SUMENEP, SUARABANGSA.co.id – Sempat masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus penganiayaan, Jamei (50) warga Desa Kalinganyar Kecamatan Arjasa- Sumenep, akhirnya berhasil diringkus Polsek Kangean.
Pelaku diduga menganiaya Moh Tohir (48) warga Desa Pandeman Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada Selasa 07 April 2020, sekira pukul 04.30 WIB di teras rumah milik korban.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 06 April 2020, sekira pukul 18:30 WIB, korban datang ke rumah Jamei menawarkan rumah milik korban untuk dicarikan pembeli dikarenakan akses jalan yang menuju rumah korban sering ditutup oleh Jamei.
“Pada pagi harinya Jamei mendatangi rumah korban, dan terjadilah cekcok mulut, kemudian Jamei mencabut parang dari ikat pinggangnya dan terjadilah perebutan parang, kemudian Jamei berhasil membacok korban, dan Jamei melarikan diri,” terangnya.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kangean untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku.
akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di pangkal ibu jari sebelah kiri. Luka robek di daun telinga sebelah kiri. Luka memar di pinggul sebelah kiri.
Selanjutnya pada hari Senin, 24 Agustus 2020, sekira pukul 00.30 Wib, ketika terlapor berada di Desa Timur Jang-jang Kangayan Sumenep petugas Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap Jamei dan saat diinterogasi Jamei mengakui semua perbuatannya melakukan penganiayaan.

















