Dispendik Probolinggo Perluas Cakupan PTM

- Admin

Selasa, 14 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, SUARABANGSA.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) memperluas cakupan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan menambah jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mulai dari tingkat Kelompok Bermain (KB), TK, SD hingga SMP serta Pendidikan Non Formal (PNF), Senin (13/9/2021).

Penambahan jumlah lembaga ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap uji coba PTM Terbatas minggu sebelumnya. Kini, jumlah lembaga yang melakukan uji coba PTM Terbatas mencapai 874 lembaga. Meliputi, 63 lembaga Kelompok Bermain (KB), 238 lembaga TK, 510 lembaga SD dan 63 lembaga SMP.

Sebelumnya pada 6 September 2021, PTM Terbatas ini dilaksanakan di 136 lembaga pendidikan yang meliputi 24 lembaga KB, 24 lembaga TK, 48 lembaga SD dan 40 lembaga SMP.

Pemberitahuan terkait penambahan lembaga yang diperbolehkan melakukan uji coba PTM Terbatas ini disampaikan oleh Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi melalui surat yang ditujukan kepada kepala sekolah dengan nomor : 420/40441426.101/2021 tertanggal 10 September 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas yang sudah dilaksanakan dalam satu minggu pertama bulan September, maka perlu dilakukan penambahan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Probolinggo,” kata Kepala Dispendik Kabupaten Probolinggo Fathur Rozi.

Baca Juga:  Polda Jatim Dapat Bantuan Alat Kesehatan Dari Universitas Negeri Surabaya

Menurut Rozi, mengenai aturan yang diterapkan dalam pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini sama dengan minggu sebelumnya. PTM Terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% untuk jenjang SD dan SMP. Sedangkan untuk jenjang PAUD maksimal 33%.

“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas dilaksanakan dengan ketentuan guru dan tenaga kependidikan yang melaksanakan pembelajaran sudah dilakukan vaksinasi. Peserta didik yang akan melaksanakan pembelajaran diutamakan yang sudah melaksanakan vaksinasi (usia 12-17 tahun),” jelasnya.

Rozi menerangkan PTM Terbatas dilakukan secara bergantian (shift learning) dengan durasi pembelajaran untuk jenjang SMP dan SD kelas III-VI lama pembelajaran maksimal 8 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas.

“Jenjang SD kelas I dan II lama pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Jenjang PAUD maksimal selama 4 jam pelajaran per hari (30 menit per jam pelajaran) tanpa jeda istirahat di luar kelas,” tegasnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Pamekasan Gelar Silaturahmi dengan Insan Jurnalis

Lebih lanjut Rozi menjelaskan satuan pendidikan yang melaksanakan PTM Terbatas telah menetapkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada tingkat Satuan Pendidikan dengan SK Kepala Satuan Pendidikan dan memiliki pemetaan terhadap kondisi kesehatan warga satuan pendidikan.

“Kepala Satuan Pendidikan wajib melaporkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas SAtuan Pendidikan masing-masing secara berkala dan periodik. Seluruh warga sekolah wajib mematuhi protokol kesehatan dan SOP pelaksanaan pembelajaran,” tegasnya.

Sementara Sekretaris Dispendik Kabupaten Probolinggo Edy Karyawan menyampaikan selain hasil monev, penambahan jumlah lembaga yang melaksanakan uji coba PTM Terbatas dilakukan karena ANBK (Asesmen Nasional Berbasis Komputer) sebagai pengganti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

“Selain itu sebagai bentuk dukungan terhadap program percepatan vaksinasi Covid-19. Sebab siswa yang akan mengikuti PTM Terbatas syaratnya sudah harus divaksin. Apabila belum divaksin, maka dipersilahkan mengikuti pembelajaran melalui daring,” ujarnya.

Edy menerangkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebelum masuk sekolah, anak-anak harus di tes suhu tubuhnya, apabila mencapai 37,5 derajat maka tidak boleh masuk.

Baca Juga:  Polda Jatim Terus Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

“Persiapan di sekolah, guru harus datang lebih awal. Kalau gurunya telat, siapa yang akan mengecek siswanya. Setiap pelajaran hanya dilakukan selama 30 menit dengan jeda istirahat 15 menit di dalam kelas. Oleh karena itu, siswa harus bawa bekal makanan dan minuman sendiri,” jelasnya.
Menurut Edy, sekolah juga harus menyiapkan air minuman gelas atau botol untuk siswa yang lupa tidak membawa, tetapi bukan air galon supaya tidak memakai gelas secara bergantian. Sekolah juga harus menyiapkan masker cadangan.
“Cara pembagian siswanya tergantung sekolah, tetapi tidak boleh pagi dan siang. Pembagiannya dibuat setiap hari secara bergantian masuk ke sekolah. Saat ini kami tidak menuntut penuntasan kurikulum, yang penting anaknya enjoy. Proses belajar mengajar tidak boleh sama dengan sebelum pandemi Covid-19,” tegasnya.

Edy menambahkan pelaksanaan uji coba PTM Terbatas ini akan terus dievaluasi dan dimonitoring secara rutin.

“Apabila ada lembaga yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka akan kami off kan dan tidak bisa melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas lagi. Jadi lakukan semua ketentuan yang sudah disampaikan dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bahas Masalah Transportasi Laut, Bupati Sumenep Perjuangkan Masyarakat Kepulauan ke Kementerian Perhubungan
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Penyampaian Nota Keuangan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
APBD Perubahan Bojonegoro 2026 Disepakati, Setyo Wahono Minta Perangkat Daerah Hindari Proyek Mangkrak
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Banyak Kepala OPD Absen di Rapat Strategis KUA-PPAS, DPRD Sumenep Kecewa Berat
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Pembangunan Bendungan Karangnongko Deadlock, DPRD Bojonegoro Desak Pucuk Pimpinan dan APH Turun Tangan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Kapolres Bojonegoro: Polwan Harus Jaga Marwah Polri di Dalam dan Luar Dinas

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Peringati Maulid Nabi, Dandim Bojonegoro Tegaskan Pentingnya Integritas dan Moral Prajurit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:44 WIB

Sabet Penghargaan Kategori A dari Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Ini Bukan Tujuan Akhir

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Dukungan Sponsor Sukseskan Peringatan HUT ke-81 RI di Desa Sukowati Bojonegoro, Ribuan Warga Tumpah Ruah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Perkuat Sinergitas, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, S.I.K., M.H Gelar Silaturahmi dengan Awak Media

Selasa, 4 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Sinergi Jogo Bojonegoro: Kapolres Baru Sambangi Padepokan PSHT Perkuat Kamtibmas

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Kapolda Jatim : Tak Ada Indikasi Kerusuhan, Masyarakat Diminta Bijak Bermedia Sosial

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:33 WIB

Pererat Kemitraan Dengan Jurnalis, Kapolresta Sumenep Akan Siapkan Media Center di Mapolresta

Berita Terbaru