dengan nomor : 420/40441426.101/2021 tertanggal 10 September 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang sudah dilaksanakan dalam satu minggu pertama bulan September, maka perlu dilakukan penambahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

Baca Juga:  Tingkatkan Konsumsi Ikan, KPP RI Gelar Gemarikan di Probolinggo

Menurut Rozi, mengenai aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini sama dengan minggu sebelumnya. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun),” jelasnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” tegasnya.

Baca Juga:  Balap Liar dan Baku Hantam Jelang Magrib, Warga Probolinggo Resah

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan menyampaikan selain hasil monev, penambahan jumlah lembaga yang melaksanakan uji coba PTM Terbatas dilakukan karena ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Selain itu sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19. Sebab siswa yang akan mengikuti PTM Terbatas syaratnya sudah harus divaksin. Apabila belum divaksin, maka dipersilahkan mengikuti pembelajaran melalui daring,” ujarnya.

Edy menerangkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebelum masuk sekolah, anak-anak harus di tes suhu tubuhnya, apabila mencapai 37,5 derajat maka tidak boleh masuk.

Baca Juga:  KKN Mahasiswa Universitas Negeri Malang Sampaikan 10 Program Untuk Desa Cangkok Ngronggot Nganjuk

“Persiapan di sekolah, guru harus datang lebih awal. Kalau gurunya telat, siapa yang akan mengecek siswanya. Setiap pelajaran hanya dilakukan selama 30 menit dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Oleh karena itu, siswa harus bawa bekal makanan dan minuman sendiri,” jelasnya.
Menurut Edy, sekolah juga harus menyiapkan air minuman gelas atau botol untuk siswa yang lupa tidak membawa, tetapi bukan air galon supaya tidak memakai gelas secara bergantian. Sekolah juga harus menyiapkan masker cadangan.
“Cara pembagian siswanya tergantung sekolah, tetapi tidak boleh pagi dan siang. Pembagiannya dibuat setiap hari secara bergantian masuk ke sekolah. Saat ini kami tidak menuntut penuntasan kurikulum, yang penting anaknya enjoy. Proses belajar mengajar tidak boleh sama dengan sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Edy menambahkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini akan terus dievaluasi dan dimonitoring secara rutin.

“Apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan kami off kan dan tidak bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas lagi. Jadi lakukan semua ketentuan yang sudah disampaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Perkuat Peran Perempuan dan Ketangguhan Sosial, Momentum Hari Kartini dan HUT Damkar Jadi Refleksi Pengabdian
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Pendidikan Tidak Gratis: Menguji Pernyataan Humas SMA 3 Bojonegoro di Tengah Larangan Pungutan dan Politisasi PIP
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Perkuat Ekonomi Lokal, 57 Desa di Bojonegoro Terima Armada Operasional Koperasi Desa Merah Putih
Instruksi Presiden, Bupati Bojonegoro Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Efisiensi Anggaran
Bupati Bojonegoro Terima Rekomendasi LKPJ 2025: Janji Segera Tindak Lanjut Demi Pembangunan Berkelanjutan
Bupati Setyo Wahono Minta Dukungan Pusat di Hadapan Menteri Hanif Faisol: Malu Jika Bojonegoro Tanpa Adipura
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:37 WIB

Acara Ulang Tahun BPR Bojonegoro, mulai jadi Rasan-Rasan Gens Z

Rabu, 22 April 2026 - 17:39 WIB

SHGB Dipersoalkan Desa, Ahli waris Wadul ke DPRD Bojonegoro

Rabu, 15 April 2026 - 20:32 WIB

Pemkot Blitar Disorot TKW Asal Tulungagung, Dugaan Ketidakharmonisan

Rabu, 15 April 2026 - 16:42 WIB

Terkendala Izin BBWS DPRD Bojonegoro dan Pihak Eksekutif Sidak Bengawan Solo

Selasa, 14 April 2026 - 10:50 WIB

Bojonegoro Borong Penghargaan TOP BUMD 2026, Sinyal Positif Tata Kelola Ekonomi Daerah

Selasa, 14 April 2026 - 00:55 WIB

Dugaan Penggelapan Pembelian Mesin Es Rp500 Juta, warga Tapelan Laporkan AB mantan menejer PT BAI ke Polisi

Senin, 13 April 2026 - 02:57 WIB

PROJO Jatim Gelar Konferda di Malang dan Pilih Ketua Baru secara Aklamasi ke H, Muhammad Sholeh

Sabtu, 11 April 2026 - 19:10 WIB

Delegasi DPC Bojonegoro Tiba di Malang, Siap Sukseskan Konferda Projo Jatim 2026

Berita Terbaru