Mucikari Prostitusi Online di Sleman Diringkus, Polisi Sita Alat Kontrasepsi

- Admin

Rabu, 5 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SLEMAN, SUARABANGSA.co.id – Seorang mucikari prostitusi online yang berinisial SF (21) diringkus oleh Polres Sleman.

Kasatreskrim Polres Sleman, Deni Irwansyah mengatakan bahwa pihaknya meringkus seorang mucikari prostitusi online. Pelaku merekrut empat wanita dengan diiming-imingi pekerjaan terapis pijat.

“Pelaku mengiming-imingi pekerjaan, Datang yang bersangkutan ternyata dipekerjakan seperti ini (PSK) ada pijat plus-plus atau prostitusi. Korban berusia di bawah 24 tahun. Ada satu yang masih berusia 16 tahun,” terang Deni.

Mucikari prostitusi online tersebut menjajakan korbannya dengan harga 400 ribu. Setelah deal, lalu dilanjutkan dengan berkomunikasi lewat WhatshApp.

Baca Juga:  Kasus Prostitusi Eks Finalis Puteri Pariwisata Terus Didalami Polisi, Ini Fakta Barunya

“Pelanggannya lewat medsos Twitter, siapa saja yang bisa mengakses tidak ada kalangan tertentu (pemakai jasanya) karena tarif juga Rp 400.000 sekali kencan. Pembagiannya 40 persen untuk muncikari 60 persen untuk PSK-nya,” imbuh Deni.

Dalam penangkapan mucikari prostitusi online tersebut, polisi menyita barang bukti seperti pakaian dalam, uang senilai Rp 2,5 juta, ponsel, dan alat kontrasepsi.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 12 UU No 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 76 F UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2020 tentang Perlindungan Anak atau pasal 296 KUHP,” tegas Deni.

Baca Juga:  Tawarkan Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Mahasiswa asal Sidoarjo Ditangkap Polisi

Sementara itu SF yang merupakan mucikasi prostitusi online tersebut mengakui aksinya ini baru dijalankannya selama seminggu belakangan. Sebelumnya SF sendirilah yang melayani tamu.

“Baru satu minggu. Sebelumnya belum pernah. Saya sendiri melakukan,” ungkap SF.

Berita Terkait

Polda Jatim Ungkap Arisan Online Fiktif, Transaksi Capai Rp 71 Miliar
Seorang Pria di Longos Sumenep Ditemukan Meninggal, Diduga Gantung Diri
DVI Polda Jatim Serahkan Seluruh Jenazah Korban KM Mutiara Sentosa II Kepada Keluarga
Dua Jenazah Korban KMP Mutiara Sentosa II Diserahkan ke Keluarga, Tim DVI Lanjutkan Identifikasi Korban Lain
Tim DVI Berhasil Ungkap Identitas Lima Korban KMP Mutiara Sentosa II
Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Emas Online, Korban Rugi Rp 3,7 Miliar
Lima Terdakwa Kasus Korupsi BSPS di Sumenep Hadapi Replik dan Vonis Awal Agustus
Suaminya Indehoy di Kamar Kos Bersama Perempuan Lain, Warga Sumenep Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:04 WIB

GIIAS Surabaya 2026 Perluas Area Pameran, Hadirkan 37 Merek Kendaraan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:04 WIB

VinFast Perluas Layanan Purnajual, Jaringan Servis Tembus 100 Outlet

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:05 WIB

Perwakilan Kodim Sumenep Tidak Hadiri FGD Tentang Pembangunan KDKMP, Peserta Kecewa

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:41 WIB

Triv Group dan Gabriel Rey Borong Lima Penghargaan Bergengsi dalam Setahun

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:58 WIB

Pemerintah Naikkan Titik Impas Harga Tembakau, Petani Dapat Angin Segar

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jaga Stabilitas Harga Tembakau, Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep Ajak PR Lokal Maksimalkan Penyerapan Tembakau Petani

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:00 WIB

Resmi Dibuka, Surabaya Printing Expo 2026 Buka Peluang Baru bagi Industri Grafika Nasional

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:19 WIB

153 Perusahaan Ramaikan Surabaya Printing Expo 2026, Usung Transformasi Industri Grafika

Berita Terbaru