Mucikari Prostitusi Online di Sleman Diringkus, Polisi Sita Alat Kontrasepsi

- Admin

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, SUARABANGSA.co.id – Seorang mucikari prostitusi online yang berinisial SF (21) diringkus oleh Polres Sleman.

Kasatreskrim Polres Sleman, Deni Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya meringkus seorang mucikari prostitusi online. Pelaku merekrut empat wanita dengan diiming-imingi pekerjaan terapis pijat.

“Pelaku mengiming-imingi pekerjaan, Datang yang bersangkutan ternyata dipekerjakan seperti ini (PSK) ada pijat plus-plus atau prostitusi. Korban berusia di bawah 24 tahun. Ada satu yang masih berusia 16 tahun,” terang Deni.

Mucikari prostitusi online tersebut menjajakan korbannya dengan harga 400 ribu. Setelah deal, lalu dilanjutkan dengan berkomunikasi lewat WhatshApp.

Baca Juga:  KPU Sampang Sampaikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

“Pelanggannya lewat medsos Twitter, siapa saja yang bisa mengakses tidak ada kalangan tertentu (pemakai jasanya) karena tarif juga Rp 400.000 sekali kencan. Pembagiannya 40 persen untuk muncikari 60 persen untuk PSK-nya,” imbuh Deni.

Dalam penangkapan mucikari prostitusi online tersebut, polisi menyita barang bukti seperti pakaian dalam, uang senilai Rp 2,5 juta, ponsel, dan alat kontrasepsi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76 F UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP,” tegas Deni.

Baca Juga:  Wakapolda Jatim Tutup Kuliah Kerja Sespimti Angkatan 29

Sementara itu SF yang merupakan mucikasi prostitusi online tersebut mengakui aksinya ini baru dijalankannya selama seminggu belakangan. Sebelumnya SF sendirilah yang melayani tamu.

“Baru satu minggu. Sebelumnya belum pernah. Saya sendiri melakukan,” ungkap SF.

Berita Terkait

PPIH Bantah Tiga Jemaah Haji Kloter 77 asal Sumenep Terlantar di Madinah
Sejumlah Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Terlantar di Madinah
Dituduh Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto Angkat Bicara
Pengadilan Tipikor Jatim Bakal Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BSPS Sumenep Pekan Depan
BEM Malang Raya Turun Jalan, Tuntut Kasus Penyiraman Air Keras Harus Diproses Secara Adil Tanpa Kompromi
Aliansi Mahasiswa Dan Masyarakat Sipil Datangi Istana Merdeka, Sampaikan 3 Tuntutan Kepada Presiden RI
Gara-gara Mercon, Warga Batuputih Gagal Rayakan Lebaran, Rumah Luluh Lantak
Gandeng Komdigi, Wihadi Wiyanto Bawa Program Literasi Digital dan Biometrik ke Bojonegoro-Tuban untuk Perangi Scamming

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:23 WIB

Perkuat Layanan Kanker, Siloam Hospitals Surabaya Operasikan LINAC dan CT Simulator

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:39 WIB

Resmikan PT NPHI, Bupati Bojonegoro Lepas Pengiriman Perdana 7,5 Ton Chip Porang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:14 WIB

SDN Tanjungharjo IV Bojonegoro Padukan Konsep Modern dan Agamis, Kades Tegaskan Dukungan Pendidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Sukses Genjot PAD di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinpora Bojonegoro Diapresiasi Komisi C

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:20 WIB

Sistem Pemilu Berubah, Gus Fauzan Pastikan Mesin Politik PKB Bojonegoro Siap Hadapi Tantangan 2029

Jumat, 12 Juni 2026 - 05:03 WIB

DPRD Bojonegoro Fasilitasi Dengar pendapat terkait Bendungan Karangnongko, Bahas Transparansi Santunan Rp 8 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 04:59 WIB

Gelar RDP Soal Konser Ungu, Komisi C DPRD Bojonegoro Pastikan Bebas APBD dan CSR

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:04 WIB

Kasus Dugaan Ijazah Ilegal Legislator Bojonegoro: Ketua KPU Dipanggil Polisi untuk Klarifikasi

Berita Terbaru